DEPOK, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) milik PT Gigaintrax di Jalan Abdul Wahab, Kampung Kedaung, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menemukan tabung gas elpiji 3 kg bodong alias tanpa label standar nasional Indonesia (SNI) dan tanpa keterangan distributor. Hanya saja jumlahnya tidak begitu banyak, masih dapat dihitung dengan jari. "Kami menemukan satu sampai dua tabung gas elpiji bodong. Hal itu sering kami jumpai," kata Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi PT Gigaintrax Budhiarto Wahyutomo, di sela-sela razia yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Selasa (6/7).
Budhiarto mengatakan, tabung gas itu disebut bodong karena pada tabung itu tidak tertera nama perusahaan pembuat tabung. Ada 15 nama perusahaan pembuat tabung yang sudah bekerjasama dengan Pertamina.Tabung gas bodong tersebut kemudian diamankan berikut agen yang membawa tabung gas. Selanjutnya pihaknya menghubungi Pertamina untuk menangani masalah tersebut. Untuk mengantisipasi beredarnya tabung gas bodong itu merupakan wewenang Pertamina, Kepolisian dan instansi terkait. Selain itu, kata dia, kualitas tabung bodong mutunya di bawah standar nasional, karena itu membahayakan bagi konsumen. "Kita tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat Depok melainkan Jakarta, Bekasi, Tanggerang," kata dia.
Ia menambahkan, guna mengantisipasi masuknya tabung bodong ke Gigaintrax, pihaknya selalu memeriksa seluruh tabung gas yang masuk. Jadi dijamin aman. Ia menambahkan, pihaknya juga memiliki standar operasional pelayanan (SOP). "Tapi kalau ada yang mengoplos dan beredar di masyarakat kami tidak jamin tabung itu aman atau tidak," terangnya.
Dalam satu tahun, kata Budi, pihaknya menemukan sebanyak 2000 tabung gas 3 Kg yang tidak layak. Di sebut tidak layak karena leher tabung tersebut bocor, pegangan patah, tempat untuk memasang regulator bocor, dan cat telah pudar. Tabung-tabung tersebut dipisahkan sesuai dengan nama produsen yang tertera di punggung tabung. Setelah itu, kata dia, pihaknya mengirim tabung tak layak pakai langsung ke Pertamina untuk digantikan dengan tabung baru. Tabung gas baru tersebut kemudian dikembalikan ke distributor tabung gas. Budi mengatakan, banyaknya kasus tabung gas meledak disebabkan kebocoran pada regulator dan selang gas. Bukan diakibatkan dari bocornya tabung.
"Kalau di tabung gas terjadi kebocoran, pasti kami mengetahui karena kami kan sudah memeriksanya. Untuk memeriksa kebocoran tabung gas 3 Kg tabung itu kami rendam di dalam air, sedangkan yang 12 Kg kami semprot dengan air. Jadi kami pastikan kebocoran itu terjadi pada regulator dan selang gas," ujarnya.
Setiap hari, lanjut Budi, pihaknya memasok gas elpiji 3 Kg ke Kota Depok sebanyak 54 ton. Sedangkan untuk gas elpiji 12 kg 44-50 ton per harinya. Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Epiyanti menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan itu untuk mengetahui adanya tabung yang ber SNI atau tidak. "Kami belum menemukan adanya tabung yang tak ber SNI di SPBE Cinangka. Kami akan terus melakukan pengawasan. Perlu diketahui juga bahwa sesuai Kementrian Perdagangan dan Perindustrian bahwa regulator juga wajib ber SNI," tandasnya.
Budhiarto mengatakan, tabung gas itu disebut bodong karena pada tabung itu tidak tertera nama perusahaan pembuat tabung. Ada 15 nama perusahaan pembuat tabung yang sudah bekerjasama dengan Pertamina.Tabung gas bodong tersebut kemudian diamankan berikut agen yang membawa tabung gas. Selanjutnya pihaknya menghubungi Pertamina untuk menangani masalah tersebut. Untuk mengantisipasi beredarnya tabung gas bodong itu merupakan wewenang Pertamina, Kepolisian dan instansi terkait. Selain itu, kata dia, kualitas tabung bodong mutunya di bawah standar nasional, karena itu membahayakan bagi konsumen. "Kita tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat Depok melainkan Jakarta, Bekasi, Tanggerang," kata dia.
Ia menambahkan, guna mengantisipasi masuknya tabung bodong ke Gigaintrax, pihaknya selalu memeriksa seluruh tabung gas yang masuk. Jadi dijamin aman. Ia menambahkan, pihaknya juga memiliki standar operasional pelayanan (SOP). "Tapi kalau ada yang mengoplos dan beredar di masyarakat kami tidak jamin tabung itu aman atau tidak," terangnya.
Dalam satu tahun, kata Budi, pihaknya menemukan sebanyak 2000 tabung gas 3 Kg yang tidak layak. Di sebut tidak layak karena leher tabung tersebut bocor, pegangan patah, tempat untuk memasang regulator bocor, dan cat telah pudar. Tabung-tabung tersebut dipisahkan sesuai dengan nama produsen yang tertera di punggung tabung. Setelah itu, kata dia, pihaknya mengirim tabung tak layak pakai langsung ke Pertamina untuk digantikan dengan tabung baru. Tabung gas baru tersebut kemudian dikembalikan ke distributor tabung gas. Budi mengatakan, banyaknya kasus tabung gas meledak disebabkan kebocoran pada regulator dan selang gas. Bukan diakibatkan dari bocornya tabung.
"Kalau di tabung gas terjadi kebocoran, pasti kami mengetahui karena kami kan sudah memeriksanya. Untuk memeriksa kebocoran tabung gas 3 Kg tabung itu kami rendam di dalam air, sedangkan yang 12 Kg kami semprot dengan air. Jadi kami pastikan kebocoran itu terjadi pada regulator dan selang gas," ujarnya.
Setiap hari, lanjut Budi, pihaknya memasok gas elpiji 3 Kg ke Kota Depok sebanyak 54 ton. Sedangkan untuk gas elpiji 12 kg 44-50 ton per harinya. Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Epiyanti menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan itu untuk mengetahui adanya tabung yang ber SNI atau tidak. "Kami belum menemukan adanya tabung yang tak ber SNI di SPBE Cinangka. Kami akan terus melakukan pengawasan. Perlu diketahui juga bahwa sesuai Kementrian Perdagangan dan Perindustrian bahwa regulator juga wajib ber SNI," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar