Rabu, 05 Januari 2011

Penataan Jalan Margonda Tidak Berkeadilan


DEPOK, Penggiat usaha properti di Kota Depok Nursi Arsirawati menilai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok sama sekali tidak mencerminkan keadilan. Apalagi, pembangunan dan penataan Jalan Margonda, jauh dari keadilan. Pasalnya, penataan pembangunan terkesan asal-asalan. “Pembangunan di Kota Depok sama sekali tidak tertata. Sebagai Contoh Jalan Margonda, kacau balau. Semua jenis usaha ada disana,” katanya pada Jurnal Nasional, Rabu (5/1).

Menurut Nursi Jalan Margonda sebagai etalase Kota Depok mencerminkan tatanan sebuah kota. Apakah pembangunan di kota tersebut dirancang dengan baik atau tidak. Faktanya, hal-hal kecil seperti: trotoar, tempat penyeberangan, penghijauan, lokasi perdaganga, sekolah, dan lainnya. “Ya, sama sekali tidak diperhatikan. Semua tumplek disana,” kata dia.

Wanita berjilbab ini lebih jauh mengatakan, jika dinilai secara artistic, sama sekali tidak ada kandungan seni di sepanjang jalan tersebut. “Segi penghijauan terlihat tandus, taman yang tertata tidak dengan baik. Untuk pusat perdagangan di sepanjang jalan, hanya digunakan sebagai meeting transaksi,” kata Nursi.

Untuk mengatasi masalah ini, kata Nursi, bisa dilakukan dengan memberlakukan zona per zona sehingga pembangunan menyebar, tidak berpusat di Margonda. “Sebaiknya penataan dimulai dengan pengelolaan dan penempatan wilayah khusus industri, perdagangan, dan pendidikan. Kalau sekarang, yang terlihat Jalan Margonda itu tidak berkeadilan dan pembangunannya asal-asalan tanpa memperhatikan nilai artistic,” kata dia saat ditemui di sela acara pelantikan PC Muslimat NU Depok, di Pesantren Al-Jihad, Cilodong.

Nursi mengatakan, banyaknya tempat pusat perbelanjaan di Jalan Margonda sama sekali belum memiliki peran vital. Kebanyakan, lanjutnya, masyarakat menggunakannya bukan untuk bertransaksi dalam jual beli. Namun, imbuhnya, banyak digunakan sebagai tempat untuk pertemuan. “Orang yang datang ke pusat perbelanjaan dan perdagangan di Jalan Margonda Depok kebanyakan hanya jalan-jalan. Paling, digunakan untuk tempat bertransaksi saja,” kata dia.

Ia menambahkan, seharusnya UU RTRW dapat diterapkan di Kota Depok. “Untuk memenuhi amanat UUPR tidak cukup hanya diupayakan oleh pemerintah pusat, namun perlu komitmen Kota Depok untuk segera menyelesaikan kesemrautan ini,” kata kader HMI ini.

0 komentar: