DEPOK, Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari unsur perseorangan, Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok terkait laporan adannya dugaan pemalsuan dukungan yang dilaporkan wartawan media lokal, Asti Ediawan. Asti mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada Gagah-Derry. Apalagi sampai menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan.
Pasangan Gagah-Derry datang memenuhi panggilan Panwaslu dan diperiksa secara tertutup untuk mengklarifikasi laporan Asti. Bakal calon wakil wali kota Derry Drajat membantah laporan Asti bahwa mereka ataupun tim relawannya sudah melakukan pencatutan nama serta memalsukan tanda tangan untuk memberikan dukungan kepada mereka."Yang pelu dipahami, salah satu syarat nyalon lewat independen kan harus kumpulkan fotocopy KTP warga minimal 3 persen jumlah penduduk, dan kami berikan berkas dukungan bahkan melebihi syarat ketetapan KPU; 45 ribu dukungan, yakni sebanyak 52.108 lembar KTP dan tanda tangan. Hal itu bisa terjadi karena masyarakat antusias," kata Derry.
Derry mengklaim, dari 52 ribu dukungan yang diajukan dirinya dan pasangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 Juni 2010 lalu. Hanya satu orang yang menyatakan keberatan. Derry menambahkan, sesuai aturan Peraturan KPU No 68/2009, setiap warga yang mencantumkan fotocopy KTP tetapi tidak mendukung pasangan tersebut, hanya tinggal mengisi formulir B8 untuk mencabut dukungan. "Kami bersyukur hanya satu orang yang complain seperti ini, dan ini hanya persetujuan bahwa ada calon independen di Depok yakni kami berdua, bukan berarti mendukung kami. Jangan repot sih hanya tinggal isi formulir B8 kalau mau cabut dukungan, selesai," katanya enteng.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih harus mempelajari dan mengkaji lebih jauh tentang laporan tersebut. Hal itu, kata Sutarno, untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilukada ataupun pelanggaran administratif. "Kami masih minta waktu 14 hari, produknya bisa pelanggaran pidana Pilkada, pelanggaran administratif, sengketa Pilkada, atau bahkan bukan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, Asti Ediawan mengaku namanya dicatut oleh pasangan bakal calon dari jalur independen tersebut. Nama Asti dicatut lewat bentuk fotokopo Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemalsuan tanda tangan. "Saya tidak pernah memberikan dukungan atau pun menyerahkan dukungan kepada kedua pasangan itu," ujarnya.
Pasangan Gagah-Derry datang memenuhi panggilan Panwaslu dan diperiksa secara tertutup untuk mengklarifikasi laporan Asti. Bakal calon wakil wali kota Derry Drajat membantah laporan Asti bahwa mereka ataupun tim relawannya sudah melakukan pencatutan nama serta memalsukan tanda tangan untuk memberikan dukungan kepada mereka."Yang pelu dipahami, salah satu syarat nyalon lewat independen kan harus kumpulkan fotocopy KTP warga minimal 3 persen jumlah penduduk, dan kami berikan berkas dukungan bahkan melebihi syarat ketetapan KPU; 45 ribu dukungan, yakni sebanyak 52.108 lembar KTP dan tanda tangan. Hal itu bisa terjadi karena masyarakat antusias," kata Derry.
Derry mengklaim, dari 52 ribu dukungan yang diajukan dirinya dan pasangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 Juni 2010 lalu. Hanya satu orang yang menyatakan keberatan. Derry menambahkan, sesuai aturan Peraturan KPU No 68/2009, setiap warga yang mencantumkan fotocopy KTP tetapi tidak mendukung pasangan tersebut, hanya tinggal mengisi formulir B8 untuk mencabut dukungan. "Kami bersyukur hanya satu orang yang complain seperti ini, dan ini hanya persetujuan bahwa ada calon independen di Depok yakni kami berdua, bukan berarti mendukung kami. Jangan repot sih hanya tinggal isi formulir B8 kalau mau cabut dukungan, selesai," katanya enteng.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih harus mempelajari dan mengkaji lebih jauh tentang laporan tersebut. Hal itu, kata Sutarno, untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilukada ataupun pelanggaran administratif. "Kami masih minta waktu 14 hari, produknya bisa pelanggaran pidana Pilkada, pelanggaran administratif, sengketa Pilkada, atau bahkan bukan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, Asti Ediawan mengaku namanya dicatut oleh pasangan bakal calon dari jalur independen tersebut. Nama Asti dicatut lewat bentuk fotokopo Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemalsuan tanda tangan. "Saya tidak pernah memberikan dukungan atau pun menyerahkan dukungan kepada kedua pasangan itu," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar