DEPOK, Ratusan lapak pedagang kaki lima di Pasar Kemirimuka Kota Depok dibongkar paksa Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Pembongkaran terpaksa dilakukan puluhan personil Satpol PP karena para pedagang kaki lima tersebut tidak menggenggam izin berdagang di pasar tersebut, dan tidak membayar retribusi ke Dinas Pasar.
Suasana pembongkaran berlangsung tertib, kendati diwarnai adu mulut antara petugas dan pedagang. Cek-cok mulutpun hilang kala para pedagang, petugas, dan warga menyaksikan pembongkaran tersebut lari tunggang langgang menghindari puluhan tikus dan ratusan kecoa yang berkeliaran di sekitar lapak.
Menurut Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Depok Diki Erwin, penertiban tersebut dilakukan PKL melanggar Peraturan Daerah No 14 tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. Jika tetap membuka lapak, kata Diki, para pedagang akan diancam dengan tindak pidana ringan (tipiring). "Ancamannya denda dan kurungan tiga bulan penjara, selain itu juga mengakibatkan kemacetan serta membuat sampah semakin menumpuk," katanya, Selasa (5/10).
Sementara itu Kepala UPTD Dinas Pasar Tjutju Herawan mengatakan para pedagang telah menghalangi akses masuk kendaraan keluar masuk pasar. Para pedagang liar itu, kata Tjutju, selama ini hanya membayar retribusi liar kepada preman setempat. Bukan kepada petugas Dinas Pasar. "Sudah mengganggu dan tidak membayar pajak ke Pemerintah Kota lagi," kata Tjutju.
Selasa, 05 Oktober 2010
Ratusan Lapak PKL Pasar Kemirimuka Dihancurkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar