Minggu, 14 November 2010

MK Diyakini Bakal Batalkan Penetapan KPU


DEPOK, Bergulirnya persidangan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak baru. Sedikirnya, 50 saksi telah menyampaikan keterangannya. Dari keterangan saksi tersebut, terungkap dengan gamblang bahwa posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada berada diujung tanduk.

Para saksi menyebutkan pelanggaran yang dilakukan KPU antara lain; money politik, pelanggaran etika, pendaftaran jumlah pemilih sampai persoalan pelanggaran administrasi dari pasangan incumbent, Nur Mahmudi Ismail –
Idris Abdul Somad (Nur-Idris).

Menurt Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai Demokrat (PD), Murthada Sinuraya mengatakan, pilkada ulang di Depok cukup berpeluang terjadi. Hal itu jika segala fakta persidangan dapat diterima majelis hakim MK.”Dilihat dari fakta-faktanya itu memang cukup kuat. Tidak ada saksi yang meringankan gugatan. Pembelaan KPU pun tidak begitu optimal,” kata Murthada, Minggu (14/11).

Menurutnya ada beberapa pesoalan yang paling mencuat dalam pelanggaran yang dilakukan KPU. Termasuk penggunaan dana APBD bagi kepentingan kampanye pasangan Nur-Idris. Saksi, kata Murthada, juga membeberkan bahwa pasangan Nur-Idris diduga melakukan pelanggaran jabatan dengan menggunakan dana operasional RT/RW, guru, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). “Dana tersebut dikucurkan menjelang pilkada. Kalau memang dana itu sudah turun. Kenapa tidak jauh hari dikucurkan oleh incumbent. Bukan jelang pilkada,” katanya.

Lebih memberatkan lagi, kata Murthada, keterangan dari anggota KPU Depok, Yoyo Effendi. Dari ketarangnya membeberkan adanya keganjilan dalam penetapan KPU Depok terhadap pemenangan pasangan incumbent tersebut. “Sejak awal Yoyo melakukan dissenting opinion. Yakni persoalan penetapan pasangan independent, penetapan partai koalisi dan hasil akhir perhitungan suara,” katanya.

Murthada mengungkapkan sejak awal pasngan independent itu tidak memenuhi syarat dukungan suara. Sedangkan pasangan nomor 2, Yuyun-Pradi tak lolos syarat koalisi partai. “Semuanya terungkap dari berita acara di KPU,” terang dia.

Sementara itu, kandidat terpilih, Nur Mahmudi Ismail beberapa waktu lalu membantah semua tuduhan tersebut. Apalagi terkait penggunaan dana APBD untuk kampanye. “Dana operasional itu kan ditetapkan dewan. Jadi bukan kampanye. Memang sudah waktunay diberikan,” kelitnya.

0 komentar: