DEPOK, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2010 yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berpotensi dikorpusi. Pasalnya, waktu penggunaan anggaran tersebut terbilang sempit hanya dua bulan. Sempitnya waktu dapat memicu program yang tidak optimal dan pemborosan anggaran. "Penetapan APBD Perubahan sebanyak Rp227 miliar itu tak mungkin dapat direalisasikan. Sempitnya waktu menjadi penghambat utama realisasi program. Itu yang mendorong upaya pemaksaan dari pelaku kebijakan untuk tetap merealisasikan," kata Direktur Forum Riset Ekonomi dan Humanika (Fresh), Murthada Sinuraya, Rabu (20/10).
Menurut Murtada, rentang waktu yang sempit itu sangat tidak mungkin melaksanakan program-program fisik. Apalagi pemerintah daerah mendorong tujuh program tersisa di tahun anggaran 2010. Antara lain
pembangunan terminal Jatijajar. Murthada menuturkan proyek-proyek fisik itu sangat tidak mungkin
dilaukan pada waktu yang sempit. Karena semua kegiatan itu membutuhkan waktu cukup lama. Terlebih prosesnya juga harus melewati tender yang membutuhkan waktu. "Jika dipaksakan, dapat memicu tindak korupsi. Pejabat yang berwenang main tunjuk saja, yang penting bisa terlaksana. Ada aturan
main yang harus dilanggar. Ini yang berbahaya," katanya.
Dalam aturannya, sambung dia, pengajuan APBD Perubahan sudah dilakukan pemerintah sejak Juni-Juli. Agar pembahasan di legislatif bisa lebih optimal. Tidak diajukan saat waktu mendadak. Apalagi terpotong masa pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Menurut dia, sejak dilahirkan APBD Perubahan sudah ada pelanggaran. Maka sudah pasti aplikasi hingga kontrolnya pun terjadi pelanggaran lainnya. Karena memang tidak mungkin APBD Perubahan dilaksanakan dalam waktu sempit. "Nomilanya saja, cukup besar. Mencapai Rp227 miliar. Besarnya anggaran dan jenis kegiatan yang diajukan pemerintah membuat kontrol legislatif lemah," katanya.
Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto mengakui peluang itu dapat terjadi. Namun memang beginilah faktanya. Pemerintah baru mengajukan APBD Perubahan dalam waktu yang singkat. Menurutnya peluang memperkecil tindak penyimpangan anggaran itu dapat dilakukan. Dengan meminta pemerintah memperhatikan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Itu merupakan acuan
pengadaan barang dan jasa di pemerintahaan, yang musti dipahami. Selain itu pula, dia meminta pemerintah dapat melihat Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) NO.100 Tahun 2010 tentang Standar Umum Barang. Aturan tersebut harus diterjemahkan dalam Standar Umum Barang Daerah oleh wali kota.
"Kalau mengikuti aturan tersebut, maka tidak boleh ada program bersifat fisik. Karena tidak cukup waktu. Tapi jika mengajukan program lainnya yang non fisik masih berpeluang dilaksanakan," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat itu.
Rabu, 20 Oktober 2010
APBD Perubahan Berpotensi Dikorupsi
PKS Tuding Ketua KPUD Depok Orang Dekat Badrul Kamal

DEPOK, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok, Mutaqin Safi'i menuding Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok Muhammad Hasan sebagai orang dekat calon wali kota Badrul Kamal sehingga tidak mungkin KPU memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad. "Ketua KPU merupakan orang Badrul," katanya, Rabu (20/10).
Menurut Mutaqin, pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) telah berakhir. Biarkan KPU menyelesaikan perhitungannya. Ia mengingatkan, sebaiknya calon yang bersaing dalam pilkada harus siap kalah dan siap menang. Jangan menuduh sembarangan apalagi sampai menuduh KPU melakukan kecurangan dengan berkolaborasi bersama PKS. "Calon yang melemparkan tuduhan itu sudah tidak punya urat malu. KPUD tidak mungkin memihak Nur Mahmudi, karena anggota KPUD adalah orang-orang dekat Bardul Kamal. Kalaupun ada kecurangan oleh KPUD kemungkinan besar untuk membantu Badrul Kamal, bukan membantu Nur Mahmudi," kata Mutaqin.
Mutaqin mengatakan, sejak awal KPU telah diisi orang-orang dekat Badrul. Udi bin H Muslih dan Yoyo Effendi, orang yang tidak layak menjadi anggota KPUD bisa dipaksa menjadi anggota KPUD lewat loby KPU Provinsi. "Itu untuk kepentingan siapa? Hasan mantan tim sukses Bardrul Kamal yang menjadi tersangka saksi palsu untuk membantu BK, justru menjadi ketua KPUD. Dengan mengusai KPUD, anggota PPK dan PPS bisa dibersihkan dari orang-orang yang diduga punya keberpihakan kepada PKS. Di Cinere KPUD hanya memilih empat orang anggota PPK karena orang kelima dan seterusnya dikhawatirkan dari PKS. Sehingga anggota kelima diambil dari stok kecamatan lain," katanya berapi-api.
Belum lagi, kata anggota DPRD yang telah menjabat selama dua priode itu, terkait pemilihan sekretaris KPUD. Nama-nama PNS yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selalu ditolak anggota KPUD. Sampai akhirnya, kata dia, KPU memilih sendiri siapa yang diminta menjadi sektraris KPUD. "Ini menunjukkan yang ada di KPU bukanlah orang Nur Mahmudi. Hasan dan Badrul diduga sering melakukan pertemuan diam-diam," katanya.
Secara terpisah, anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Isdayanti mentertawakan tudingan Mutaqin. Menurutnya, KPU justru merupakan pihak penyelenggara pilkada yang netral. Tidak benar kalau dikatakan KPU dekat dengan Badrul. "Justru KPU harusnya dekat dengan para calon wali kota. Dan, yang memiliki kans untuk lebih dekat ya Pak Nur," katanya.
Isdayanti meminta Mutaqin tidak memperkeruh dan memprovokasi suasana yang tengah memanas. Sebaiknya, pihak PKS juga dapat menjaga agar Depok lebih kondusif. "Jangan bangga kalau sekarang Nur Mahmudi unggul, toh yang menang dalam pilkada golput. Jadi para calon tidak ada yang menang. Kenapa golput banyak karena KPU kurang melakukan sosialisasi," katanya.
Sementara itu Ketua KPU Muhammad Hasan membantah tudingan Mutaqin. "Saya bukan orang dekat Badrul dan bukan orang dekat Nur Mahmudi," katanya.
Hasan mengatakan, sebagai penyelanggara pemilihan umum, ia telah bekerja semaksimal mungkin agar tidak terjadi kesalahan ataupun kecurangan dalam penyelenggaran pilkada. "Pilkada telah berjalan dengan baik. Tunggu saja hasilnya. Jangan kami terus dipojokan apalagi dengan mengatakan saya sebagai orang Badrul," katanya kesal.
Ia meminta politisi PKS tidak asal berbicara, sehingga tidak turut memanas-manasi situasi yang sekarang ini lagi memanas. "Tolong jangan sembarangan berbicara," kata Hasan.
Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gugat KPU

DEPOK, Tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota Depok akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok ke Mahkamah Konstitusi. Ketia pasangan calon; Gagah Sunu Sumantri-Dery Drajat (gagah-Dery), Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna (Yudistira) dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto (BK-Pri) bersepakat bahwa proses penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tidak dijalankan sesuai perundang-undangan.
Sekretaris umum tim sukses pasangan Yuyun-Pradi Bimo Aryo menuturkan, tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah membuat kesepakatan akan menggugat KPU Depok. KPU dinilai pihak paling betanggungjawab terhadap amburadulnya pelaksanaan pilkada. "Kami mencatat banyak sekali kesalahan KPU. Dari mulai masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berimbas pada banyak warga yang tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sosialisasi KPU Depok terkait penyelenggaraan pilkada sangat kurang. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui proses pemilihan kepala daerah dan berimbas pada rendahnya partisipasi politik. Kita akan bawa permasalahan ini sampai ke Mahkamah Konstitusi," katanya, Rabu (20/10).
Bimo mengatakan, materi gugatan yang akan dibawa ke Mk juga terkait penggunaan fasilitas negara yang dilakukan patahana Nur Mahmudi Ismail. Ia mencontohkan, beberapa waktu yang lalu, masyarakat diramaikan dengan pemberitaan icumbent yang menggunakan mobil dinas saat mengunjungi kader politiknya. Dengan samanya materi gugatan kemungkinan akan dilakukan secara bersama. "Gugatan kita juga terkait pengunaan fasilitas negara," katanya.
Pernyataan sama juga diutarakan calon wali kota dari unsur perseorangan Dery Drajat. Ia mengatakan, pihaknya juga akan menggugat KPU Depok dengan materi yang sama dengan calon lain. Namun, ia menyangkal kalau gugatan tersebut adalah bentuk kekecewaan atas kekalahannya. "Meskipun hari ini adalah pleno penghitungan hasil suara dan dipastikan kalah, namun tetap berusaha selama masih belum ada ketetapan secara resmi dari penyelenggara pemilu. Ini bukan masalah kalah atau menang. Kalau kalah, kita juga siap menerima kekalahannya. Cuma, kita ingin memberikan pembelajaran politik pada masyarakat. Ini loh, buktinya dan itu tidak dibenarkan dalam melakukan proses pemilihan pemimpin Depok," katanya.
Derry mengaku sudah mengkomunikasikan masalah pasangan lain yang akan melakukan gugatan. Hanya saja, mengenai waktu, ia belum dapat membocorkannya. "Kita sudah siapkan itu semua. Kalau untuk komunikasi dengan lainnya sudah kita lakukan, tinggal tunggu waktu saja. Tentu, sesuai dengan aturan mainnya," kata dia.
Sementara itu, anggota tim pemenangan pasangan BK-Pri Muhammad Taufik mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti temuan di lapangan mengenai kinerja KPU yang tidak profesional. Salah satunya, dengan banyaknya warga pemilih yang tidak dapat menyalurkan aspirasinya karena terkendala masalah DPT. "Kalau masalah DPT itu, kita sudah dapatkan bukti di enam kelurahan dan nanti kita akan bawa langsung ke MK," katanya.
Selasa, 19 Oktober 2010
KPU Diminta Lakukan Pilkada Ulang
DEPOK, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Selasa (19/10) dikepung massa yang tergabung dalam Koalisi Grassroot dan Benteng Rakyat Depok (Bentrok). Mereka menuntut agar KPU Kota Depok melakukan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) ulang. Pasalnya, banyak kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan pemilkada pada 16 Oktober lalu. "Kami dengan tegas menolak hasil pilkada," kata Ketua Bentrok, Akbar Husein.
DEPOK, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Selasa (19/10) dikepung massa yang tergabung dalam Koalisi Grassroot dan Benteng Rakyat Depok (Bentrok). Mereka menuntut agar KPU Kota Depok melakukan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) ulang. Pasalnya, banyak kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan pemilkada pada 16 Oktober lalu. "Kami dengan tegas menolak hasil pilkada," kata Ketua Bentrok, Akbar Husein.
Diungkapkan Akbar, dalam proses perhitungan suara banyak indikasi kecurangan yang dilakukan KPU Kota Depok dengan salah satu pasangan calon. "Proses pilkada cenderung manipulatif akibat campur tangan yang kuat dari incumbent. Kami mendesak agar KPU segera mempersiapkan pemilukada ulang secara jujur, transparan dan adil," katanya.
Sejumlah indikasi kecurangan yang terjadi, sambung dia, antara lain tidak disalurkannya surat undangan kepada pemilih. Padahal, ujar Akbar, nama-nama tersebut ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Karena mereka tidak diberikan surat undangan, maka mereka tidak datang saat pencoblosan. Ini yang menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat rendah dalam memilih," katanya.
