Kamis, 30 April 2009

Warga Perumahan Megapolitan dan BCI Tolak Pembangunan HKBP


DEPOK, Warga perumahan Megapolitan Cinere dan perumahan Bukit Cinere Indah (BCI) bersepakat menolak pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Puri Pesangrahan, Kavling NT-24 Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo. Warga juga memilih mendukung keputusan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bernomor645.8/144/Kpts/Sos/huk/2009 tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna HKBP. Sebab, warga tak pernah memberikan restu atau izin pendirian gereja disekitar perumanah Megapolitan. "Kami tak pernah dimintai izin dan tak pernah merestui pembangunan gereja HKBP," kata Djoko Soemarsono, warga Perumahan Megapolitan Blok M, RT05/RW14, Kamis (30/4).

Menurut Djoko Soemarsono, Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor bernomor 453.2/299/TKB/1998 yang selalu dijadikan landasan oleh panitia pembangunan Gereja HKBP untuk melakukan pembangunan diragukan keabsahannya oleh masyarakat. "Kami meragukan keabsahan surat tersebut. Bagaimana mungkin mereka mengantongi izin mendirikan rumah ibadah sedangkan lingkungan sekitarnya tak pernah mengeluarkan izin," tuturnya

Koordinator Lapangan Posko Forum Solideritas Muslim, Kecamatan Limo, Kecamatan Pondok Cabe, dan sekitarnya ini mengaku kaget, tahun 1998 panitia pembangunan Gereja HKBP telah membangun pondasi. "Kita kaget setengah mati. Tanpa izin dari warga ko mereka berani melakukan pembangunan. Kita pun laporkan peristiwa itu ke Polsek Limo untuk dihentikan pembangunannya," kata Djoko.

Dia mengatakan, yang ditentang warga bukan lah pembangunan gereja-nya. Melainkan prosedur pembangunan itu sendiri. "Kalau mau mendirikan bangunan ya harus ada izin dari warga sekitar, kalau tidak ada izin dari warga ya tidak diperbolehkan," ujar Djoko.

Pernyataan senada juga diutarakan warga RT01/RW01, Kelurahan Kerukut, Kecamatan Limo, Saiful Akbar. Menurutnya, warga mempertanyakan legalitas IMB Gereja HKBP. "Bagaimana mungkin warga tak memberikan restu, tapi IMB bisa keluar," ujarnya.

Di tempat terpisah Kepala Kecamatan Limo, Yayan H Ariyanto mengaku pada akhir 2008 pihak HKBP pernah datang ketempatnya dengan membawa fotokopi surat izin tetangga. Namun, kata dia, pihak kecamatan tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. "Saya mengajurkan kepada mereka untuk melengkapi sarat-surat yang belum lengkap, dan melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama Kota Depok, serta Forum Kerukunan Ummat Beragama," katanya.

Selanjutnya, kata Yayan, Forum Kerukunan Ummat Beragama melakukan peninjauan langsung kelapangan. Apakah surat izin tetangga yang dilapirkan panitia Gereja HKBP benar dari warga sekitar. Artinya, telah mendapat rekomendasi dari 60 sampai 90 kepala keluarga. "FKUB lah nantinya yang melakukan pengecekan kelapangan, setelah itu baru direkomendasikan ke Wali Kota," ujarnya.

Yayan menuturkan, di Kecamatan Limo sendiri telah terdapat 22 gereja, 16 diantaranya berada di Kelurahan Cinere. "Seharusnya kita memiliki peratuan daerah yang mengatur Tata Pembangunan Lingkungan," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengaku pencabutan IMB HKBP Cinere merupakan jalan terbaik menyelesaikan masalah. Pencabutan IMB pun diambil dengan mempertimbangkan banyak faktor dan dilakukan dengan sangat hati-hati. "Saya minta pihak gereja arif menyikapi permasalahan ini," katanya.

Wali Kota pun enggan dikonotasikan sebagai muslim yang anti kristen. "Prinsip saya semua agama harus mendapatkan perlindungan dan hak yang sama dalam beribadah. Baru-baru ini saja saya mengeluarkan IMB pembangunan wihara dan gereja. Buat saya tidak masalah apa pun agamanya selama mematuhi aturan mainya diperkenankan berada di Kota Depok," katanya. Sementara itu Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Cinere Ny Betty Sitompul menguraikan, pihaknya memperoleh IMB untuk pembangunan tempat ibadah dan gedung serba guna di atas lahan 4.000 m2 pada 1998 lalu.

Ironisnya, saat pembangunan mulai dilakukan, protes penolakan pun muncul. Ketika itu Wali Kota Depok Badrul Kamal meminta agar panitia menghentikan sementara pembangunan. Panitia menurut sembari berupaya bermusyawarah dengan berbagai pihak. Sayangnya segala upaya tak mendapat respon, terutama dari jajaran pemerintah. Akibatnya pembangunan tertunda selama tujuh tahun.

Karena tak ada keputusan, kata dia, pada 2007 panitia mencoba lanjutkan pembangunan. Tapi kembali pihak-pihak tertentu lancarkan protes kepada para buruh yang sedang bekerja sehingga pembangunan berhenti kembali. Panitia pun mengirim surat ke Nur Mahmudi, minta audiensi pada awal 2008 tapi tak ada tanggapan. Sepanjang 2008 tiga kali surat dilayangkan, tetap saja Nur Mahmudi tak menggubris. "Karena tak ada jawaban, akhirnya kita memutuskan meneruskan pembangunan pada akhir 2008," katanya.

Read More...

Rabu, 29 April 2009

Wali Kota Minta Ummat Kristiani Menyikapi Keputusan Pencabutan IMB Secara Arif


DEPOK, Panita Pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cinere meradang setelah mengetahui izin mendirikan bangunan (IMB)-nya dicabut Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Mereka pun tengah mempersiapkan pengacara dipimpin Junimart Girsang untuk menggugat keputusan Nur Mahmudi. "Kebijakan pencabutan IMB yang dilakukan Nur Mahmudi pada akhir Maret 2009 lalu itu jelas membuat jemaat HKBP miris. Apalagi pencabutan dilakukan tanpa musyawarah atau melalui proses pengadilan sebagaimana mestinya," kata Pengurus PGI Pusat Gomar Gultom kepada wartawan, Selasa (28/4) malam.

Gultom menilai, keputusan Wali Kota jelas signal ancaman bagi semua gereja di Indonesia, khususnya Depok. Soalnya jika pencabutan IMB ini berhasil, pasti akan disusul dengan pencabutan IMB tempat ibadah lain. Apalagi alasannya hanya karena ada penolakan. "Bisa-bisa semua gereja dihabisi, IMB-nya dicabut hanya karena ada penolakan," ujarnya.

Dengan kata lain, ujar Gultom, keputusan Nur Mahmudi ini sangat berbahaya bagi kebebasan beribadah setiap warga negara. Soalnya tidak ada lagi kepastian hukum. Dan Nur Mahmudi sebagai Wali Kota, sebagai pejabat negara, seharusnya juga taat hukum. Bukas seenaknya mengeluarkan keputusan karena tekanan-tekanan kelompok tertentu.

Sementara itu Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Cinere Ny Betty Sitompul menguraikan, pihaknya memperoleh IMB untuk pembangunan tempat ibadah dan gedung serba guna di atas lahan 4.000 m2 pada 1998 lalu. Ironisnya, saat pembangunan mulai dilakukan, protes penolakan pun muncul. Ketika itu Wali Kota Depok Badrul Kamal meminta agar panitia menghentikan sementara pembangunan. Panitia menurut sembari berupaya bermusyawarah dengan berbagai pihak.

Sayangnya segala upaya tak mendapat respon, terutama dari jajaran pemerintah. Akibatnya pembangunan tertunda selama tujuh tahun. Karena tak ada keputusan, kata dia, pada 2007 panitia mencoba lanjutkan pembangunan. Tapi kembali pihak-pihak tertentu lancarkan protes kepada para buruh yang sedang bekerja sehingga pembangunan berhenti kembali. Panitia pun mengirim surat ke Nur Mahmudi, minta audiensi pada awal 2008 tapi tak ada tanggapan. Sepanjang 2008 tiga kali surat dilayangkan, tetap saja Nur Mahmudi tak menggubris. "Karena tak ada jawaban, akhirnya kita memutuskan meneruskan pembangunan pada akhir 2008," katanya.

Di tempat sama Ketua PGI Depok Simon Todingallo menegaskan, kebijakan Nur Mahmudi mencederai rasa keadilan. Walikota mestinya mengayomi seluruh umat, bukan sebaliknya seperti yang dilakukan saat ini. "Ini menyangkut rasa keadilan. Semua warga negara punya hak beribadah. Pencabutan IMB ini sangat melukai rasa keadilan kita. Untuk itu kita secara resmi minta agar Nur Mahmudi membatalkan surat pencabutan IMB itu," ujarnya.

Sementara Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengaku bahwa pengambilan keputusan untuk mencabut izin IMB HKBP Cinere sudah sangat hati-hati. Pasalnya, permintaan pencabutan IMB sudah sejak dahulu digulirkan. Namun, ia tidak ingin mengambil keputusan sewenang-wenang. Ia pun tidak menghendaki adanya konflik horisontal di Kota Depok. "Tidak benar kalau dirinya tidak memperhatikan aspek keadilan. Justru saya sangat memperhatikan aspek tersebut," katanya.

Wali Kota juga enggan dikonotasikan sebagai muslim yang anti kristen. "Justru semua agama harus mendapatkan perlindungan dan hak yang sama dalam beribadah. Baru-baru ini saja saya mengeluarkan IMB pembangunan wihara dan gereja. Buat saya tidak masalah apa pun agamanya selama mematuhi aturan main ya diperkenankan berada di Kota Depok," katanya.

Mantan Menteri era Gus Dur ini mengaku pencabutan IMB HKBP Cinere berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni pembangunan dapat dilanjutkan jika tidak terjadi konflik. "Banyak persyaratan yang tidak dipenuhi panitia HKBP Cinere," tuturnya.

Wali Kota mengatakan, ia mempersilakan panitia HKBP Cinere melakukan gugatan perdata. Hanyas saja, kata dia, lebih arif jika umat kristiani memahami keputusan yang diambilnya. "Kalau pun ada pembangunan Masjid yang tidak memenuhi persyarakatan atau tidak mendapat restu dari warga ya terpaksa kita cabut izinnya," kata dia.

Read More...

Pedagang Mengeluh Penjualan Daging Babi di Depok Anjlok


DEPOK, Pedagang daging babi Kota Depok mengeluh omzet penjualan daging babi anjlok pasca maraknya pemberitaan tentang flu babi atau swine influenza viruses. "Akibat maraknya pemberitaan tentang flu babi, omzet penjualan kami menurun derastis," kata Frida Sianipar pedagang daging babi di Pasar Agung, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (29/4).

Menurut Frida, sebelum ada kabar tentang pendemi virus N1H1 di Mexico dan Amerika Serikat (AS), ia mampu menjual 20 kg daging babi dalam sehari. "Sekarang boro-boro dapat menjual 20 kilo, 5 kilo aja sudah bagus," ujarnya.

Frida meminta masyarakat untuk tidak takut mengonsumsi daging babi. Sebab, kata dia, daging babi yang dijual di Kota Depok umumnya diambil dari Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya, yang khusus mengelola rumah pemotongan hewan (RPH) berlokasi di Kapuk Muara, Jakarta Utara. "Daging yang kami jual pun selalu ada stempel Dinas Kesehatan DKI Jakarta," katanya.

Dia menambahkan, daging babi yang dipotong PD Dharma Jaya bukan lah babi impor, melainkan babi lokal asal Solo. Babi Solo ini dikenal dengan julukan babi super. "Jadi yang kita jual daging babi super," ujar Frida.

Ia melanjutkan, harga per kilo daging babi sangat variatif. Untuk babi tanpa kulit dihargai Rp42 ribu per kilogramnya, Sedangkan daging babi plus kulit hanya sebesar Rp38 ribu per kilogram. "Omzet penjualan pada hari minggu biasanya naik bisa mencapai 50 kilo dalam sehari. Saya tidak yakin apakah minggu ini penjualan daging babi mencapai 50 kilo," ujar Frida.

Fridah menambahkan, ia tak bisa lang berharap pada penjualan daging ke konsumen langsung. "Saya tidak bisa berharap banyak pada pembeli di pasar. Untung saya telah bekerja sama dengan 9 lapo (restoran, Batak)," tuturnya.

Pengalaman pahit juga dirasakan Evi Sondak, pedagang babi lainnya. Menurut Evi, sejak awal berjualan ia biasa menghabiskan 25 kilo gram per hari. Namun, kata dia, pemberitaan flu babi menyebabkan penjualannya anjlok. "Sekarang saja baru laku 2 kilo," katanya pasrah.

Evi berharap, pemerintah mampu meyakinkan masyarakat bahwa daging babi yang dijual di Kota Depok bukan lah daging babi impor. "Saya juga mengantongi surat penjualan darging babi. Tidak mungkin mau menjual daging yang dapat mencelakai masyarakat," ujarnya. Dia menambahkan, daging yang dijualnya diambil dari Pasar Senin. "Bukan daging dari luar negeri," kata dia.

Sementara itu, Dinas Pertanian Kota Depok telah membentuk tim pemantau untuk mencegah penularan virus flu babi di tingkat konsumen. Dinas Pertanian Kota Depok berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok untuk memantau penjualan daging babi di pasar tradisional maupun pasar modern. Menurut Sekertaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, Depok tidak terlalu rentan tertular flu babi, lantaran tidak adanya peternakan babi. "Namun kita tetap waspada, terutama pada konsumen dan pedagang di pasar tradisional dan pasar modern yang menjual daging babi," tuturnya.

Tim monitoring tersebut terdiri dari petugas medis dan dokter hewan yang akan mengambil sampel daging babi dari pedagang untuk diuji di LDCC ( Local Disease Control Center ) di Bogor. "Kita akan uji disana, karena kita nggak ada peternakan babi, dan hanya bisa memonitor dari pedagang dalam keadaan sudah dipotong," katanya.

Dia menambahkan, Dinas Pertanian memperketat penjualan daging babi oleh pedagang dengan kewajiban melampirkan Surat Kesehatan Hewan (SKH) dari daerah asal. "Contohnya di Depok, pedagang banyak yang mengambil daging babi dari Cilincing, Jakarta Utara. Kalau mereka nggak punya SKH, ya tidak boleh memasok daging babi ke Depok," Jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat (Keshew dan Kesmas) Dinas Kehutanan (Distan) Kota Depok Arifin mengaku kedatanganya ke Pasar Agung hanya untuk monitoring pedagangan daging babi. "Kebanyakan dari pedagang menjual daging yang berstempel Dinas Kesehatan," akunya.

Read More...

Selasa, 28 April 2009

Guru SMP Putra Bangsa DIsinyalir Bagikan Kunci Soal UN Kepada Murid


DEPOK, Ketua Garda Pena Indonesia (GPI) Cabang Depok, Cornelis Leo Lamongi mensinyalir telah terjadi pembocoran kunci soal Ujian Nasional (UN) tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Putra Bangsa yang dilakukan guru sekolah tersebut. "Senin kemarin saya mendapatkan short measege service (SMS, red) dari orangtua murid yang mengabarkan bahwa anaknya telah mendapatkan kunci ujian soal bahasa Indonesia dari gurunya. Dan, orang tua tersebut sangat kecewa," ceritanya, Selasa (28/4).

Awalnya, kata Cornelis, ia tak mempercayai isi sms tersebut. Namun, ia meminta si pengirim sms untuk membuktikan apakah ia bisa mendapatkan kunci jawaban bahasa Ingris pada hari ini. "Orang tersebut bisa. Kita janjian pada pukul 06.70 dengan alasan guru akan membagikan kunci soal sebelum masuk," katanya.

Sesuai perjanjian, kata Cornelis, ia meluncur ke sekolah SMP Putra Bangsa yang berlokasi di Jalan Kedongdong, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, tepat pukul 06.30 WIB. Namun setelah hampir satu jam menunggu, si pengirim pesan belum juga muncul. Untuk lebih meyakinkan akan temuan tersebut, Cornelis meminta orang tua murid tersebut untuk mengirim kunci jawaban padanya pada Selasa pagi, (28/04). "Saya minta selasa pagi untuk dikirim kembali, untuk meyakinkan bahwa temuan ini tidak mengada-ada," katanya.

Sementara itu, Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Depok, Edy Serda mengatakan bahwa laporan tersebut sama sekali tidak benar. "Kami tadi begitu mendapat laporan dari Cornelis, langsung sidak ke sana dan tidak menemukan kebocoran soal," katanya. Edy menambahakan kebocoran soal tipis bisa dilakukan. Psalnya, ketika soal dibawa dari sub rayon ke sekolah masing-masing ada pengawalan dari Tim pengawas Independen, dan polisi.

Read More...

Warga Cijago Minta P2T Jangan Geretak Sambal


DEPOK, Ketua Forum Warga Anti Tol Cinere-Jago Rawi (Cijago), Manahan Panggabean minta Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemerintah Kota (Pemkot) jangan hanya geretak sambal. "Sejak satu tahun lalu, mereka bilang akan membayar pergantian tanah warga dengan menggunakan system konsinyasi ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Namun, sampai hari ini tidak juga dilakukan," katanya, Selasa (28/4).

Manahan meyakini, P2T tak memiliki kemampuan menerapkan sistem konsinyasi kepada warga. Sebab, P2T belum menjalankan pembebasan tanah warga sesuai anturan perundang-undangan. "Bagaimana pengadilan mau menerima kalau pembayaran ganti rugi tidak sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Manahan mengaku bahwa warga sebetulnya tak berniat menentang pembangunan Cijago. Hanya saja, kata dia, harga belum sesuai. "Tidak ada niat sedikit pun menentang rencana mulia ini," ujarnya.

Dia menambahkan, Pemkot Depok pun belum melaksanakan musyawarah tentang nilai ganti rugi tanah sesuai pembicaraan terdahulu antarawarga Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Kabag Ops Polres Metro Depok Dramayadi, dan pejabat terkait. "Dalam kesempatan tersebut mereka mengaku bahwa P2T belum melaksanakan tahapan pembebasan sesuai putusan presiden," kata Manahan.

Ia juga enggan menyebutkan berapa harga ideal yang diinginkan warga atas tanah mereka. "Semua pembicaraan yang berkaitan dengan harga nilai tanah ditentukan lewat musyawarah antarawarga dan Pemkot Depok," ujar Manahan.

Manahan mengatakan, nilai jual obyek pajak (NJOP) yang selalu dijadikan landasan oleh P2T untuk menilai harga tanah warga bukan lah satu-satunya variabel. Masih banyak variabel lainnya yakni harga pasaran tanah pada waktu itu, letak strategis, dan letak ekonomis. "Kita tidak bicara untung rugi tapi bicara berapa harga jual sesungguhnya," terang dia.

Sementara secara terpisah, Aminah (65) warga Jalan Raya Gas Alam, RT005/04, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis mengaku kesal dengan perbedaan harga jual tanah yang ditetapkan P2T. Pasalnya, tanah miliknya yang berlokasi percis dipinggir Jalan Raya Gas Alam hanya dihargai Rp1050.000 per meter. Sedangkan Tanah di depannya Rp1.250.000 per meter. "Saya jadi ingin tahu berapa sih harga yang ditetapkan wali kota," katanya.

Dia berharap, tanahnya dihargai Rp1.500.000 per meter. "Kalau semuanya dihargai seragam seperti ini pasti mau pindah," ujarnya.
Hal senada juga diutarakan, Mila, warga RT008/05. Menurutnya, ia tidak mungkin mendapatkan tanah dipinggir jalan kembali dengan harga Rp1.050.000 per meter. "Saat ini saya menghidupi keluarga dengan berjualan. Kalau saya pindah apa dapat lagi tanah dipinggir jalan seperti ini," katanya.
Ia minta Pemkot Depok menilai harga tanah warga dengan kerangka berpikir realistis. "Kami mau melepas tanah kami dengan harga Rp2.500.000 per meter. "Harga tanah cukup realistis," ujarnya.

Lain halnya dengan keluarga Hj Vivi, warga RT006/01, Kelurahan Harja Mukti, dan keluarga Masni warga RT003/07, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis. Kedua keluarga ini menerima semua keputusan pemerintah. Menurut Hj Vivi, ia hanya tinggal menunggu uang pembayaran yang akan dibayarkan pemkot Depok. "Tanah saya dihargai Rp1.200.000 per meternya, dan bangunan dihargai Rp190600 per meter," tandasnya.

Read More...

Pembagian BLT di Kota Depok Berlangsung Tertib


DEPOK, Menurut Koordinator Lapangan Kantor Pos Kota Depok, Ida Nurhayati, pembagian program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kota Depok relatif tertib. Sebab, telah terjalin komunikasi yang baik antara Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kantor Pos sebagai penyelenggara. "Alhamdulillah pembagian BLT kali ini berjalan tertib, walau pun waktu pembagiannya agak sedikit molor," katanya, Selasa (28/4), di Kantor Kecamatan Beji.

Ida mengungkapkan, hari ini dilakukan pembagian BLT pada dua kecamatan yakni Kecamatan Beji dan Kecamatan Cimanggis. Untuk mengantisipasi antrian panjang pihak Kantor Pos berinisiatif membuat kertas Daftar Pengawas Pembayaran (DPP) dan kertas nomor antrian. Kertas DPP tersebut diserahkan ke masing-masing Rumah Tangga Sasaran (RTS) untuk nanti digunakan ketika mengambil BLT melalui masing-masing kecamatan. Dan, kecamatan menyerahkan ke kelurahan. "Dengan adanya DPP dan nomor antrian warga tidak perlu mengantri berjam-jam," ujarnya.

Wanita berjilbab ini menuturkan, untuk saat ini pembagian BLT di Kecamatan Beji baru dikhususkan bagi RTS di Kelurahan Kukusan, Tanah Baru, dan Pondok Cina. Syarat pengambilan BLT pun tidak terlalu sulit. RTS cukup membawa fotokopi KTP, kartu BLT tahun 2008, nomor antrian, dan kartu DPP. Setelah ditunjukkan kepada petugas, peserta menerima alat bukti pembayaran dan menandatangani surat tersebut. Setelah itu, barulah peserta mendapatkan uang sebsesar Rp200 ribu. "Kalau ada sudaranya yang meninggal cukup menyertakan dengan surat keterangan dari RT," kata ida.

Dia menuturkan, jumlah dana BLT yang dikucurkan ke 4 kecamatan mencapai Rp4,7 miliar yang dialirkan ke 23610 RTS. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 23687 RTS. Menurut Ida, penurunan tersebutdikarenakan ada sebagian warga yang pindah, meninggal, atau keadaanekonominya yang telah meningkat. Jumlah RTS yang berhak mendapat BLT per kecamatan, 2955 RTS di kecamatan Beji, 5545 RTS di kecamatan Sukmajaya, 8371 RTS di kecamatan Cimanggis, dan 6739 di kecamatan Pancoran Mas. "Data yang kami terima sekali lagi dari Disnakersos dan BPS," ujarnya.

Beberapa warga yang ditemui, mengaku menyambut baik program pemberian BLT ini. Rosyid (54), warga Pondok Cina mengaku sangat senang dengan program ini. "Uangnya bisa buat bayar sekolah anak," jelasnya. Sementara Titin (43), seorang ibu rumah tangga mengaku uang Rp200 ribu tidak cukup besar juga tidak kecil. "Pas lah memenuhi kebutuhansehari-hari. Ya cuman buat tambah-tambah aja," tandasnya.

Read More...

PNS Depok Ditipu Rekan Sejawat Langsung Lapor Polisi


DEPOK, Ditipu rekan sejawat pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Deasy Rosari, lapor polisi. Pasalnya, mobil Xenia kuning miliknya bernomor polisi B 8771 UV yang disewa Syapri, pegawai staf Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakersos hingga kini belum juga dikembalikan. Padahal, sesuai perjanjian mobil Xenia tersebut harus dikembalikan pada tanggal 8 April 2009. "Syapri pinjam mobil saya, harga sewanya Rp3,5 juta sebulan, karena sama teman jadi saya kasih murah. Ternyata, mobil tersebut justru digadaikan oleh Syapri kepada seseorang bernama Nick di Citayam Depok sebesar Rp 15 juta," katanya, Selasa (28/4).

Pegawai staf Tata Usaha Golongan 2D ini merasa ditipu lantaran, Syapri, hingga kini urung mengemalikan mobil pinjaman atau mobil sewa dari suami Deasy, Sanusi yang juga pegawai administrasi di bagian uji Kir Dinas Perhubungan Kota Depok. "Syapri belum mengembalikan mobil miliknya hingga hari ini. Sesuai perjanjian hitam diatas putih diawal peminjaman," ujar Deasy.

Menurut Deasy, ia mengetahui kendaraannya telah digadai berdasarkan informasi dari temannya bernama Nurhadi, yang juga teman Syapri. "Saya juga sudah melaporkan kasus ini kepada Kepala Dinas agar ditembuskan ke Badan Pengawas Daerah (Bawasda) untuk diberikan sanksi kepegawaian," katanya. Dia menambahkan, "Sekarang saya melaporkan peristiwa ini ke polisi, karena telah terjadi penggelapan atas pasal 372 KUHP dan penipuan pasal 378 KUHP," ujar Deasy.

Deasy menuturkan, siang kemarin suaminya Sanusi lewat pertigaan Jalan Raya Kartini, Pancoran Mas. Dia menyaksikan mobil Xenia miliknya yang disewa Syapri dikendarai orang lain yakni seorang pria dan wanita. Karena penasaran, Sanusi pun menghentikan mobil tersebut. "Suami saya kenal mobilnya, karena ada stiker Dishub didepan mobil kami, plat mobilnya juga sama. Diketahui mobil tersebut dikendarai Suhendri bersama seorang wanita bernama Lien," cerita dia.

Menurut Deasy, ia menyayangkan per tanggal 8 April 2009, Syapri tidak pernah masuk kerja. Bahkan sebelumnya juga jarang terlihat di kantor. "Sering nggak masuk kerja, tanpa keterangan, saya kontak tapi gak pernah diangkat, atau mailbox, saya datangi ke rumahnya di Sektor Anggrek Kota Kembang Sukmajaya juga tidak ada di tempat, akhirnya saya lapor polisi," katanya kesal.
Saat ini, pria yang mengendarai mobil Xenia milik Deasy saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di SPK Polres Depok. Pria tersebut bernama Suhendri, yang mengaku tidak mengenal Syapri, Deasy, dan Sanusi. Dia mendapatkan mobil tersebut atas perintah Nick untuk mengantar temannya ke rumah sakit. Mobil Xenia Deasy juga masih ditahan di Polres Depok untuk keperluan penyelidikan.

Read More...