Jumat, 01 Oktober 2010

Panwaslu Panggil Nur Mahmudi

DEPOK, Setelah memanggil Ketua Tim Sukses Pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad, Prihandoko terkait penggunaan mobil dinas oleh Wali Kota Nur Mahmudi Ismail saat melakukan kampanye di Sukmajaya. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Depok juga menjadwalkan pemanggilan Nur Mahmudi Ismail sebagai terlapor. "Kita sudah memanggil ketua tim sukses pasangan nomor 3, Prihandoko. Selanjutnya perlu juga keterangan dari Nur Mahmudi Ismail, sebagai incumbent yang dilaporkan," Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno, Jumat (1/10).Sutarno mengatakan, keterangan incumbent sebagai terlapor sangat penting.

Alasannya laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan mobil dinas saat ia menghadiri Apel Siaga Pemenangan Pasnagan Nur-Idris beberapa waktu lalu. Sutarno mengatakan, dalam laporan itu disebutkan pengguna mobil adalah Nur Mahmudi Ismail. Padahal, kata Tarno, Nur Mahmudi datang sebagai calon wali kota yang diusung PKS dan Koalisi Kerakyatan. Dengan agenda pada saat itu kepentingan politik. "Laporan yang kita dapat kan musti didalami. Makanya keterangan dari pihak terlapor cukup penting. Untuk melihat sejauh mana kebenaran laporan tersebut," katanya.

Sutarno menambahkan, kasus penggunaan mobil dinas ini terbilang sangat serius. Panwaslu memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Meski ada pula laporan lainnya mengarah pada pelanggaran. Hanya saja, tambah dia penggunaan mobil dinas atau fasilitas negara sudah tegas diatur dalam UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Secara rinci disebutkan larangan penggunaannya oleh siapa pun terkait dalam agenda politik. "Kita coba kumpulkan bukti. Ini adalah langkah-langkahnya. Seperti
memanggil dan meminta keterangan dari semau pihak terkait," kata dia.

Dia membantah rencana pemanggilan itu sebagai langkah politik memperburuk citra Nur Mahmudi Ismail sebagai calon wali kota. Pemanggilan itu sebatas tanggungjawab sebagai Panwaslu Kota Depok. Tidak melibatkan pandangan poltik dan sebagainya. "Panwaslu bekerja sesuai aturan. Kalau memang perlu dimintai keterangan, kita panggil. Nggak ada urusan sama lainnya," kata dia.

Lebih tegas disebutkan proses penyimpulan pelanggaran yang dilaporkan masih cukup panjang. Setidaknya butuh 14 hari lagi utnuk melihat hasil pemeriksaan ini. Proses tersebut disesuaikan dengan aturan yang berlaku. "Jangan dipaksakan prosesnya. Memang itu kok protap Panwaslu. Jadi
biarkan saja kami berproses, nanati hasilnya kami sampaikan," katanya.

Ditanya soal pemeriksaan ketua tim sukses Nur-idris, Prihandoko, dia memastikan juga sesuai prosedur. Tidak ada tekanan politik yang dilakuakn Panwaslu. Proses meminta keterangan pun berjalan lebih nyaman. Setidaknya, terang dia proses meminta keterangan itu berlangsung 1,5 jam. Dialakukan di kantor Panwaslu Kota Depok. Dengan memberikan 20 pertanyaan.

0 komentar: