Rabu, 19 Januari 2011

Tim Sukses Nur-Berhikmat Kutuk Aksi Anarkisme


DEPOK, Ketua Tim Sukses pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idrus Abdul Somad (Nurberhikmad), Prihandoko mengutuk keras aksi demontrasi anarkis yang dilakukan Dewan Presidium Rakyat Depok Menggugat (DPRM) pada, Senin (17/1) kemarin. Pasalnya, aksi tersebut sudah mengganggu ketertiban umum dan merusak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yakni pintu gerbang. “Kami mengutuk tindakan brutal, tidak etis, dan anarkis, yang dilakukan para demonstran,” katanya, Selasa (18/1).

Prihandoko mengatakan, dirinya tidak melarang aksi demonstrasi, sepanjang aksi demostrasi dilakukan dengan baik, tidak melawan hukum. Tidak melakukan perusakan aset dan mengganggu ketertiban umum. Untuk aksi brutal, kata dia, tidak ada tempat di Kota Depok. Ia meminta pihak kepolisian menindak tegas para pelakunya. “Kami tidak terpancing dengan aksi anarkisme. Tapi jangan coba-coba memancing kami,” katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok itu meminta para pendemo, elite politik, dan orang-orang yang berkepentingan dengan polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok untuk memberikan informasi sebenar-benarnya pada masyarakat. Sehingga tidak ada kesalahan persepsi soal pilkada. “Saya melihat ada indikasi pengkaburan berita, sehingga banyak orang terpancing emosinya,” kata Prihandoko.

Prihandoko melihat putusan PTUN Nomor 71/G/2001/PTUN-BDG hanya mengabulkan dukungan ganda Partai Hanura hanya lah memiliki kosekuwensi dinamika demokrasi dan perpolitikan di Depok yang tidak berpengaruh terhadap terselenggaranya tahapan pelaksanaan akhir pilkada, yakni pelantikan 26 Januari 2011. “Perlu diingat sesuai UU No.12 Tahun 2008 pasal 236 C bahwa penanganan pilkada yang dahulunya berada di bawah MA dialihkan ke MK. Jadi putusan MK sudah final, mengesahkan pemenang Pilkada Depok,” katanya.

Ia menegaskan tidak kekuatan hukum lain, yang dapat membatalkan keputusan MK. Bahkan, kata dia, Kementrian Dalam Negeri dalam surat yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait Pertimbangan Hukum Hasil Pilkada Depok bernomor 270/4001/OTDA secara jelas tertulis bahwa Mendagri mengesahkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih. “Sekalipun ada putusan PTUN tetap saja permasalahan pilkada tidak dapat dipermasalahkan lagi,” kata Prihandoko.

Prihandoko memohon agar Ketua DPRD segera mengirimkan surat kepada gubernur mengenai rencana pelantikan 26 Januari. “Kami memohon segera dilakukan pengiriman surat ke guburnur. Pelantikan juga termasuk ke dalam tahapan pilkada yang harus dilaksanakan,” kata dia.

Hal senada juga diutarakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS, Suparyono. Menurutnya, majelis hakim PTUN Bandung memutuskan dua perkara dalam sengketa antara Partai Hanura dan KPU Depok. Pertama, hakim menolak permohonan penetapan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada Kota Depok. Kedua, majelis hakim memenangkan gugatan Hanura terkait putusan KPU No.18 mengenai penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pilkada 16 Oktober lalu. “Jadi tidak ada pernyataan dalam putusan PTUN terkain pilkada ulang ataupun penundaan pelantikan,” katanya.

Ketua Fraksi PKS di DPRD Depok itu bercerita, sebelum hasil PTUN itu menghangat dan menjadi pemberitaan yang simpang siur. Anggota DPRD bersepakat dalam forum Bamus bahwa DPRD bukan lembaga hukum melainkan lembaga politik sehingga tidak dapat melakukan penilaian terhadap produk huku. “Dari semangat itu kemudian kami bersepakat meminta fatwa hukum dari bapak kami yakni Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi,” kata Suparyono.

Tapi kemudian, terang Suparyono, Pak Menteri memerintahkan gubernur melakukan tahapan lanjutan. Yakni pelantikan wali kota dan wakil wali kota. “Sayangnya sekarang justru DPRD menjadi lembaga hukum yang menghakimi produk hukum,” katanya.

Pada rapat Bamus tersebut hadir enam fraksi yang ada di DPRD yakni; FPKS yang diwakili dirinya, Muttaqin, dan Sri Rahayu Purwatiningsi Sembiring. FPAN: Lilis Latifah. F Gerindra Bangsa: Slamet Riyadi. FPD: Muhammad Taufik dan Rintis Yanto. FPG: Babai Suhaimi. FPDIP: Sutadi Dipowongso dan Rachmin Siahaan. “Polemik putusan PTUN bukan satu-satunya, dan bukan yang pertama. PTUN biasanya diabaikan,” kata Suparyono.

Tempat sama, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Hasbullah Rahmat melihat teman-teman di DPRD ‘sedang berulah’. Mereka sengaja membuat kubu-kubuan antara partai pendukung pelantikan dan partai penolak pelantikan. “Tugas anggota Dewan saat ini adalah menjaga kondusifitas Kota Depok. Jangan malah mencari-cari alasan untuk menunda pelantikan,”katanya.

Infografis
Pendukung Pelantikan
1. PKS
2. PAN
3. Koalisi Kerakyatan
4. Forum Betawi Rempug (FBR)
5. Forum Komunikasi Keluarga Betawi (FORKABI)
6. Gapura Keadilan
7. Nurmahmudi Fans Club (NFC)
8. LSM Depok United

Pendukung Penundaan Pelantikan
1. Partai Demorat
2. Partai Golkar
3. Partai Gerindra
4. Partai Kebangkitan Bangsa
5. PDI Perjuangan

Read More...

Sofyan Divonis 10 tahun


DEPOK, Terdakwa kasus terorisme Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Sofyan Tsauri divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, 10 tahun penjara. Ia terbukti dengan meyakinkan sebagai penyuplai senjata bagi pelatihan teroris di provinsi berjuluk serambi mekah itu. ”Memperhatikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan.Terbukti keterlibatan terdakwa dalam kegiatna teroris sangat jelas,” kata Dwiarso Budi Santriato, hakim ketua dalam persidangan pembacaan vonis terdakwa di PN Depok, Rabu (19/1).

Budi mengatakan, keterlibatan terdakwa lebih menonjol dalam penyiapan senjata yang digunakna bagi teroris. Seluruh senjata itu didapatkan dari gudang logistik persenjataan Brimob di Cipinang. Tak hanya itu saja, Budi mengungkapkan, terdakwa juga memiliki kedekatan dengan sejumlah jaringan teroris lainnya. Bahkan secara langsung pun memberikan pelatihan menembak bagi sejumlah anggota teroris. ”Sofyan sempat memberikan pelatian menembak di lapangan tembak milik Polri. Selanjutnya melakukan pelatian di Aceh,” kata dia.

Dengan sejumlah bukti tersebut, dia menambahkan, keterlibatan terdakwa terbukti melanggar Undang-undang (UU) Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api, melanggar Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf a UURI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
”Berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup. Terdakwa divonis 10 tahun penjara. Dipotong dengan masa tahanan dan membayar biaya persidangan Rp5000,” kata Budi yang didampingi Hakim anggota Sahari Adami dan Lucas H Batuha.

Pembacaan vonis terdakwa Sofyan Tsauri dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim. Sidang berlangsung hampir lebih dari 1,5 jam di ruang sidang utama PN Kota Depok. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Nurlan HN memastikan tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim. Karena dianggap telah cukup dengan pertimbangan yang disampakan majelis hakim. ”Sofyan tidak mengajukan banding. Saya pastikan sudah cukup vonis itu,” kata dia.

Sofyan Tsauri merupakan mantan disersi anggota Polresta Depok. Dengan pangkat terakhir Brigadir. Sempat bertugas di bagian Samapta Polres Depok. Ia mulai bergabung di Polres Depok sekitar tahun 2000. Alumnus Sekolah Kepolisian Negara Lido, Sukabumi, Jawa Barat, itu pernah ditempatkan di bagian Bimas, lalu ke Bagian Pengamanan Obyek Vital, selanjutnya dipindah ke bagian Samapta. Alasan pemecatannya adalah: ia selama setahun takpernah masuk kerja. Sofyan pernah dikirim ke Aceh pada tahun 2004 sebagai anggota Tim Dai Kamtibmas Polres Depok.

Read More...

DPRM Kerahkan Seribu Massa Ke Mendagri


DEPOK, Aksi penolakan terhadap rencana pelantikan wali kota dan wakil wali kota versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok pada 26 Januari 2011 terus bergulir. Rencananya Dewan Presidium Rakyat Depok Menggugat (DPRM) akan mengerahkan 1000 massa untuk mendatangi Kantor Kemetrian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, pada Kamis (20/1). “Massa akan melakukan aksi terlebih dahulu di kecamatan masing-masing. Setelah itu berkumpul di depan Kantor KPU Depok, dan melakukan perjalanan ke Kantor Mendagri,” kata koordinator aksi DPRM, Corles Haliwela, Rabu (19/1).

Menurutnya, aksi yang mengerahkan lebih banyak massa itu bakal dilakukan secara secara serempak di 11 kecamatan. Dengan titik lokasi aksi pertama adalah kantor KPU
Kota Depok. Selanjutnya melakukan longmarch di sejumlah kantor pemerintah pusat. ”Kita jadwalkan mendatangi kantor Kemendagri, Sekretarian Negara, dan KPU Pusat. Khusus KPU pusat kita minta pemecatan Ketua KPU Depok M Hasan,” kata Corles.

Corles mengatakan, agenda aksi DPRM kali ini adalah menyampaikan aspirasi rakyat Kota Depok. Dengan menolak pelantikan Nur-Idris sebagai kepala daerah versi KPU Depok. Alasannya ada proses hukum yang belum tuntas. Menurut dia, upaya penyampaian aspirasi rakyat Depok ke pusat pemerintahan bertujuan agar tidak hanya petinggi di Kota Depok yang mengetahui polemik di Kota Depok. “Pemerintah pusat juga perlu terlibat. Menteri Dalam Negeri seharusnya mendengarkan aspirasi ini. Menyelesaikan persoalan hukum terkait pentapan kepala daerah lebih
dulu,” katanya.

Dia menambahkan, aksi bakal berjalan tanpa hambatan. Karena massa yang dilibatkan memahami aturan dan tata tertib. Termasuk selama berada diperjalanan. Dia memperkirakan, aksi longmarch ini bakal melibatkan lebih dari 1000 pendukung tolak pelantikan. Massa itu berasal dari berbagai latar belakang politik dan social. “Aksi akan berjalan dengan tertib,” kata Corles.

Kabag Ops Polrestro Depok, Kompol Suratno membenarkan adanya rencana aksi demo yang digelar massa DPRD-M. Dalam aksinya dijadwalkan mendatangi kantor KPU Depok dan terus ke Jakarta. Untuk pengamannya, sambung dia sudah disiagakan personil Polresta Depok. Jumlahnya menyesuaikan kondisi lapangan. Dengan standar pengawalan aksi yang sudah sesuai protap. “Kita sudah menyiapkan personil untuk mengamankan jalannya demo,” kata dia.

Read More...

Pencuri Telepon Genggam Dihakimi Massa


DEPOK, Tiga pencuri spesialis telepon genggam (handphone): Andre (18), Hasan (18), dan Abdul (18), yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Sukmajaya, harus rela tubuhnya dihujani pukulan dan tendangan dari puluhan massa setelah ketahwan mencuri di gerai handphone. Aksi mereka diketahui setelah, Andre jatuh dari atap gerai telepon genggam yang berada di Jalan Bahagia Raya, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Beruntung petugas Polsek Sukmajaya mengamankan ketiga remaja tersebut.

Menurut Kapolsek Sukmajaya, Kompol Lilik Iriyanto ketiga remaja tersebut beraksi pada Senin (18/1) dini hari, tepatnya pukul 03.00 WIB. Mereka berhasil masuk ke Toko Handphone Gad Get Mania di Jalan Bahagia Raya No 4A,Abadijaya,Sukmajaya,Depok melalui atap warung tegal yang berdampingan dengan toko handphone tersebut. Sampai di atap toko itu, ketiga remaja itu menjebol eternit dan mengambil dua buah batrei hp senilai Rp30 ribu. “Disaat beraksi tiba-tiba Andre jatuh dari eternit. Endah salah seorang karyawan toko handphone dan tinggal dibelakang toko mendengar ada suara orang jatuh di toko. Lalu dia memberitahu Juliana rekannya dan bosnya Bernard Pakpahan. Kemudian mereka memberitahu warga,” kata Lilik, Rabu (19/1).

Lilik mengatakan, warga pun kemudian berdatangan dan mengepung toko tersebut. Bernard, sang pemilik toko kemudian membuka tokonya dan bersama warga membekuk Andre. Suasana pun menjadi panas, namun tindakan main hakim warga dapat dihentikan dan Andre pun dibawa ke Polsek Sukmajaya.

Ketika dimintai keterangannya, Andre menyatakan bahwa ia mencuri toko handphone itu bersama dua rekannya. “Dua rekannya itu masih di atap. Mendapatkan keterangan itu maka polisi pun kembali ke lokasi kejadian. Kemudian polisi memeriksa atap toko handphone dan warteg namun tak ada. Setelah diperiksa dengan teliti ternyata dua pencuri itu bersembunyi di atap rumah kosong. Kedua remaja itu pun dibekuk,” katanya.

Dikatakan Lilik, Hasan merupakan juga supir tembak angkot D02 jurusan Terminal Depok-Depok Timur. Ia kerap menjadi supir tembak pada malam hari. Sedangkan Abdul dan Andre merupakan pemulung. “Saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih dalam apakah Hasan merupakan komplotan rampok angkot di Depok,” katanya.

Read More...

Selasa, 18 Januari 2011

Mobil Masuk Kali, Dua Penumpang Selamat


DEPOK, Sebuah mobil bak terbuka terguling di Kali Krukut, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok. Beruntung sopir dan kernet berhasil menyelamatkan diri kendati sempat ikut terguling bersama mobil ke dalam Kali Krukut dengan kedalaman delapan meter. Kejadian itu sendiri bermula, saat ban belakang sebelah kiri mobil Mitsubishi E120SS dengan nopol B 9742 BN yang dikendarai Ahmad (24) tiba-tiba terperosok ke dalam kali. Pada saat itu kondisinya sedang hujan deras. “Ban mobil belakang sebelah kiri selip. Mobil langsung masuk kali karena antar kali dengan jalan tidak ada pembatasnya,” kata Ahmad, Selasa (18/1).

Ahmad mengatakan, ia dan kernetnya Rohman (30) dalam keadaan sadar membawa mobil. Ia pun tidak membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi. Hanya saja, kata Ahmad, kondisi jalan licin. Selain itu, derasnya hujan juga membuat jarak pandang terbatas. “Saya membawa mobil hanya dengan kecepatan 40 km/jam. Karena hujan jadi saya tidak berani ngebut,” terang Ahmad.

Dia bersama Rohman saat itu baru saja mengantar tahu ke Pasar pondok Labu, Jakarta Selatan, dari rumahnya di Perumahan Wilasantika, RT005/RW001, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo sekitar pukul 04.30 WIB. “Saya memang biasa lewat jalan itu,” katanya.
Diungkapkan Ahmad, mobil yang dikendarainya jatuh dan terguling ke kali. “Saat itu saya dan kernet juga berada di dalam mobil. Beruntung saya masih diberi keselamatan,” ujarnya bersyukur.

Saat mobil terguling pun Ahmad masih dalam kondisi sadar. Dia merasakan benar guncangan saat mobil terguling berkali-kali. “Saya dan kernet saya kemudian berusaha keluar dari mobil dan menyelamatkan diri. Kami berusaha naik ke atas jalan raya,” terangnya.

Ahmad pun kemudian meminta bantuan pedagang warung kelontong yang jaraknya agak jauh dari lokasi. Kemudian Ahmad melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Krukut. “Saya pulang dan segera ke klinik untuk periksa karena khawatir ada luka benturan,” ucap Ahmad.

Kepala Pospol Krukut, Aiptu Bayu membenarkan hal tersebut. Untuk itu pengendara diimbau untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalan tersebut. Mengenai kecelakaan kemarin, dia menuturkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Kedua pengendara berhasil menyelamatkan diri. Kemudian melapor ke pospol,” ujarnya.

Read More...

Samsat Buka Outlet di Detos


DEPOK, Rencana Samsat Depok membuka outlet di Depok Town Square (Detos) tinggal menghitung hari. Pelbagai sarana dan prasarana untuk kebutuhan outlet telah tersedia di dalam ruangan berukuran 5x10 meter. Mulai dari loket kasir, meja kerja, perangkat komputer, hingga kursi ruang tunggu. “Persiapannya sudah mencapai 90 persen, kita tinggal merapihkannya saja,” kata Kasubsi Samsat Depok, AKP Argo Wiyono, Selasa (18/1).

Menurut Argo, keberadaan gerai tersebut dimaksudkan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Gerai ini difungsikan hanya untuk melayani perpanjangan STNK satu tahunan saja, itupun untuk kendaraan milik perorangan dengan persyaratan lengkap, seperti KTP, BPKB dan STNK.,” katanya.

Argo mengatakan, untuk kendaraan milik perusahaan, yayasan, dan institusi berbadan hukum tidak dapat dilayani di gerai. Mereka melakukan perpanjangan di Samsat induk. Alasannya, kata Argo, untuk kendaraan milik perusahaan harus dilakukan pengecekan arsip menyangkut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan domisili perusahaan. “Kita cocokkan dulu domisilinya. Kemungkinan saja perusahaannya sudah pindah,” kata dia.

Sementara itu, Kasi PKB-BBNKB UPPD Wil 1/Depok, Herry Nur’alamsyah mengatakan, Samsat outlet ini akan beroperasi sesuai dengan jam operasional Detos, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB. Bahkan gerai Samsat akan tetap buka pada hari Minggu. “Petugas akan dibagi dalam dua shif, pagi dan malam,” terangnya.

Herry memperkirakankan jumlah pengunjung Samsat outlet di Detos bisa mencapai 100 wajib pajak. Dan akan semakin bertambah hingga mencapai 150 hingga 200 wajib pajak per hari. “Dengan adanya Samsat outlet, masyarakat bisa membayar pajak sambil jalan-jalan di pusat perbelanjaan bersama keluarganya,” kata dia.

Read More...

Senin, 17 Januari 2011

Pelaku Pembunuh Anggota TNI Menyerahkan Diri


DEPOK, Pelaku pembunuh Kopda Amirudin(33) anggota TNI Infanteri Divisi I Kostrad Cilodong akhirnya menyerahkan diri. MU (26) menyerahkan diri ke Polresta Depok setelah sebelumnya melarikan diri ke wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MU, diduga melukai Amirudin hingga tewas saat terjadi percekcokan di Café Bagabe, Jalan Raya Bogor KM 35,8, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Minggu (16/1) dini hari lalu. “MU menyerahkan diri Senin (17/1) ke Polresta Depok,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Fery Abraham di balai wartawan Polresta Depok, Senin (17/1).

Dia mengatakan, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku menyerahkan diri atas bantuan salah seorang tokoh Ambon, Andy Latuconsina. “Atas bantuan beliaulah pelaku bersedia menyerahkan diri,” kata Fery.
Fery mengatakan, hingga kini pihaknya masih mencari barang bukti berupa golok belum berhasil diamankan. Garis polisi hingga kini masih terpasang di lokasi tersebut. Ia menambahkan, bahwa dirinya tidak mengetahui pemilik café tersebut. Namun, dari kabar yang diperolehnya diketahui bahwa café tersebut milik oknum anggota TNI. “Korban juga keamanan di lokasi tersebut,” kata pria asal Manado itu.

Keributan terjadi lantaran pelaku dan korban diduga sedang berada dibawah pengaruh alkohol. Kapolres membenarkan antara korban dan pelaku terjadi pertikaian. Sebelumnya, Ferdi (27) pelaku lainnya telah diamankan lebih dulu. “Bahkan Ferdi masih terlihat luka lebam akibat bertikai,” kata dia.

Kapolres menambahkan, motif penganiayaan terhadap Kopda Amirudin adalah balas dendam. Pasalnya, sebelumnya pelaku sempat berkelahi dengan korban yang berusaha melerai pertikaian pelaku dengan etnis suku lain di café tersebut. “MU merupakan saudara pelaku. Tidak terima diperlakukan seperti itu, maka MU ikut turun tangan,” kata dia.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yaitu, pasal 351 ayat (3) tentang pengeroyokan, 353 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Terpisah, Kapten Kostrad Mayor Inf. Ferdynan membantah anggotanya sebagai petugas keamanan di café tersebut. “Anggota TNI tidak diperkenankan ada di tempat hiburan malam seperti itu. Dan tidak benar Kopda Amirudin bekerja di tempat itu,” kata Ferdynan saat dihubungi melalui telepon genggam.

Sedangkan mengenai proses hukum, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian. “Pelakunya adalah orang sipil maka kasusnya diserahkan ke polisi,” kata Ferdynan. Selain itu, pihaknya juga ikut memantau perkembangan kasus melalui institusi militer yang ada. “Dalam hal ini adalah Puspom TNI,” ujarnya.

Sementara itu, korban sendiri dimakamkan di kampung halamannya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban Amirudin meninggalkan seorang istri dan dua orang anak berusia lima tahun dan tiga bulan. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa korban bukan petugas keamanan di tempat tersebut. Saya tidak mengetahui masalah antara keduanya karena belum mendapat konfirmasi yang jelas karena korban sendiri telah meninggal dunia,” kata dia.

Read More...