Kamis, 29 Juli 2010

Disperindag Kota Depok Susun Raperda Perizinan Perdagangan

DEPOK, Menjamurnya mini market dan pusat perbelanjaan dinilai dapat mengancam keberadaan toko-toko kelontong yang bermodal kecil. Untuk menghindari banyaknya toko kelontong yang akan gulung tikar. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok mulai menyusun rancangan peraturan daerah (Raparda) Perizinan Perindustrian dan Perdagangan. "Kita masih melakukan konsultasi dengan konsultan hukum. Penggarapan Raperda sudah memasuki tahap penggodokan," kata Sekretaris Disperindag, Zamrowi, Kamis (29/7).
Ia mengatakan, rencananya pada 3 Agustus mendatang, Raperda Perizinan Perindustrian dan Perdagangan akan disosialisasikan untuk menjaring respons masyarakat. Zamrowi menambahakan, Raperda tersebut mengatur tentang pembahasan jam buka dan jam tutup toko modern, pembinaan terhadap pasar tradisional, dan mengatur izin pendirian pusat perbelanjaan seperti mall."Raperda sengaja dibuat untuk melngkapi Peraturan Menteri Perdagangan no 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Depok menyambut baik jika pihak Disperindag mengajukan Raperda Perizinan, Perindustrian, dan Perdagangan. Hanya saja, kata dia, untuk mengatur keberadaan mini market tidak harus dibentuk Perda "Kalau Raperda kan lama. Sebenarnya bisa saja melalui Peraturan Wali Kota," kata dia.
Ia mengatakan, Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha bisa dijadikan dasar hukum pembuatan Peraturan Wali Kota. Rintis mengakui keberadaan mini market di Depok telah mengakibatakan toko kelontong dan pasar tradisional gulung tikar. "Saya sering berbicara dengan pedagang kelontong, mereka mengeluhkan keberadaaan pasar tradisional," kata Rintis.
Rintis mencontohkan di daerah Leuwinanggung, sebelum ada mini market, masyarakat banyak membeli kebutuhan bahan pokok, seperti beras dan minyak ke toko kelontong. Pemilik toko kelontong akan berbelanja barang dagangan ke Pasar Cisalak. Tetapi, sejak mini market ada, masyarakat secara perlahan mulai meninggalkan toko kelontong. "Toko kelontong nggak bisa bersaing dengan toko modern karena selisih harganya jauh," kata dia.
Dia menambahkan, kondisi seperti itu secara tidak langsung membuat pedagang yang biasanya berbelanja barang dagangan ke Pasar Cisalak mulai berkurang. "Lambat tapi pasti para pedagang tradisional tergerus, dan mati," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat.
Berdasarakan data Diseperindag Kota Depok sampai saat ini ada sekitar 140 minimarket yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Depok.

Read More...

Tingkat Kerusakan Alam Memprihatinkan

DEPOK, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang B3 dan Limbah, Imam Hendargo mengatakan, tingkat kerusakan alam yang dicatat Kementerian Lingkungan Hidup setiap tahunnya sangat memprihatinkan. Naiknya suhu bumi, menurunnya permukaan air tanah, dan kerusakan hutan merupakan sekelumit fakta yang terkuak. "Sejujurnya masih banyak lagi yang belum terkuak. Lebih parah lagi, semangat desentralisasi
yang kebablasan ikut mendorong tingkat kerusakan itu semakin besar," katanya, dalam acara Green Campus Talkshow di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (29/7).
Ia menambahkan, dipelbagai daerah banyak temuan kebijakan lokal yang menambah parah kerusakan. Diantaranya, daerah yang memiliki kekayaan alam. Izin pengolahan kekayaan alam itu, kata dia, begitu dengan mudahnya terbit. Tak hanya itu, kata Imam, kebijakan lokal tak terlalu banyak peduli dalam pengelolaan alam. "Kami temukan kondisi buruk di Kabupaten Bintan, Riau. Di daerah itu banyak sekali pertambangan. Padahal sebelumnya tidak begitu banyak. Akibatnya tampak foto diudara kondisi buruk tengah terjadi," kata Imam.
Imam menambahkan, kerusakan tidak terjadi dalam waktu lama. Cukup waktu 10 tahun, kondisi alam di Bintan mengalami perubahan drastis. Padahal, dampaknya semakin meluas. Dia mengungkapkan, kerusakan alam di suatu wilayah tidak hanya berdampak lokal. Kerusakan alam ikut dirasakan daerah-daerah sekitarnya. Bahkan, kata Imam, dapat meluas ke wilayah lain, hingga berdampak secara global. "Makanya Kemeneg LH meminta agar agenda lingkungan pun masuk dalam materi program para kandidat calon wali kota atau wakil wakil wali kota. Itu berarti bisa melihat langkah kongkret yang dilakukan para calon menata lingkungan di wilayahnya," kata dia.
Selama ini, dirinya belum begitu konsekuennya para kandidat. Materi kampanye yang dilontarkan selalu tema-tema populis. Padahal, kata dia, isu lingkungan termasuk materi yang penting dan modern.
Deputi Gubenur Jakarta, Bidang Tata Ruang dan LIngkungan Hidup, Ahmad Haryadi mengakui kondisi Jakarta memang begitu berat dalam persoalan lingkungan. Berbagai tempat terjadi kerusakan. Mulai dari polusi udara sampai pelanggaran tata ruang. Kendati demikian, dia mengaku, pemerintah Jakarta berusaha melakukan perbaikan. Dengan secara bertahap dan berkelanjutan. Diantaranya menggelontorkan program car free days, busway dan MRT. "Semua itu bagian dari menekan polusi udara. Saat ini program car free days terus diperluas jangkauanya. Ternyata cukup efektif menekan polusi dalam rentang waktu. Meski harus terus didorong dengan program lainnya," kata dia.
Ahmad Haryadi mengusulkan pengelolaan lingkungan perlu diaudit. Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab dalam persoalan itu. Dengan meminta BPK ikut melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan
suatu daerah. Karena, menurut dia sebagaian pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran untuk persoalan ini. Namun belum melihat secara hasilnya. Sehingga perlu dikorelasikan antaran anggaran negara dengan hasilnya.

Read More...

Kisruh Hanura Mulai Terang

DEPOK, Kisruh dukungan ganda DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna (Yudistira) dan Badrul Kamal-Agus Suprianto (BK-Pri) menuai titik terang. Calon wali kota yang masih menjabat Waki Wali Kota Depok, Yuyun Wirasaputra menegaskan, DPC Partai Hanura telah memutuskan dukungannya kepada duet dirinya dengan Pradi Supriatna. "Surat keputusan baru tentang dukungan Partai Hanura sudah kami kantongi. Mereka sudah mendukung kami. Suratnya terbit kemarin," kata Yuyun, Kamis (29/7).
Menurut Yuyun, dengan adanya dukungan tersebut maka pihaknya optimis dapat lolos verifikasi dan bertarung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Depok. "Permasalahanya sudah selesai. Insya Allah kami dapat memenangkan pertarungan di Pilkada Kota Depok," ujarnya bangga.
Ia mengatakan, untuk memenangkan Pilkada di Kota Depok pihaknya akan meyakinkan seluruh masyarakat Depok bahwa ia dan pasanannya merupakan orang yang tepat dalam mengusung isu pembaruan. Jika terpilih, kata Ketua BNK Depok, pihaknya akan membangun Depok menjadi kota yang lebih baik. Ia juga berjanji akan melayani masyarakat hingga merasa nyaman. "Ya, kita akan meyakini seluruh masyarakat," kata Yuyun.
Ketua OKK DPC Partai Gerindra, Muhammad Habe membenarkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan surat keterangan yang baru tentang dukungannya kepada pasangan Yuyun-Pradi. "Partai Hanura telah resmi memberikan dukungannya kepada kami. Mereka juga sudah membuat surat keterangan di atas materai bahwa mereka juga telah mencabut dukungan terhadap pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto," paparnya.
Habe menyatakan, dukungan Partai Hanura itu sangat berpengaruh terhadap maju tidaknya Yuyun-Pradi ke pilkada Kota Depok. Sebab suara Partai Hanura cukup signifikan.
Dukungan ganda Partai Hanura tersebut sempat menjadi polemik. Sebab dukungan ganda tersebut membuat pasangan Yuyun-Pradi terancam tak bisa ikut pilkada, karena jika dukungan Partai Hanura dicabut maka dukungan persyaratan tersebut kurang. Pasangan itu diusung oleh DPC Partai Gerindra yang memiliki tiga kursi dengan 14 partai non parlemen. Artinya jika suara mereka dijumlahkan mencapai 15 persen lebih atau 103.000 suara lebih.

Read More...

Selasa, 27 Juli 2010

PKS Sesalkan Black Campaign

DEPOK, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Depok, Muttaqin Safi'i menyesalkan masih adanya tindakan negatif campaign (black campaign) dari orang-orang tak bertanggungjawab terhadap partainya. Apalagi isu yang dilemparkan kemasyarakat kembali isu-isu lama soal PKS tidak memperbolehkan diselenggarakannya peringatan Maulid Nabi Muhammad. "Saya berharap negatif campaign tidak lagi dipergunakan dalam Pilkada. DPP PKS telah membuat surat resmi tentang hal tersebut beberapa tahun lalu, secara jelas dan gamblang. PKS tidak melarang atau pun membatasi peringatan Maulid Nabi. Nanti kita kopi kan surat dari DPP dan akan kita bagikan," kata Muttaqin di ruang kerjanya, Selasa (27/7).
Muttaqin berharap masyarakat tidak mempercayai isu-isu negatif yang coba dikembangkan untuk menjatuhkan partainya, dan kandidat yang diusung PKS. Ia berpesan, pemahaman tentang PKS dapat menggunakan pendekatan personal. "Latar belakang keagamaan orang-orang PKS sangat beragam. Ada yang aliran hijau, merah, kuning. Sikap agama tidak ditentukan partai melainkan personal masing-masing," ucapnya.
Ia menambahkan, serangan terhadap PKS tidak hanya dilakukan melalui isu penyelenggaraan Maulid Nabi. Baru-baru ini terdengar kabar bahwa ada orang-orang yang mengaku simpatisan PKS mencoba merong-rong kandidat pasangan calon wali kota-wakil wali kota, Nur Mahmudi Ismail dan KH Idrus Abdul Somad. Mereka mengaku menginginkan pasangan muda. "Saya meragukan mereka, Kalau kader PKS dan simpatisan PKS biasanya mematuhi aturan main partai. Mereka akan menjalankan seluruh keputusan partai," katanya.
Secara berbeda, anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Acep Saefudin meminta pihak-pihak tak bertanggungjawab untuk menghentikan black campaign. "Saya minta seluruh masyarakat untuk bermain politik yang elegan. Jangan pernah menghujat, menghina, apalagi mengadu domba," tegasnya.
Sebagai partai pendukung duet pasangan Nur Mahmudi Ismail-KH Idrus Abdul Somad, kata Acep, ia tidak segan-segan melakukan teguran keras kepada mereka-mereka yang dengan sengaja melakukan negatif capaign. "Saya mau tanya di mana kekurangan PKS?, dimana kekurangan Nur?. Nur dapat mencipatakan Kota Depok yang tadinya hanya sebagai kota biasa menjadi kota luar biasa," katanya.

Read More...

KPU Depok Ditengarai Langgar UU

DEPOK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok ditenggarai melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Pelanggaran KPU terlihat dalam Keputusan KPU Kota Depok nomor 04/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang tahapan dan program dan jadwal pilkada Depok tahun 2010. "Dalam keputusannya KPU menyebutkan masa pendaftaran pasangan calon kepalada daerah dilaksanakan selama 8 hari sejak tanggal 18 juli hingga 25 juli. Padahal berdasarkan pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 6 /2005 ditentukan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah hanya digelar selama 7 hari," kata anggota Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) kota Depok, Sutarno di ruang kerjanya, Selasa (27/7).
Sutarno mengatakan, dalam pasal tersebut (pasal 41 ayat (2) PP 6/2005) disebutkan pendaftaran tersebut dibuka paling lama 7 hari sejak diumumkannya masa pendaftaran calon. Sementara dalam tahapan yang dibuat KPU, pengumumannya dilakukan pada 21 Juni, sementara pendaftarannya baru dibuka 18 juli, hampir satu bulan setelah pengumuman.
Terkait indikasi pelanggaran tersebut, kata Sutarno, saat ini Panwaslu Kada kota Depok telah melakukan kajian untuk memastikan adanya pelanggaran dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh KPU tersebut. Menurut dia, jika memang terbukti melanggar UU, anggota KPU kota Depok dapat dikenakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Kami masih tengah mempelajarinya secara mendetail, jika memang benar ada pelanggaran kode etik, kami akan melaporkannya ke Bawaslu, agar dapat ditindaklanjuti," ujar Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut pelanggaran Panwaslu.
Sutarno mengatakan, KPU kota Depok juga telah melakukan kesalahan dengan tidak mencantumkan logo KPU dalam formulir pendaftaran pemilih. Panwaslu sendiri sudah mengirimkan surat teguran ke KPU kota Depok. "Sebelum memberikan teguran, kita juga secara lisan sudah memperingatkan KPU. Jadi tidak benar kalau Panwaslu membiarkan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Depok, Impi Khani Bajuri menolak jika KPU dituding sudah melanggar peraturan perundangan. Menurut dia, seluruh keputusan yang dikeluarkan KPU Kota Depok memiliki dasar hukum dan dikonsultasikan dengan struktur diatasnya. "KPUpunya alasan dan dasar, lagian peraturan perundangan kan berubah dengan cepat," terang Impi tanpa merinci dasar hukum keputusan KPU yang membuka pendaftaran selama 8 hari.
Ditanya mengenai pengumuman pendaftaran yang dilakukan jauh sebelum masa pendaftaran dibuka, Impi beralasan, hal itu dilakukan untuk mengakomodir calon independen yang ingin mendaftar. Sebab, menurut dia, dalam aturan calon independen sudah harus menyerahkan berkas persyaratannya, 21 hari sebelum pendaftaran dibuka. "PP 6 kan dibuat sebelum adanya ketentuan calon independen. Jadi pengumumannya bisa dilakukan beberapa hari sebelum pendaftaran, sementara sekarang kita harus mengakomodir calon independen," kelit dia.

Read More...

Tingkat Penggunaan Gas 3 Kg Masih Tinggi

DEPOK, Ketua Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Kota Depok Muhammad Ather Susanto mengatakan hingga saat ini tingkat konsumsi warga Depok terhadap gas masih tinggi kendati terjadi ledakan tabung gas di sejumlah tempat. Hal tersebut diketahui dari masih stabilnya angka konsumsi warga terhadap gas. "Hingga saat ini masih terjual 25ribu tabung/hari. Tidak ada perubahan angka dari sebelumnya," kata Ather usai acara sosialisasi penggunaan kompor dan aksesoris tabung LPG secara baik dan benar di tempat milik H Yahman, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, (27/7).
Dikatakan Ather, pihaknya belum melihat atau menerima laporan mengenai adanya penurunan minat masyarakat terhadap pemakaian gas. Artinya, lanjut Ather, masyarakat masih menggunakan gas untuk kebutuhan sehari-hari. Menurut Ather, pihaknya juga belum menerima laporan atau mengetahui adanya warga yang kembali menggunakan minyak tanah ataupun beralih ke tabung ukuran 12 kilogram. "Belum ada tanda-tanda terjadinya penurunan angka penggunaan gas. Dan kami juga belum mengetahui adanya warga yang kembali memakai minyak tanah," ungkap Ather.
Menurut dia, selama ini masyarakat kurang masih kurang memahami tentang penggunaan gas dan aksesorisnya. Seperti pemahaman tentang alat ukur yang ada di regulator. Selama ini, kata Ather, masyarakat berfikir bahwa alat ukur yang ada di regulator adalah alat ukur berat isi. "Itu salah karena alat itu adalah untuk mengukur tekanan gas. Sehingga selama ini apa yang ada di benak mereka itu salah," jelasnya.
Menurut catatan yang ada, kata Ather, untuk konsumsi Kota Depok diperlukan hingga 1.270.000 kilogram gas setiap bulan. Kouta tersebut, lanjut Ather diperuntukan bagi 24 agen se-Depok yang ada di 63 kelurahan.
Sementara itu sales representatif PT Pertamina, Didiek Wirady mengatakan, kejadian ledakan selama ini bukan dikarenakan tabung. Melainkan komponen lain yang dinilai sudah tidak layan pakai sehingga mengakibatkan kebocoran. "Akibat adanya pengoplosan dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram mengakibatkan komponen menjadi rusak. Itu yang mengakibatkan kebocoran. Kalau dari Pertamina kami pastikan aman. Mengenai pengawasan itu ada di pihak SPBE yang seharusnya melakukan tes terhadap setiap tabung. Kalau menemukan rembesan saat tes, maka dapat dikembalikan," ujar Didiek.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pengguna dan agen utnuk bersama menjaga kondisi tabung sehingga tidak terjadi kbocoran atau kerusakan. "Masa berlakunya antara 5 sampai 10 tahun kalau dijaga dengan benar. Tetapi kan kadang ada yang dengan seenaknya menata tabung dengan cara dibanting-banting," ucapnya.
Ditemui saat sosialisasi kemarin, Inah (45), warga Kalimuya mengaku masih merasa takut menggunakan gas. Tetapi setelah melihat sosialisai kemarin, dia mengaku akan tetap menggunakan gas. "Takut sih memang tapi kl masak pakai minyak tanah lama. Harganya juga mahal," ungkapnya.

Read More...

FPI Akan Data Lokasi Maksiat

DEPOK, Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok berencana melakukan pendataan terhadap tempat hiburan malam menjelang bulan ramadhan. Hal ini berbeda dengan tindakan FPI Kota Depok yang selalu melakukan sweeping di tempat maksiat. "Kita saat ini kami akan mengedepankan tindakan persuasif dengan memberikan peringatan terlebih dahulu," ujar Ketua FPI Kota Depok, Idrus Al Gadri di Depok, Selasa (27/7).
Dia menjelaskan, alasan tidak melakukan sweeping lantaran mematuhi imbauan dari pihak kepolisian. Untuk itu, pihaknya hanya akan keliling kota Depok dan mendata lokasi maksiat. "Menjelang bulan suci ramadhan ini kami akan berupaya sekuat tenaga dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar," kata Idrus.
Menurut Idrus, pihaknya akan melakukan aksi damai dengan mendatangi dan melakukan pendataan lokasi maksiat yang ada di Depok. Dia telah memantau sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat maksiat. "Berdasarkan pantauan terdapat lokasi yang ditengarai sebagai tempat maksiat," terang dia.
Dia menyebutkan, sejumlah lokasi tersebut diantaranya wilayah Cimanggis, Jalan Juanda, Margonda, Depok Dua dan Sawangan. "Lokasi tersebut akan menjadi target dalam aksi damai nanti,” ujar Idrus. Selanjutnya, pihaknya akan memberikan laporan tersebut ke pihak berwajib. “Data ini, nantinya akan kita sampaikan kepada polisi," kata Idrus.
Ia menambahkan, dalam upaya membersihkan Depok dari aksi maksiat merupakan tugas aparat pemerintah yang berwajib. FPI, ujarnya, hanya ormas yang tidak memiliki kewajiban dalam memberantas kemaksiatan. "Namun, jika polisi tidak melakukan tindakan apapun pihaknya beserta semua jajarannya akan turun ke lapangan," terang Idrus.

Read More...