Pernyataan serupa dibeberkan oleh Diddy Kurniawan selaku kordinator Koalisi Grassroot yang menyebutkan 60 persen penduduk Depok tidak mendapat surat undangan pada 16 Oktober lalu. Seperti yang terjadi di Kecamatan Cimanggis, ujarnya, dari 150ribu pemilih, hanya 40 ribu warga saja yang mendapat surat undangan. "Mereka yang tidak mendapat undangan ini diduga bukan pendukung incumbent sehingga tidak diberikan surat undangan," kata Diddy.
Diddy mengatakan, puluhan ribu warga tersebut akan menuntut hak mereka dikembalikan. Bahkan, mereka telah membuat surat yang menyatakan tidak mendapat undangan dari KPPS. "Kami menuntut KPU agar mengembalikan hak kami," katanya.
Massa meminta agar KPU Kota Depok tidak menggelar rapat pleno pengumuman hasil perolehan suara guna mentapkan pemenang pilkada Depok 2010. Jika KPU tetap memaksa menggelar pleno, kata Diddy, mereka mengancam akan melakukan aksi besar-besaran. "Besok (20/10) tidak boleh ada pleno KPU. Jika tetap digelar maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dengan membawa ribuan massa," katanya.
Dalam aksi kemarin,puluhan wartawan yang bertugas di Depok sempat adu pukul dengan anggota KPU Raden Salamun Adiningrat. Salamun diduga memukul salah satu wartawan televisi saat dimintai konfirmasi. Kejadian bermula saat wartawan hendak mengambil suasana negosiasi antara perwakilan pengunjuk rasa dengan anggota KPU Kota Depok, Raden Salamun. Wartawan yang sejak lama menunggu di depan gerbang kantor dihadang petugas. Hal tersebut menyebabkan terjadinya bentrok antara polisi dengan puluhan wartawan.
Kemudian, tiga orang perwakilan wartawan diperbolehkan mengikuti proses negosiasi. Namun, saat memasuki ruang kantor, wartawan tetap dihadang petugas di pintu masuk. Bahkan pintu masuk dikunci sehingga wartawan tidak dapat mengambil suasana negosiasi. Mereka pun akhirnya meninggalkan lingkungan kantor KPU.
Kemudian puluhan wartawan kembali mendatangi kantor KPU Kota Depok guna memimta konfirmasi mengenai pelarangan peliputan. Di dalam ruangan, wartawan tidak mendapati anggota KPU yang dituju. Hingga akhirnya, Raden Salamun datang menghampiri sambil berkata dengan nada tinggi. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, kemudian terjadi bentrok.
Muhammad Wahyudin Latif, wartawan yang menjadi korban kekerasan mengatakan, dirinya sempat ditendang oleh Raden Salamun. Latif pun kemudian mengadakan perlawanan. "Dia (Salamun) menendang kaki saya. Saya tidak terima dan melawan dia," katanya.
Wartawan lainnya berusaha melerai pertikaian tersebut. Saat itulah wartawan Tv One, David terkena pukul Salamun dan petugas yang juga berusaha melerai. Bahkan kamera dirinya jatuh dan rusak. Atas aksi tersebut, kedua wartawan akan melaporkan kasus ini ke Polres Depok dan Dewan Pers. Saat ini, David tengah melakukan visum di Rumah Sakit Harapan Depok. Iskandar hadji
Sementara itu, Raden Salamun mengaku dirinya tidak berniat memukul dan merusak kamre wartawan. Saat itu, ujar Salamun, dirinya hanya berusaha melindungi diri. "Saya sama sekali tidak berniat memukul wartawan," kata Salamun.
Rapat Paripurna Gagal, Dua Fraksi Tidak Siap

DEPOK, Rapat paripurna masa sidang ke tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2010 tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan dan jawaban Wali Kota Depok terhadap raperda perubahan, yang seharusnya berlangsung pada Selasa (19/10) pukul 10.00 WIB gagal dilaksanakan. Pasalnya, dua frakasi di DPRD yakni Fraksi Gerindra-Bangsa dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) belum siap.
Sayangnya, ke tidak siapan tersebut tidak dikomunikasikan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Naming D Bhotin yang ditugaskan Ketua DPRD Rintis Yanto menjadi pimpinan sidang kepada anggota DPRD lainnya. Sebab, Ketua DPRD tengah mendapat undangan ke DPRD Jawa Barat. Tak ayal peristiwa tersebut membuat anggota DPRD Frakasi Partai Amanat Nasional (F PAN) Acep Saepudin kesal. Ia meminta para pimpinan DPRD bekerja profesional dan proporsional. "Surat undangan sudah di sebar, kepala OPD, undangan lainnya sudah datang. Kok tiba-tiba rapat dibatalkan tanpa ada pemberitahuan. Ini melanggar tata tertib," kata Acep yang dipercaya menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD itu.
Acep meminta pimpinan DPRD melakukan klarifikasi terhadap peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi. Ia berharap permasalahan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 16 Oktober lalu tidak berimbas pada kinerja dewan. "Kita ini perwakilan masyarakat, permasalahan pilkada harus dilepaskan dari DPRD. Kita bekerja saja secara profesional. Apalagi wali kota sudah hadir," katanya.
Hal senada juga dilontarkan anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Ustad Abdul Gofar. Ia menyayangkan ke gagalan sidang paripurna. Padahal, Fraksi PKS dan PAN telah siap. "Seharusnya pimpinan DPRD membuka terlebih dahulu sidang tersebut, kalau tidak qorum baru dibatalkan. Ini kan tidak, belum di buka langsung dibubarkan," katanya,
Abdul Gofar meminta para pimpinan dewan bertanggungjawab dan melakukan klarifikasi terhadap ke gagalan paripurna. "Yang saya sayangkan semua OPD telah hadir, polres, dandim, pengadilan, kejaksaan semuanya telah hadir. Bahkan, wali kota juga sudah hadir. Kok tiba-tiba dibatalkan," katanya.
Abdul Gofar mengatakan, sebagai anggota BKD dirinya akan melakukan cek and ricek terhadap kegagalan rapat. "Ini kan memalukan dewan, tamu sudah datang tapi dibatalkan begitu saja," katanya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Muhamad Taufik membantah tudingan kalau pembatalan rapat paripurna lantaran terkait pilkada. Ia dengan tegas mengatakan, pembatalan tersebut karena ada fraksi yang tidak siap. "Kita tidak mungkin mengkaitkan tugas kita sebagai anggota dewan dengan pilkada. Fraksi PD sudah sangat siap," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Naming D Bhotin mengatakan, tidak ada pembatalan hanya penundaan. Hal itu terjadi karena dia fraksi tidak siap. "Kita hanya solideritas saja, tapi itu semua sudah kita sampaikan dalam badan musyawarah. Besok sudah dapat dilaksanakan," katanya.
Naming mengatakan, masalah pembatalan paripurna juga sudah disampaikan langsung kepada ketua-ketua fraksi. "Ketua fraksi sudah menyetujui pembatalan," katanya.
Kebakaran Jangan Dijadikan Alat Politik Pencitraan
DEPOK, Rumah simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kampung Pulo, RT05/08, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sekitar pukul 02.30 WIB terbakar. Dua unit sepeda motor jenis Supra X nopol B3536 GU dan Grand B2765 XU hangus dilalap si jago merah. Api diduga berasal dari kosleting motor yang di parkir di teras rumah. Pihak Polsek Pancoranmas masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa tiga orang saksi. Mereka belum dapat membuat kesimpulan dari mana api berasal. Sayangnya peristiwa kebakaran coba diarahkan orang-orang tertentu kearah politisi dan dikaitkan dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dengan menyebarkan berita bahwa rumah kader PKS di bakar orang tak dikenal. "Kebakaran ini tidak dapat dikaitkan dengan pilkada," kata Amir Muntazudin (24) anak pemilik rumah, Selasa (19/10).
Menurut Amir Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Selasa (19/10) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB, dan beruntungnya dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Rumah orangtua Amir, Hikmad (60) itu, sudah sering dilempari botol dan barang-barang lain. "Sebelum pilkada sudah sering rumah kami di lempari botol kaca," katanya.
Amir mengatakan, berdasarkan saksi mata para tetangganya bahwa sumber api pertama kali muncul dari sepeda motor. Namun, dia menyerahkan seluruh penyidikan kepada pihak bewajib dalam hal ini polisi. "Aneh memang, kok sepeda motor yang mesinnya mati, menjadi penyebab kebakaran. Namun, saya merasa bersukur karena kedua orang tua dan adik-adik beserta barang-barang masih bisa diselamatkan," katanya.
Hal senada juga dilontarkan Muthmainah Fitriah (28) kakak Amir yang aktif di PKS. Ia memiliki kecurigaan kediaman orangtuanya itu di bakar. Sebab, selama ini sepeda motor milik orangtuanya itu selalu di parkir di teras rumah dan tidak pernah terjadi apa-apa. Namun, sebelum kejadian itu, sejumlah tetangganya mencurigai adanya orang tak dikenal muncul di sekitar rumahnya. Tidak lama kemudian, peristiwa kebaran itu pun terjadi. "Kalau memang itu motif kesengajaan, saya minta kepada petugas polisi untuk menyelidikinya dan saya hanya berdoa supaya pelakunya sadar dan mau mengakui perbuatannya itu," katanya.
Secara terpisah, Ketua RT05/08 Nur Hoirudin (42) sanksi kalau kebakaran tersebut disengaja. Pasalnya, keluarga Hikmad dikenal sangat baik kepada para tetangga dan seluruh warga Cipayung. "Keluaraga mereka sering membantu warga. Kalau ada warga yang butuh bantuan pasti langsung di bantu. Dan kebakaran itu saya yakini tidak ada kaitannya dengan pilkada," katanya.
Pernyataan ketua RT05 diamini tetangga depan rumah Hikmad, Nya Yani. Menurutnya, tidak mungkin rumah tetangganya itu dibakar orang. "Saya tidak melihat ada orang, yang saya lihat hanya kobaran api. Saya mendapat kabar api berasal dari motor," katanya.
Kapolsek Pancoranmas Depok, AKP Ana Rohana mengatakan, sejauh ini sudah memeriksa tiga orang saksi yang melihat kejadian secara langsung. Seluruhnya, kata Ana, adalah pemilik rumah. "Kami baru tahap pemanggilan saksi – saksi, masih menyelidiki, ada tiga orang yang sudah kami mintai keterangan," katanya. Namun, ia belum dapat menarik kesimpulan dari mana api berasal. Ia menduga api berasal dari kosleting motor. "Itu baru dugaan sementara, kita masih melakukan olah TKP," kata Rohana
Sementara itu, Ketua Pemenangan Nur Mahmudi – Idris dari PKS, Prihandoko memiliki pandangan bahwa kebakaran di rumah salah satu kader PKS di Cipayung Jaya, Depok adalah sebagai bentuk teror. Sebab, hal itu terkait dengan pelaksanaan pilkada. Apalagi saat ini memasuki tahap perhitungan perolehan suara dan pasangan Nur Mahmudi Ismail – Idris Abdul Somad usungan PKS unggul sementara. "Saya syok melihatnya, ini teror luar biasa yang dilakukan orang – orang tidak bertanggung jawab. Mereka tidak terima dengan hasil pilkada," katanya.
Prihandoko meminta polisi untuk menangkap dalang dari insiden tersebut. Pihaknya, kata Prihandoko, juga menginstruksikan seluruh kader untuk tetap waspada terhadap ancaman teror yang diduga akan terus berlanjut. "Saya langsung instruksikan kepada seluruh kader tingkatkan keamanan, saya meminta polisi tangkap pelaku, tangkap aktornya, segera dibongkar sesuai hukum dalam situasi Depok yang sekarang ini menghadapi hari akhir perhitungan suara," katanya.
Direktur Eksekutif Forum Reserarch Economy Social & Humanity (Fresh) Kota Depok Murtada Sinuraya mengatakan tidak ada hubungan antara kebakaran dengan pilkada. Justru ia melihat kebakaran tersebut terjadi karena Tuhan murka dengan gaya berpolitik PKS. "Tidak ada hubungan antara kebakaran dengan pilkada. Serahkan semuanya pada pihak kepolisian. Jangan langsung membuat kesimpulan sendiri. Saya melihat tuhan sedang murka melihat gaya berpolitik PKS," katanya.
Murtada meminta petinggi PKS tidak memperkeruh suasana politik. Ia menyarankan sebaiknya jika ingin membuat politik pencitraan dilakukan secara elegan. Bukan dengan memanfaatkan korban kebakaran. "Polisi belum membuat kesimpulan ko sudah dibuat kesimpulan sendiri," katanya.
Senin, 18 Oktober 2010
Mantan Kadis Kesehatan Depok Divonis Satu Tahun
DEPOK, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Mien Hartati terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp800 juta divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Mien terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU No.20 Tahun 2001. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 1,8 bulan. Atas putusan tersebut, Mien berpikir untuk melakukan banding.
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Prim Haryanto mengatakan, majelis hakim telah selesai membuat putusan setebal 130 halaman. Namun, dalam persidangan majelis sengaja tidak membacakan seluruh isi putusan. Melainkan majelis hanya memnacakan yang dianggap penting. Yang tidak dibacakan hakim adalah keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan tuntutan jaksa penuntut umum. Ketiga keterangan tersebut terlampir dalam putusan Surat putusan No.336/B/2010/PN-DPK.
Majelis hakim melihat Mien Hartati terbukti turut serta melakukan kegiatan merugikan negara. Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan saksi Yusuf Efendi (terdakwa lainnya, red). Hal itu bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana. Dan hal itu pula lah yang memberatkan terdakwa. Namun, majelis melihat ada hal-hal yang meringankan terdakwa seperti; terdakwa sangat santun, tidak pernah di hukum, tidak menikmati uang, sudah tua, pernah mengabdikan diri kepada negara, dan pernah menerima tanda jasa dari Pemerintah Republik Indonesia. "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan vonis hukum selama satu tahun dan denda Rp50 juta. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka dikenakan masa tahanan 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi.
Mendengar putusan tersebut, Mien Hartati pikir-pikir untuk melakukan banding. Menurut prosedur bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan banding maka diberikan waktu selama tujuh hari. Dan, keputusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu di temui di pengadilan Direktur Gerakan Membangun Masyarakat (Gemmad) Kota Depok
Kasno menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, Mien Hartati hanya lah korban dari kebobrokan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Seperti terungkap di pengadilan bahwa ada seorang mantan anggota dewan periode 2004-2009 yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam fakta pengadilan terungkap
bahwa anggota dewan tersebut menerima dana bansos senilai Rp 125 juta dari Direktur CV Dwi Alma Medika selaku penyedia alat kesehatan. "Dia sudah jelas menerima dana bansos di pengadilan, seharusnya di jerat hukum. Diduga kuat, beberapa oknum kejari Depok menyelamatkan beberapa orang yang seharusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Kasno membeberkan, dalam fakta pengadilan terungkap pula bahwa Mansur selaku Direktur CV. Dwi Almamedika mengaku ada anggota DPRD provinsi yang kut berperan dalam kasus ini. Fakta tersebut terungkap pada persidangan Senin (5/7). "Fakta persidangan itu suatu hal yang sudah pasti. Kenapa mereka hingga kini belum menjerat para korputor," katanya.
Lebih lanjut, ujar Kasno, anggota dewan tersebut bahkan telah mengaku menerima aliran dana tersebut. Bahkan, ujar Kasno, yeng bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang. "Ini fakta persidangan," ulangnya lagi. Namun dia sangat menyayangkan mengapa hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan. Padahal, dari fakta persidangan sudah jelas terungkap. "Kenapa tidak ditahan padahal sudah jelas telah mengakui menggunakan aliran dana bansos," tutur Kasno heran.