Rabu, 28 April 2010

DPRD Panggil Kepala Dinas Pendidikan Terkait Kelulusan UN


DEPOK, DPRD Kota Depok berencana panggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Farah Mulyati, terkait menurunnya angka kelulusan peserta ujian nasional (UN) tingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) se-Kota Depok. DPRD melihat merosotnya angka kelulusan menjadi petanda kurang optimalnya Disdik dalam menggenjot kualitas para pendidik. "Kita akan memanggil Kepala Disdik, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya penurunan," Demikian pernyataan Wakil Ketua komisi D, DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Puwitaningsih, Rabu (28/4).
Sri Rahayu mengatakan, pemanggilan Kepala Disdik diharapkan dapat menguak kendala dan persoalan apa yang menjadi penyebab merosotnya tingkat kelulusan SLTA. Lebih lanjut dia mengatakan, kegagalan patut dijadikan ukuran untuk membuat pola pendidikan yang optimal bagi pelajar. Setidaknya tingkat
kelulusan UN tahun mendatang bisa lebih baik. "Harus ada perubahan di tahun depan. Jangan sampai peristiwa itu terus berulang," kata dia.
Ditambahkan Sri Rahayu, penurunan kelulusan ini juga tidak sebanding dengan anggaran pendidikan yang telah dikucurkan pemerintah. Dengan anggaran sebesar Rp300 miliar, kata kader PKS tersebut, seharusnya sektor pendidikan di Kota Depok menjadi sangat berkualitas. Kenyataannya sungguh memprihatinkan. "APBD untuk bidang pendidikan mencapai Rp300 miliar, itu cukup untuk pendidikan kita," katanya.
Apalagi, kata istri Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, anggaran pendidikan sudah lebih dari 20 persen sesuai Undang-undang (UU) system pendidikan nasional. Dengan itu sewajarnya berimplikasi positif terhadap pendidikan di Kota Depok. "Kita harus dapat mencari formulasi baru agar tidak ada lagi kemerostotan kulitas pendidikan di Kota Depok," kata dia.
Ditemui di tempat sama, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono memaparkan, draft raperda pendidikan Depok sudah dirancang sejak lama. "Draftnya sudah dibuat dari sebelumnya, sejak saya di DPRD Kota Depok," kata Imam.
Menurut Imam, tanggungjawab pendidikan adalah kewajiban negara, bukan masyarakat. Artinya, jika masalah pendidikan muncul di suatu daerah, maka yang wajib menyelesaikan adalah pemerintah setempat. "Ingat, dasar hukum pendidikan itu harus sesuai amanah, yaitu UUD 1945. Tanggungjawab pendidikan jangan dialihkan kepada masyarakat. Negara yang utama," kata dia.
Imam mengatakan, Raperda Pendidikan Kota Depok yang dirancangnya dahulu menjamin kualitas pendidikan di Depok. Ia menginformasikan, total APBD Jawa Barat senilai Rp9,8 triliun untuk pendidikan dialokasikan sebesar Rp 1,9 triliun. Sedangkan anggaran pendidikan untuk Depok hanya sebesar Rp 300 miliar dari total APBD Depok yaitu Rp. 1,087 triliun.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Depok, Mujtahid Rahman Yadi mengungkapkan, untuk melahirkan kualitas SDM Depok yang kompeten dibutuhkan system pendidikan yang kondusif. "Untuk itu diperlukan raperda pendidikan yang senafas dengan kebutuhan penyiapan SDM yang kreatif," kata Yadi.
Untuk diketahui tingkat kelulusan SMA di kota Depok secara total, menurun 4 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, presentase kelulusan untuk SMA di Kota Depok mencapai 99,12 persen, dan saat ini mencapai 95,49 persen. Secara statistic jumlah pelajar yang tidak lulus sebanyak 1.321 siswa dari total 13.180 peserta ujian nasional (UN) tingkat pada 2010.
Dengan peserta UN SMK menempati jumlah terbanyak, yakni 1052 pelajar. Disusul peserta UN SMA sebanyak 195 pelajar dan 74 pelajar Madrasah Aliyah (MA).
Untuk presentasenya pelajar SMA setara 95,49 persen dari 4.794 peserta, pelajar SMK setara 86,72 persen dari 7931 peserta, dan pelajar MA setara 87,77 persen dari 455 peserta.
Sementara itu, Kepala Dinas PEndidikan Kota Depok, Farah Mulyati berdalih ketidaklulusan peserta UN ini masih ada peluang. Dengan mengikuti UN ulangan yang digelar 10-14 Mei 2010. Melalui UN ulangan ini, sambung dia tidak ada lagi pelajar yang tak lulus. Asalkan pelajar UN yang tak lulus mengikuti kembali program UN ulangan itu. Agar memiliki peluang lulus UN.

Read More...

LKPJ Wali Kota Depok Tuai Kritik


DEPOK, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2009, dalam Sidang Istimewa, Rabu (28/4) banyak menuai keritik. Dalam laporannya, Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Babai Suhemi menyatakan bahwa secara kuantitas pembangunan yang dilaksanakan sudah cukup baik. Hanya saja, kata dia, secara kualitas pembangunan infrastruktur jalan kualitasnya sangat rendah. "Kita masih melihat banyak pembangunan yang kualitasnya masih sangat rendah. Kita ingin pembangunan tahun 2010 dilaksanakan secara berkualitas. Ini masukan yang harus di jalankan wali kota," kata Babai.
Babai mengatakan, selain itu Komisi C memberikan beberapa catatan tentang pemeliharaan jalan yang juga kurang berkualitas. Selama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hanya melakukan pemeliharaan jalan rusak dengan melakukan tambal sulam tanpa metode jelas. Sehingga, jalan bukan bertambah baik malah bertambah rusak. "Saya berharap dalam melakuan pemeliharaan jalan dan pemeliharaan ruang-ruang lainnya dibutuhkan model pemeliharaan permanen," kata Ketua Fraksi Partai Golongan Karya.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok tersebut menambahkan, ia masih menemukan dan menerima pengaduan masyarakat terkait masih banyaknya jalan rusak. Ia mencontohkan beberapa jalan yang patut dilakukan perbaikan yakni Jalan Raya Pitara, Jalan Raya Keadilan, Jalan Raya Pramuka, dan Jalan Raya Mampang. "Khusus untuk Jalan Raya Pitara saya sebagai warga menyerukan agar jalan tersebut segera di beton. Sebab, jalan itu digunakan untuk keluar masuk kendaraan pengangkut sampah. Kalau tahun ini tidak segera diperbaiki maka kita minta TPA Cipayung ditutup," kata Babai.
Selain itu, Babai mengatakan, dalam bidang kesehatan, Pemkot Depok segara membayarkan biaya beban SKTM pada beberapa rumah sakit. Tetunya, rumah sakit yang telah bermitra dengan Pemkot Depok, agar dapat memudahkan masyarakat miskin berobat di rumah sakit-rumah sakit tersebut. "Jangan sampai masyarakat susah ditambah susah," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail menyampaikan ucapan terimakasih atas perhatian segenap anggota Dewan. Dia juga meminta maaf atas semua kesalahan yang dibuat selama ini dan berharap ke depan agar lebih baik lagi. "Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas semua kesalahan," katanya.
Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan pemilukada yang akan diselenggarakan pada bulan oktober perlu di dukung semua pihak. Sekalipun secara orientasi politis terjadi perbedaan. Namun, tujuannya satu yakni mensejahterakan masyarakat Depok. Dirinya berharap, agar semua pihak dapat mensukseskan ajang pemilukada pada tahun 2010 mendatang.

Read More...

Dishub Jaring Ratusan Angkot Bodong


DEPOK, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Rabu (28/4), menjaring ratusan angkutan kota (angkot) yang beroperasi tanpa surat-surat alias angkot bodong. Operasi Yustisi tersebut menjaring seluruh angkot di lintasan Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok. Selain angkot, Dishub juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bus dan truk seperti melakukan pengecekan batas waktu uji KIR, Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) dan trayek angkutan umum. "Operasi Yustisi dilakukan menghindari menjamurnya angkot bodong dan angkot tanpa surat kelengkapan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto.
Yusmanto mengatakan, dalam aksi tersebut Dishub berhasil menjaring ratusan angkot tanpa surat-surat laik jalan atau habis masa berlakunya. Ratusan angkot tersebut dipaksa memperpanjang surat izin operasinya untuk melakukan usaha di Kota Depok. Langkan tersebut, kata dia, diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin keselamatan penumpang. "Kita lihat kelengkapan kendaraan mereka, uji kir, dan SIPA. Kalau KIR nya mati terkait kendaraan mengangkut nyawa gak ada status trayek atas mobil itu, rem blong, emisi tinggi, bisa bahayakan lalu lintas," katanya.
Yusmanto menambahkan, seluruh pengendara yang terjaring razia dipastikan tak boleh beroperasi sementara. Selama pemiliknya berlaku kooperatif dan mau mengurus izin maka kendaraan mereka sementara dikandangkan. "Kami sangat tegas untuk kasus ini. Kita minta mereka langsung mengikuti sidang ke PN, sanksinya berupa denda, karena itu sekarang kita minimalisir, sesuai dengan Undang – undang lalu lintas juga," kata dia.
Di tempat sama, Kepala UPTD Uji Kendaraan Bermotor, Kusumo menjelaskan, operasi tersebut digelar untuk mendisiplinkan para pemilik angkot agar patuh dalam perizinan. Hanya saja, dirinya merasa heran, karena operasi seperti ini kerap digelar tiap tahunnya. Namun, masih banyak pemilik angkot yang tidak memperpanjang izin KIR dan SIPA. Ia mencatan pertambahannya dapat mencapai sekitar dua persen. Contohnya, tahun lalu terjaring 40 angkot, tahun ini terjaring 50 angkot. "Pemilik angkot yang tidak memperpanjang KIR dan SIPA meningkat. Meningkat itu artinya yang tahun lalu terjaring, tahun ini terjaring lagi dan ditambah dengan yang baru terjaring," kata dia.
Kusumo mengatakan alasan pemilik angkot tidak memperpanjang KIR dan SIPA sangat bervariatif. Salah satunya ialah karena penghasilan mereka dari hari ke hari kian berkurang. Hal itu disebabkan karena banyak calon penumpang yang beralih ke sepeda motor. Dikatakan Kusumo, meskipun yang tidak memperpanjang KIR dan SIPA bertambah, namun pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok dari KIR dan SIPA tidak berkurang, bahkan pada triwulan pertama melebihi target.
Target triwulan pertama sebanyak 25 persen atau Rp300 juta, namun kenyataannya dapat dipenuhi sebanyak 25,68 persen atau Rp350 juta. Target pada triwulan kedua adalah 50 persen.
Sementara itu, Asep (298) sopir angkot 02 yang terjaring dalam razia tersebut mengatakan, ia tidak tahu alasan bosnya tidak memperpanjang KIR. "Kalau soal pendapatan..memang betul berkurang. Saya biasanya bisa bawa pulang Rp 20.000, kini hanya Rp 15.000. Kalau setoran tetap harus saya penuhi. Tapi kadang setoran kurang karena penumpang berkurang," kata dia.
Ratusan angkot yang terkena razia diantaranya 02, 06, D10, dan 04. Dari ratusan angkot, bahkan terdapat dua diantaranya yang memang sama sekali tak bisa menunjukkan surat – surat kelengapan kendaraan atau dikenal dengan istilah bodong.

Read More...

Senin, 26 April 2010

KPUD Jamin Proses Seleksi PPK dan PPS

DEPOK, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok menjamin tahap penyeleksian Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panita Pemungutan Suara (PPS) berlangsung ketat. Bahkan, KPUD memastikan mekanisme pemilihan PPK dan PPS tidak berbeda jauh dengan penyeleksian system ujian nasional (UN). Artinya, distribusi soalnya akan diterima peserta pada saat pelaksanaan tes. "Kita jamin tidak ada istilah kebocoran soal. Pengamanan soal akan sangat ketat, tidak ada panitia yang mendapatkan bocoran soal," kata Ketua Divisi Teknis KPUD Kota Depok, Impi Khami Bajuri, di kantor-nya, Senin (26/4) siang.
Impi mengatakan, materi soal ujian langsung dari KPUD Jawa Barat, dengan model soal multiple choice. Dengan begitu kecil kemungkinan terjadi kebocoran. Waktu pengerjaan soalnya pun, kata dia, selama 60-90 menit. Menggunakan satu tempat seleksi yang telah ditetapkan. Seleksi dilakukan dua tahap yakni tes tertulis dan wawancara. "Testertulis hanya berlangsung dalam waktu hanya satu hari. Selanjutnya dilakukan tes wawancara," kata dia.
Namun, ia tidak mengetahui jumlah soal yanga diujikan. Hal itu merupakan bagian dari keamanan soal. Hanya pokok soal yang diujiakan masih dapat diketahui, yakni aturan seputar pemerintahan daerah serta pemilihan kepala daerah. Misalnya, sebut Impi, adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait pemilihan kepala daerah. Ada pula peraturan penunjang lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungi PPK/PPS. "Seleksi kekat ini dilakukukan untuk memilih PPK/PPS yang berkualitas. Makanya harus tahu pegangan aturan dari kerja PPK/PPS," ujarnya.
Ditambahkan Impi peserta yang lolos administrasi calon PPK/PPS bakal mendapatkan nomor ujian. Hasil seleksi administrasi pun diumumkan melalui media cetak. Agar dapat diketahui secara luas.
Lebih rinci Impi menuturkan, tahapan seleksi ini menempuh 14 langkah. Mulai dari pengambilan formulir pendaftaran PPK/PPS, penyerahan berkas PPK/PPS, seleksi administrasi, tes tertulis sampai pelantikan PPK/PPS. Untuk Pilkada Kota Depok ini, dia dibutuhkan sebanyak 55 PPK dan 189 PPS. Dengan jumlah cadangan yang sama untuk PPK dan PPS. Alasannya jika ada anggota PPK/PPS berhalangan tetap sudah ada penggantinya.

Read More...

Belimbing Dewa pun jadi Suguhan Utama Tamu Negara

DEPOK, Tak banyak orang yang tahu kalau Belimbing Dewan, ikon Kota Depok, kerap disuguhkan sebagai buah pencuci mulut para tamu negara. Padahal, sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikukuhkan menjadi Presiden Republik Indonesia, Belimbing Dewa mulai merambah ke dalam lingkungan istana. Bahkan, Presiden SBY tak sungkan-sungkan mempromosikan Belimbing Dewa kepada para tetamu negara. "Saya dengar langsung dari orang dalam istana kalau Presiden SBY sering promosi Belimbing Dewa kepada para tamu negara. Bahkan, pihak istana selalu memesan parsel isi Belimbing Dewa dari Depok," kata Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kota Depok, Rinin Somantri, Senin (26/4), saat ditemui di Pusat Koperasi Pengembangan dan Pengolahan Belimbing Dewa, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.
Rinin dengan bangga mengatakan, Belimbing Dewa sudah sejak lama dipromosikan sebagai buah andalan Indonesia ke berbagai negara di dunia. Makanya, ia bersyukur saat Belimbing Dewa dicanangkan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, sebagai ikon Kota Depok sejak tahun 2007. Kendati, penetapan Belimbing Dewa sebagai ikon belum tertuang dalam surat putusan wali kota dan peraturan daerah (perda) Kota Depok namun masyarakat meyakini Belimbing Dewa sebagai ikon Depok. Buktinya, kata dia, Belimbing Dewa telah berhasil menjadi juara dunia dalam kontes Internasional di Singapura sebagai buah eksotik, terbesar, dan terberat di dunia. Belimbing Dewa kebanggaan Kota Depok tersebut berhasil menyisihkan belimbing asal Australia, Belanda, dan Malasyia dengan berat mencapai 8,6 ons. "Kita menang lomba pada tahun 2008, Belimbing Dewa Depok berhasil menjadi juara dunia," kata dia.
Rinin mengatakan, Belimbing Depok memiliki keunggulan dari segi bentuk dan rasa. Dengan Ukuran dan rasa yang khas, Belimbing Dewa memiliki potensi bersaing secara global. Karenanya, kata Rinin, potensi pertanian belimbing di Kota Depok merupakan sumber penghidupan yang dapat diandalkan oleh petani belimbing. Saat ini jumlah petani Belimbing Dewa telah mencapai angka 753 petani. Namun, kata Rinin, tidak semua petani di Kota Depok ikut bergabung dengan Koperasi petani belimbing. "Hanya 374 petani yang terdaftar ikut koperasi," katanya
Rinin dengan tegas mendukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengembangkan budi daya Belimbing Dewa di seluruh wilayah Kota Depok. Sehingga, buah Belimbing Dewa dapat betul-betul menjadi sebuah industri. Pemkot Depok juga telah menunjuk wilayah kelurahan Pasir Putih sebagai wilayah Agrowisata Belimbing Dewa. Bahkan sebagai bentuk promosi, Pemkot Depok dalam waktu dekat akan mengadakan aksi bagi belimbing di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan, kebaradaan Belimbing Dewa sebagai ikon Kota Depok telah banyak mendapat penghargaan. Penghargaan tersebut tidak hanya dalam bentuk permodalan. Tetapi, bentuk-bentuk lainnya seperti subsidi. "Peran pemerintah sudah banyak dalam mendukung petani Belimbing Dewa. Seperti penyaluran bibit, pelatihan tentang pengolahan belimbing, pembentukan kelompok kerja khusus untuk belimbing, dan permodalan," kata dia.
Nur menegaskan, ikon Belimbing Dewa sudah diperkenalkan ke khalayak melalui berbagai karya. Misalnya, dalam bentuk souvenir cantik, yang oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Depok pernah dihargai sebagai pemenang dalam lomba kerajinan di Kota Depok. Bahkan, lima dari 10 desain batik khas Depok berlam-bangkan belimbing.
Dia mengungkapkan, tingginya kepedulian pemerintah untuk menjaga ikon tersebut juga ditunjukkan dengan dijadikannya area Belimbing Dewa di Kecamatan Sawangan sebagai daerah tujuan wisata. Untuk memanfaatkan ikon kota tersebut, dia mempersilakan warga Depok untuk bisa berkreasi menghasilkan karya, seperti membuat kalung liontin dari belimbing, cincin dari belimbing, dan kreasi lainnya yang bisa meningkatkan perekonomian warga. "Silakan berkreasi dan berinovasi," tandasnya.

Read More...

Jumat, 23 April 2010

Wali Kota Depok Dituding Lakukan Pelanggaran PP No 3

DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dituding melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) terkait tidak dilaksanakannya kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan LPPD kepada masyarakat. "Wali kota telah melakukan pelanggaran fatal, dan itu terjadi berulang-ulang," kata Direktur Eksekutif Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanika(Fresh), Murthada Sinuraya, Jumat (23/4).
Menurut Murthada, dalam Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007, LPPD. Dalam peraturan tersebut mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan LPPD kepada masyarakat. LPPD itu, tambah dia, disampaikan setiap tahun kepala daerah kepada masyarakat. Bentuknya tidak berbeda dengan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) wali kota yang disampaikan ke DPRD. Hanya saja LPPD dikirimkan ke Departemen Dalam Negeri dan diketahui masyarakat. "Masyarakat harus diberi tahu, mereka jangan hanya dijadikan obyek melainkan subyek," kata dia.
Mantan anggota DPRD priode 1999-2004 mengatakan, dalam pasal 27, PP No 3 Tahun 2007, dijelaskan persoalan tersebut. Namun, Nur Mahmudi Ismail, tidak pernah melakukannya. "Itu dilakukan secara
sengaja," tegas Murthada.
Kader Partai Demokrat itu mengatakan, dalam pasal 27 ayat 1 itu sangat tegas. Dengan menggunakan kalimat Kepala Daerah wajib membeberkan informasi LPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan atau media elektronik. Artinya LPPD tak hanya diberikan kepada pemerintah pusat saja.
Dia mengakui, pemahaman tentang PP No.3 Tahun 2007 ini memang masih terbatas. Tidak semua kepala daerah memahaminya. Termasuk Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Tetapi, menurut dia, bukan alasan bagi kepala daerah untuk mengabaikan PP No. 3 tersebut. Karena peraturan itu dibuat oleh Pemerintah
Pusat, yang berarti pemerintah daerah sudah pula mengetahuinya. "Kalau berdalih tidak tahu, maka saya tidak terima. Lebih baik wali kota mematuhi saja aturan tersebut," ujar Murthada.
Murthada menuturkan PP No 3 Tahun 2007 ini merupakan wujud terbukanya pemerintah terhadap partisipasi masyarakat. Dalam peraturan itu memberikan peran masyarakat untuk mengkritisi LPPD yang disampaikan kepala daerah. Agar itu dapat dikritisi, sambung dia memang telah dibuka aturan LPPD disampaikan ke media cetak dan elektronik. Dengan format yang sudah dalam peraturan turuannya. Jadi tidak setebal LPPD yang dikirim ke Menteri Dalam Negeri. "Saya berharap pemerintah mau membeberkan LPPD ini ke publik. Dan bersedia mendapatkan tanggapan dari publik. Ini mekanime membangun
pemerintah yang bersih," kata dia.

Read More...

Sosok Mayat Kembali Ditemukan di Rumah Kosong

DEPOK, Warga Depok kembali dikejutkan dengan penemuan sosok mayat di rumah kosong yang berlokasi di RT004/RW014, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. Warga biasa memangil sosok jasad tanpa nyawa tersebut dengan panggilan Bengbeng (45). Biasanya, Bengbeng mengais rizki di Jalan Nusantara, tepatnya depan SMUN 1 Depok sebagai Pak Ogah. Polisi menduga Bengbeng tewas akibat terlalu banyak menenggak minuman keras. "Kami biasa memanggil pria tersebut dengan nama Bengbeng. Sehari-hari bekerja sebagai Pak Ogah. Kalau nama aslinya kami tidak tahu," kata Ketua RT 004/ RW14, Joko, Jumat (22/4).
Joko mengatakan, warga sengaja membiarkan Bengbeng menempati rumah kosong yang sudah lama tidak berpenghuni karena sosoknya tidak neka-neko. Ia juga tidak suka mengusili warga. "Kami membiarkan dia menempati rumah kosong karena orangnya tidak macam-macam. Saya juga kaget waktu mengetahui ia telah menjadi mayat," katanya.
Temen setongkerongan Bengbeng, Belon yang berprofesi sebagai tukang parkir merupakan orang pertama penemu jasad Bengbeng. Ia curiga sudah dua hari, Bengbeng tidak nongol di lokasi tongkerongan. Sewaktu, ia mengunjungi tempat tinggal Bengbeng, dirinya mendapati Bengbeng dalam kondisi tak bernyawa. "Dia orangnya tidak pernah iseng. Tak heran kalau kemudian warga membiarkan Bengbeng menempati rumah kosong tersebut," kata dia.
Belon mengakui kalau Bengbeng juga suka mengonsumsi minuman keras. Namun, ia tidak maniak, tidak suka terlalu banyak minum. "Beberapa orang akhir-akhir ini sering mendengar Bengbeng merintih kesakitan, kayanya dia sudah sakit dari awal," katanya.
Secara terpisah, Kapolsek Pancoran Mas, AKP Ana Rohana mengatakan, masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Ia menduga, Bengbeng tewas karena minuman keras. Ia juga tidak menemukan tanda-tanda adanya tinkdakan kekerasan pada tubuh Bengbeng.
Rohana mengatakan, pihaknya akan membawa jasad Bengbeng ke RSUD sambil menunggu keluarganya datang. "Keluarganya sudah diberi tahu, kita tidak perlu membawa jauh-jauh jasadnya agar mudah di bawa pulang," tandasnya.

Read More...