Senin, 05 Juli 2010

Mahasiswa UI Unjukrasa di DPRD

DEPOK, Puluhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan masyarakat sekitar UI berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Depok terkait kebijakan kampus UI yang menutup pintu barel sebagai jalan pintas dan akses masuk ke dalam kampus. Koordinator Aksi dari Fakultas Hukum UI Cessar Cahyo P menuntut pihak kampus UI untuk membuka pintu barel yang selama ini sudah menjadi jalan keluar masuk dan perputaran ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Hal itu, kata Cessar, sesuai dengan kesepakatan mahasiswa dan masyarakat yang akan membuat posko serta palang pintu atau portal di area pintu barel. "Kita sudah sepakat untuk buat pos jaga, nanti diatur giliran siapa yang menjaga, dan itu menjadi tanggung jawab bersama, itu sebagai tindakan preventif, tapi kalau nanti ada hal – hal yang terjadi seperti yang dikhawatirkan UI, akan menjadi tanggung jawab bersama," kata dia, di DPRD Depok, Komplek Boulevard Kota Kembang, Sukmajaya, Senin (5/7).
Hal senada juga diutarakan, alumni UI yang juga ikut dalam aksi, Umar Abdullah mengatakan, sejak pintu barel ditutup, banyak mahasiswa dan warga yang nekat menerobos pintu barel dengan melompat pagar berduri. Umar berharap, dengan mengadu ke DPRD, mahasiswa berharap mendapat solusi dari pihak lain. "Kami sering lompat apalagi di depan pintu barel sudah selokan sedalam 2 meter, kami masih tetap saja nekat, karena muter terlalu jauh, semoga dewan bisa hadirkan dialog yang elegan," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Depok Prihandoko mengatakan, kapasitas anggota Dewan hanya memfasilitasi pihak – pihak terkait untuk membahas penolakan penutupan pintu barel UI. Prihandoko memahami alasan pihak kampus yang menutup pintu tersebut demi alasan keamanan dari perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL). Namun dalam hal ini, kata dia, tidak terlalu relevan. "Seharusnya penutupan pintu barel mempertimbangkan faktor ekonomi masyarakat, kami rekomendasikan untuk bisa dibuka tapi dengan komitmen ada penjaga di posko," kata dia.
Prihandoko menambahkan, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan bagian hukum di pemerintah kota Depok. Hal itu, kata dia, untuk membuat payung hukum yang melindungi rekomendasi tersebut. "Seharusnya menurut saya, keputusan dari dewan saja sudah cukup," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Pembinaan Lingkungan Kampus UI Dadan Erwandi mengatakan, pihaknya siap membuka pintu barel UI asalkan mengantongi izin dari Pemerintah Kota sesuai dengan aturan hukum. Bila sudah ada payung hukum, kata Dadan, kemungkinan kecelakaan yang terjadi di kemudian hari tidak lagi menjadi tanggung jawab pihak kampus. "Kami masih tunggu aturan dari pemerintah kota, bisa bentuknya SK, lebih bagus lagi Perda," tandasnya.

0 komentar: