Senin, 04 Oktober 2010

Nur-Idris Terancam Tak Diperbolehkan Kampanye

DEPOK, Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota; Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBK), dan Partai Pelopor terancam tidak diperbolehkan melanjutkan kampanye.

Pasalnya, pasangan tersebut ditenggarai melanggar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nomor;20/kpts/R/KPU-kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Jadwal, Lokasi, dan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Dalam keketapan tersebut disepakati bahwa dilarang memasang gambar pasangan calon di sepanjang jalan protokol yakni sepanjang Jalan Margonda Raya, kecuali bagi partai politik yang kantornya berada di Jalan Margonda Raya, hanya diperkenankan memasang slogan-slogan dan atribut partai sebanyak 3 (tiga) buah, dan tidak diperkenankan memasang gambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Kenyataanya, Markas pasangan Nur-Idris di Jalan Margonda No.247 terpampang alat peraga pasangan itu. "Pemasangan alat peraga di sepanjang jalan protokol merupakan pelanggaran. Hal itu diatur dalam KKPU Depok nomor 20," kata Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu Depok, Sutarno, Senin (4/10).

Sutarno menjabarkan, KKPU No.20 dalam diktum pertamanya bahwa jadwal, lokasi, dan larangan pemasangan alat peraga kampanye meliputi jadwal dan lokasi kampanye. Sedangkan didiktum kedua, kata dia, melarang kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan wali kota, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol sepanjang jalan Margonda. "Manakala terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi administratif. Kita akan melaporkan tindakan tim sukses pasangan Nur-Idris ke KPU," katanya.

Ia menambahkan, panwaslu akan merekomendasikan pelanggaran tersebut ke KPU. Ia meminta pihak KPU menindak tegas para pelanggar agar tidak ada pelecehan terhadap keputusan KPU. "Kami minta KPU menindak tegas para pelanggar," katanya lagi.

Sutarno mengatakan, pada Rabu (29/9) pihaknya, KPU, dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah menurunkan alat peraga kampanye pasangan itu yang berada di Markas Nur Mahmudi Ismail-Indris Abdul Somad. Tapi tiba-tiba mereka memasang kembali alat peraga itu. "Mereka sepertinya tidak mengindahkan putusan KPU," katanya.

Anggota KPU, Raden Salamun yang terlibat penurunan alat peraga di depan Markas Nur-Idris di Jalan Margonda meminta pihak panwaslu segera mengirimkan rekomendasinya langsung ke KPU. "Kita akan merespons langsung laporan tersebut," katanya.

Raden Salamun mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye di depan Markas Nur-Idris dipastikan melanggar keputusan KPU. Sanksi yang dikenakan ialah calon mereka tidak diperkenankan mengikuti waktu kampanye yang tersisa. "Mereka tidak diperkenankan memanfaatkan waktu kampanye yang terisa," kata dia.

Dia dengan tegas mengatakan, sebaiknya para calon wali kota dan wakil wali kota mematuhi seluruh keputusan KPU. "Jangan anggap keputusan KPU sebagai lelucon. Kita akan berikan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti dengan sengaja melanggar," kata Raden.
Secara terpisah, Bendahara Tim Sukses Internal PAN untuk kemenangan Nur-Idris H Uci Sanusi mengatakan, tidak ada sedikitpun niat tim sukses Nur-Idris melakukan pelanggaran. Namun, keputusan tersebut menjadi tanggungjawab tim sukses. "Karena tangggungjawan diserahkan ke PKS maka kita tunggu keputusan mereka," kata dia. Ia menambahkan, semua itu diserahkan ke Ketua Tim Sukses Prihandoko.

0 komentar: