Minggu, 17 Oktober 2010

Tim Pemenangan BK-Pri Berencana Gugat KPU Depok


DEPOK, Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok belum mengeluarkan keputusan siapa jawara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 16 Oktober, namun tim sukses pasangan Badrul Kamal-Agus Suprianto (BK-Pri) telah menyiapkan ancang-angcang melakukan gugatan terhadap penyelenggara pilkada itu. Apalagi dalam penyelenggaran pilkada ditemukan banyak sekali kecurangan-kecurangan yang dilakukan secara masif.

Tim pemenangan BK-Pri mencatat ada beberapa kesalahan KPU diantaranya sosialisasi yang lemah sehingga menyebabkan tingkat partisipasi masyarakat dalam mengikuti pesta demokrasi tingkat lokal itu sangat rendah. Apalagi mereka juga menemukan banyak warga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Kita akan gugat KPU karena banyak warga tidak dapat memberikan hak suaranya saat pilkada. Jumlahnya mencapai 10-20 %. Kita juga akan menggugat pasangan nomor urut tiga karena elanggaran yang dilakukannya, dengan banyak dijumpainya famplet Nur-Idris di pintu masuk TPS. Secepatnya, gugatan itu kita akan ajukan ke MK," kata anggota tim pemenangan BK-Pri, Rintis Yanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Depok, Minggu (17/10).

Rintis mengatakan, mereka tidak lagi melihat hasil akhir dari perhitungan real caunt atau penghitungan sebenarnya yang dikeluarkan KPU. Ia menilai kinerja KPU sangat buruk. Sekalipun, terang Rintis, hasil penghitungan suara yang dilakukan tim-nya pasangan BK-Pri dapat lolos sampai putaran kedua. "Berdasarkan real count Gagah Dery memperoleh suara 7984 (7,94 %), Yudistira memperoleh suara 16576 (16,58 %), Nur-Berkhidmat memperoleh 31820 (37,43 %), dan BK-Pri: 28516 (33,54 %). Hasil tersebut diambil dari 420 TPS. Masyarakat itu banyak yang golput, bukan karena keinginan mereka. Tapi, memang tidak terdaftar dan tidak dapat memilih," katanya.


Ia mencontohkan, di Keluruhan Curug, Kecamatan Bojongsari terdapat 40 orang yang memiliki hak, tapi tidak dapat menyalurkan aspirasinya. Bahkan, kata dia, sempat terjadi kekisruah saat pemilihan berlangsung. Begitu juga, di perumahan Bukit Rivaria, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan terdapat sebanyak 25 orang tidak dapat memilih karena tidak terdaftar dalam DPT dan DPS. "KPU sama sekali tidak becus menjalankan tugasnya," kata Rintis.

Rintis mengatakan, gugatan juga ditujukan pada pasangan Nur-Idris. Pasangan ini terbukti melakukan banyak sekali pelanggaran. Diantarnya, temuan famplet di pintu TPS. Padahal, lanjutnya, masa tenang tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Mereka beriklan di media elektronik sekalipun sudah melewati ambang batas pemilihan. "Kita akan mengajukan gugatan ini ke pengadilan. Jangan pernah mempergunakan kekuatan birokrasi untuk mencari kemenangan," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Depok Mujtahid Rahman Yadi mengungkapkan, proses pilkada berjalan lancar. Selama berlangsung, kata dia, tidak ada protes dari saksi-saksi. ”Perlu di catat, saat berlangsungnya pilkada atau proses penghitungan suara di TPS, sama sekali tidak ada protes dari saksi. Ini menunjukkan pilkada berjalan dengan baik," katanya.

Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Depok, Sutarno mengaku banyak temuan pelanggaran yang dilakukan saat pilkada. Berupa banyaknya jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Logistik banyak kekurangan seperti: kotak suara yang baru datang pada jam 7 pagi, surat suara yang rusak. "Dengan kekurangan ini, KPU punya potensi besar untuk digugat. Dengan bahan ini, bisa dijadikan bukti untuk menggugat KPU ataupun antarpasangan," katanya.

Tarno juga mengungkapkan, partisipasi masyarakat dalam pemilihan calon wali kota tidak mencapai 60 %. Golput terjadi bukan karena keinginan mereka melainkan karena tidak terdaftar dalam DPT.

Sementara itu, menurut penanggung jawab divisi teknis penyelenggara pemilu, KPU, Impi Khani Badjuri mempersilahkan masyarakat menggugatnya. Hanya saja, persyaratan yang diajukan memenuhi cukup bukti. "Silahkan saja menggugat KPU, Kalau jumlah tidak terdaftar diatas 20 ribu baru bisa. Tapi, kalau dibawah itu, ngapain," katanya.

Ketua Komisi A, Qurtifa Wijaya berencana memanggil Ketua KPU Depok. Ia akan melakukan audit terhadap setip sen dana yang digunakan KPU. "Saya juga menemukan kualitas suara yang rendah, dan banyak masyarakat tidak terdaftar dalam DPT," katanya.

0 komentar: