DEPOK, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pawaslu) Kota Depok soroti pernyataan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Yoyo Effendi terkait diloloskannya dua pasangan calon wali kota Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat dan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 16 Oktober lalu. "Pernyataan anggota KPU Yoyo Effendi di sejumlah media massa mengejutkan banyak pihak. Termasuk kami anggota panwaslu. Apalagi, Pak Yoyo mengaku menemui kejanggalan dalam pelolosan Gagah-Derry dan Yuyun-Pradi. Kita tidak akan tinggal diam atas kejadian seperti ini. Ada hal yang mencurigakan dalam kasus ini," kata Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu, Sutarno, Jumat (5/10).
Menurut Sutarno, pernyataan Yoyo sudah menjadi indikasi bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pelolosan dua pasangan tersebut. Terlepas apakah pernyataaan Yoyo dilandasi kekecewaan terhadap anggota KPU lainnya. Atau telah terjadi priksi di dalam internal KPU. "Kalau hal itu benar terjadi maka anggota KPU dapat dikenai tindak pidana umum dan tindak pidana pilkada. Yang pasti telah terjadi pelanggaran kode etik," katanya.
Sutarno mengatakan, bahwa ia mengetahui adanya kasus ini dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) di Jakarta. "Sewaktu saya ke Banwaslu, saya di kabarkan salah satu anggota bahwa telah terjadi pelanggaran pilkada di Depok. Pak Sjamsuhadi juga sudah menelepon saya. Rencananya kita akan menggelar rapat. Rapat akan memutuskan apakah kita memanggil Pak Yoyo atau tidak," kata dia.
Dia menambahkan, pembahasan lolos tidaknya bakal calon pasangan wali kota menjadi calon wali kota melalui mekanisme pleno. Forum rapat pleno kemudian mengeluarkan keputusan syah. Biasanya, kata dia, keputusan diambil melalui mekanisme mufakat, vooting, atau terjadi dissenting opinion . "Yang mencurigakan kenapa justru ada anggota KPU sendiri yang mementahkan hasil keputusan pleno," kata Sutarno.
Sebelumnya, Yoyo Effendi mengatakan, pasangan Gagah-Dery tidak lolos persyaratan administrasi karena dukungannya masih kurang. Sedangkan, pasangan Yuyun-Pradi terbentur dukungan ganda. Kasus dukungan ganda tersebut masih dalam gugatan di PTUN Bandung. "Pasangan Gagah-Derry tidak lolos seleksi administratif. Sedangkan masalah Yuyu-Pradi masih berbenturan dengan perkara hukum. Seharusnya pilkada tidak dapat dilanjutkan sebelum keluar putusan PTUN Bandung," katanya.
Ketua Divisi Publikasi Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Transparan, H Rinaldi Rais SH melihat pernyataan anggota KPU Yoyo Effendi sebagai sebuah indikator bahwa telah terjadi kejanggalan dalam pemutusan pelolosan mereka. "Ada kesan diloloskannya Gagah-Derry dan Yuyun-Pradi terkait dugaan politik uang yang selama ini merebak di tengah masyarakat," katanya.
Untuk membuktikan pernyataan Yoyo, kata Rinaldi, sebaiknya Panwaslu Depok segera memanggil Yoyo untuk dimintai keterangan. Dia mengusulkan agar Yoyo mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Yoyo dapat menjadi kunci kebobrokan penyelenggaraan pilkada. Dia harus mendapat perlindungan dari LPSK," katanya.
Jumat, 05 November 2010
Panwaslu Depok Soroti Dugaan Korupsi di KPU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar