Senin, 05 Juli 2010

Anggota DPRD Jabar Disebut Terima Dana Bansos

DEPOK, Sidang ketiga kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menghadirkan saksi Direktur CV Almedika, Mansyur, sebagai distributor alat kesehatan ke Rumah Sakit Simpangan Depok dan Rumah Sakit HGA Cinere mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, Mansyur mengaku menyerahkan uang sebanyak Rp125 juta kepada Indra T Abidin untuk selanjutnya diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat I Jawa Barat bernama Beni dari Fraksi PKS. "Saya mengambil cek dari rumah sakit atas perintah terdakwa Yusuf. Selanjutnya Yusuf menyerahkan uang ke saya sebanyak Rp523 juta, dan menitipkan uang untuk Indra, yang selanjutnya diserahkan ke Beni," katanya di depan persidangan, Senin (5/7).
Saksi, Mansyur dalam keterangannya di persidangan menjelaskan Indra T Abidin dan Beni sebagai penghubung pengadaan proyek tersebut. Indra T Abidin pula yang mengatur mekanisme serta meminta uang dari hasil keuntungan. "Indra itu kader PKS.Sedangkan Beni merupakan anggota DPRD Jawa Barat
dari Fraksi PKS," terang Mansyur.
Mansyur mengatakan uang yang diberikan kepada Indra dari hasil pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 125 juta. Uang tersebut dibagikan pula pada anggota DPRD Jawa barat. Dengan alasan yang tidak
dipahmi. Dalam keterangannya, Mansyur mengaku besarnya uang succes fee bagi Indra T Abidin itu sempat ditolak. Karena sejak awal Indra meminta uang succes fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Namun, tambah dia setelah berdiskusi dengan Yusuf Efendi, terdakwa korupsi Bansos ini diputuskan untuk succes fee menjadi Rp125 juta. "Dari keterangan Indra lah disebut uang itu untuk anggota DPRD Jawa Barat bernama Beni," papar Mansyur.
Mengalirnya uang korupsi Bansos ke kocek anggota DPRD Jawa Barat, langsung mendapat perhatian majelis hakim. Berulang kali hakim ketua, Prim Hariyadi mengajukan pertanyaan serupa untuk memastikan jawaban tersebut. "Pemberian uang kepada Indra itu menggunakan cek. Sedangkan keterangan
Indra uang itu untuk Beni, anggota DPRD Jawa Barat," ucap Prim Hariyadi.
Fakta lainnya yang menarik terungkap dana sebesar Rp. 152 juta yang tidak jelas keberadaannya. Uang sebesar itu disebut berada di tangan Yusuf Efendi sebagai rekanan pemasok alat kesehatan di dua rumah sakit. Secara rinci, Mansyur mengaku uang yang diterima hanya sebesar Rp523 juta. Uang tersebut merupakan harga jual yang diberikan Mansyur kepada Yusuf Efendi atas pengadaan alat kesehatan. "Saya sudah serahkan ke Kejaksaan sebeasr Rp 50 juta sebagai barang bukti. Sedangkan keuntungan yang saya dapat hanya Rp71 juta," ujarnya.
Mansyur yang mulai terlihat gugup dipersidangan. Persidangan yang berjalan hampir empat jam ini berjalan sangat tegang. Saksi Mansyur sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Sehingga
majelis hakim memberikan peringatan. Tak hany itu saja dua hakim anggota yakni Syahri Adami dan Daryanto pun sempat memojokan saksi. Dengan sejumlah pertanyaan. "Saksi harus
berkata jujur. Keterangan anda menyangkut nasib orang lain," ujarnya.
Kasus korupsi dana Bansos ini menyeret dua terdakwa, yakni Mantan Kadinkes Kota Depok Mien Hartati dan Distributor alat kesehatan, Yusuf Efendi. Keduanya didakwa melakukan korupsi dan diancam hukum 20 tahun.

0 komentar: