Selasa, 24 Agustus 2010

Tim Advokasi BK-Pri Layangkan Surat Keberatan ke KPU

DEPOK, Tim advokasi calon wali kota dan wakil wali kota Badrul Kamal- Agus Suprianto (BK-Pri) ajukan nota keberatan atas adanya dukungan terhadap calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang mengaku didukung DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Depok ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. "Kita telah menyampaikan nota keberatan kepada KPU sebanyak dua kali. Kita berharap KPU memberikan jawaban rasional dan memuaskan terhadap jawaban kami. Jawaban KPU terhadap surat pertama kamu sama sekali tidak menjawab pertanyaan kami," kata Ketua Tim Advokasi BK-Pri, Agus Supriyanto SH, Selasa (24/8).
Supriyanto mengatakan, surat kedua bernomor 02/TA BK-PRI/VIII/2010 merupakan tindak lanjut surat bernomor 01/TA BK-PRI/VIII/2010 tertanggal 12 Agustus 2010. Ia mengakui bahwa KPU telah memberikan jawaban melalui surat tertanggal 18 Agustus 2010 bernomor 161/KPU-Kota-011.329181/VIII/2010 hanya saja surat tersebut belum menjawab inti permasalah yang ditanyakan. "Inti permasalahan yang kami tanyakan kepada KPU mengenai kepada siapa dukungan Hanura diberikan kepada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota," kata dia.
Ia menambahkan, mengingat masalah ini sangat penting demi adanya kepastian hak dan legal standing klain kami sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. "Jika KPU tidak memberikan jawaban berdasarkan aturan perundang-undangan maka kami akan mengambil langkah hukum," kata Supriyanto.
Supriyanto menuturkan, dasar hukum nota keberatan tersebut adalah surat klarifikasi dukungan terhadap calon wali kota dan wakil wali kota DPD Hanura Jawa Barat nomor ; B.1182/DPD-JB/HANURA/VIII/2010 tertanggal 5 Agutus 2010 jo surat klarifikasi dukungan calon wali kota dan wakil wali kota dari DPP Partai Hanura No.B/263/DPD/HANURA/VIII/2010 tertanggal 2 Agustus 2010. "Kedua surat itu menegaskan bahwa dukungan Hanura ditunjukan kepada pasangan BK-Pri. Yang menjadi pertanyaan kenapa KPU menyerahkan dukungan kepada pasangan lain," ujarnya.
Mantan anggota Kejaksaan Negeri NTT itu mengatakan, nota keberatan juga berdasarkan AD/ART Partai Hanura pasal 27 ayat 2 poin L. Didalamnya menyebutkan DPP Hanura memutuskan dan menetapkan calon kepala daerah ditingkat provinsi dan kabupaten. Artinya, kata dia, dengan demikian pasangan BK-Pri yang berhak dan mempunyai legalitas sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilukada Depok. "Bila ada pasangan lain yang mengklaim harusnya ditolak," tegasnya.

Read More...

Razia Parsel, Disperindag Depok Temukan Susu Bubuk Tak Laik

DEPOK, Maraknya parsel menjelang Lebaran perlu diwaspadai masyarakat, mulai dari masa kadaluarsa hingga jenis produk yang dimasukkan dalam bingkisan. Masyarakat hanya melihat parsel dari kemasan luar saja, tanpa mengecek masa kadaluarsa dan jenis produk. Untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasaw swalayan. Sidak kali ini difokuskan pada pemeriksaan parsel di sejumlah swalayan di Depok. "Hasil sidak ini kami tidak menemukan produk kadaluarsa dalam parsel. Parsel-parsel ini sudah sesuai standar," terang Kapala Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Diarmansyah saat sidak di Carreforu Express di Jalan Dewi Sartika, Pancoranmas, Depok, Selasa (24/8).
Kendati produk yang ada dalam parsel dinyatakan layak konsumsi, namun Diperindag Kota Depok menemukan susu tanpa tanggal kadaluarsa yang dijual di Carrefour Express Depok. Demi kenyamanan konsumen, maka Disperindag menarik produk tersebut. "Ada dua kemasan susu yang kami dapati tidak layak konsumsi karena kemasan yang sedikit rusak dan tidak tertulis tanggal kadaluarsanya," kata Diar.
Lebih lanjut diungkapkan Diar, penarikan dua kemasan susu tersebut tidak secara langsung dinyatakan sebagai produk kadaluarsa. Pasalnya, di kemasan yang lain tertera tanggal kadaluarsa. "Untuk yang kami dapati memang tidak tertera tanggal kadaluarsanya. Kami tarik karena melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujarnya.
Sebagai bentuk pelindungan konsumen, lanjut Diar, maka dua kemasan produk tersebut harus ditarik. Terlebih, saat menjelang lebaran, dia mengimbau warga untuk lebih teliti memeriksa tanggal kadaluarsa dan kandungan dalam produk. "Warga Depok seharusnya lebih selektif memilih produk tidak asal beli, dicek dulu tanggal kadaluarsanya," kata dia.
Ikut dalam rombongan sidak kemarin, Wakil Ketua Komisi B Siti Nurjanah dari Fraksi Partai Demokrat dan Juanah dari Fraksi Golkar. Menurut Siti Nurjanah, produk yang dikemas dalam parsel saat ini sudah sesuai standar. Jika ditemukan produk yang tidak layak konsumsi, ujarnya, maka dipastikan akan ditarik dari pasaran. "Bukan mencari kesalahan, tetapi ini untuk melindungi hak konsumen," kata Siti Nurjanah.
Menanggapi hal tersebut, Manager Store Carrefour Dewi Sartika Hari Wibowo mengaku produk yang dijual adalah produk segar. Sebelum di display, ujarnya, pihak Carrefour Express selalu mensortir dan mengecek barang yang masuk. "Jika ada yang rusak maka kami tidak terima," ucapnya. Dia menuturkan, jika memang ditemukan produk yang rusak, maka pihaknya akan mengembalikan produk tersebut ke produsen. "Biasanya yang kemasan rusak itu produk segar, seperti buah – buahan dan daging olahan, kalau sudah begitu pasti kami kembalikan," pungkas Hari.

Read More...

KPU Diminta Umumkan Harta Kekayaan Kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DEPOK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok diminta mengumumkan harta kekayaan para kandidat wali kota dan wakil wali kota. Terutama kekayaan milik Wali Kota Nur Mahmudi dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra yang kembali mencalonkan diri menjadi kandidat wali kota priode 2011-2016. Pengumuman harta kekayaan kedua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai penting untuk mengukur penambahan harta keyaan mereka berdua selama menjabat. "KPU memiliki kewajiban mengumumkan daftar kekayaan kandidat wali kota dan wakil wali kota. Apalagi harta kekayaan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra. Kita akan mengetahui berapa pemanbahan jumlah harta kekayaan mereka selama memimpin," kata Direktur Eksekutif Forum Reserarch Economy Social & Humanity (Fresh), Murtada Sinuraya, Selasa (24/8).
Murtada mengatakan, Undang-undang Republik Indonesia No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pasal 17 ayat (3) secara jelas menyatakan pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara dilakukan selama dan setelah penyelenggara negara atau pemerintahan menjabat. "Kita menduga harta kekayaan wali kota dan wakil wali kota bertambah. Kalau ini benar berarti mereka harus berani mengumumkan berapa jumlah penamabahannya, dari mana sumber dananya," kata dia.
Ia menambahkan, dalam pasal 12 ayat (1) tertulis bahwa komisi pemeriksaan mempunyai fungsi untuk mencegah praktik KKN dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Dalam hal ini, kata dia, agar pelaksanaan pemerintahan akuntabel dan bersih dari KKN, incumbent yang berniat ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) diisyaratkan melaporkan harta kekayaan yang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung ke KPU. "Sampai sekarang kita belum tahu berapa jumlah harta kekayaan kandidat wali kota. Kalau KPU sengaja menutup-nutupi, berarti KPU melakukan pelanggaran terhadap aturan main," kata Murtada.
Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwalu) Kota Depok, Sjamsu Hadi Purnomo meminta KPU mengumumkan harta kekayaan para kandidat kepada publik. Ia menilai itu merupakan keharusan yang diatur dalam UU. "Setiap kandidat memiliki kewajiban mengumumkan harta kekayaan pribadi dan dana kampanye. KPU sebagai penyelenggara juga diharuskan mengumumkan daftar tersebut," kata dia.
Sjamsu mengatakan, harta kekayaan pasangan calon merupakan bagian dari tahapan pencalonan. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Depok NO. 4 tahun 2010, diantara persyaratan calon menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan. Mengenai kepastian pengumuman tersebut, menurutnya, itu merupakan kewenangan KPU Depok. "Pengumuman itu merupakan tugas dari KPU Depok. Ini sudah masuk dalam bagian persyaratan, masyarakat juga harus tahu. Saat mau naik hartanya berapa dan saat turun berapa," kata dia.
Anggota KPU kota Depok, Raden Salamun berjanji akan mengumumkan hasil kekayaan kandidat. Namun, ia belum dapat menentukan kapan pengumuman itu akan dilakukan. "Kita sudah menerima laporan kekayaan pribadi calon saat mendaftar. Cuma, bentuknya masih dalam bentuk harta tak bergerak semisal rumah, tanah dan bergerak seperti mobil belum diaudit secara rinci," ujarnya.
Untuk mengetahui lebih rinci, kata dia, KPU berencana melakukan penelusuran langsung ke KPK. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah secara real harta kekayaan masing-masing calon. Meski begitu, terang dia, lampiran dari KPK sudah bisa dijadikan persyaratan mendaftar ke KPU. "Kita kan tahu nomor register kandidat," kata dia.
Salamun menegaskan, seharusnya saat pengambilan nomor urut sudah bisa diumumkan daftar harta kekayaan. Keadaan tersebut, sambungnya, seperti dalam pemilihan presiden saat pengambilan nomor urut sekaligus diumumkan hartanya. "Keinginan kita adalah mengumumkan daftar harta kekayaan saat pengambilan nomor urut. Tapi, belum bisa karena baru lampiran dari KPK. Rinciannya, akan kita minta ke KPK. Kalau sudah ada, pasti akan kita umumkan ke masyarakat," janjinya.
Mengenai dana kampanye calon, terang Salamun, diumumkan menjelang masa kampanye. Setahu dia, semua pasangan calon sudah menyerahkan nomor rekening. Adapun masa kampanye dimulai dari 29 September sampai dengan 12 Oktober. Rencananya, KPU menyewa akuntan publik untuk mengaudit dana yang akan digunakan calon dalam berkampanye.

Read More...

Senin, 02 Agustus 2010

KPU Berencana Laporkan Rudi HM Samin ke Polisi

DEPOK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Hasan berencana melaporkan Rudi HM Samin ke polisi jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengalahkan gugatan Rudi HM Samin, dan memenangkan KPU. "Bila nanti Pak Rudi kalah maka kami akan mempertimbangkan melaporkan balik Pak Rudi. Kami melaporkan balik agar tidak semua orang menganggap mudah melaporkan KPU Kota Depok," katanya, Senin (2/8).
Untuk menghadapi gugatan KPU, ia telah mengutus Ketua Bidang Hukum KPU Kota Depok Oting dan penganggungjawab bidang hukum Yoyo Effendi untuk hadir dan melakukan pembelaan terhadap KPU Kota Depok. "Saya sudah menugaskan kepala bidang hukum untuk mengikuti jalannya persidangan," kata dia.
Secara terpisah, Rudi HM Samin, calon wali kota dari unsur independen yang dinyatakan tak lulus verifikasi faktual mengatakan, ia yakin menang atas gugatannya ke KPU Kota Depok dalam sidang yang digelar PTUN. "Kami yakin menang di sidang PTUN nanti. Sebab bukti-bukti yang kami bawa cukup kuat untuk memenangkan perkara ini," kata Rudi.
Rudi Samin yang berpasangan dengan Gusti Randa untuk maju ke pilkada Kota Depok lewat jalur independen memperkarakan KPU Kota Depok karena tidak terima atas sikap KPU Kota Depok yang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan foto kopi KTP.
KPU Kota Depok menyatakan dalam verifikasi administrasi foto kopi KTP berjumlah hanya 14.000 lebih. Padahal Rudi Samin menyerahkan 52.000 lebih. Rudi Samin menjelaskan, agenda dalam gugatannya tersebut adalah pembatalan surat No 166 tentang kekurangan dukungan dan pembatalan SK pengangkatan Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan. "Kami menilai surat No 166 itu cacat hukum. Kemudian SK pengangkatan KPU Kota Depok karena saat ini status Ketua KPU Kota Depok masih berstatus tersangka dalam kasus sumpah palsu pada tahun 2005. Kalau kasusnya diberhentikan harusnya ada SP3 nya dong," tandasnya. Rudi mengatakan, sidang gugatan tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Dalam sidang itu ia akan hadir dengan dua pengacaranya.

Read More...

Wali Kota Berikan Bantuan Operasional ke RT/RW

DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, Senin (2/8), memberikan bantuan operasional kepada seluruh rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Depok tahun 2010. Bantuan tersebut, terang Nur Mahmudi, bantuan diserahkan berdasarkan Permendagri No. 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah daerah dan kelurahan dalam memberdayakan masyarakat. "Kewajiban pemerintah adalah memfasilitasi pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan," kata wali kota saat melakukan sillaturahmi ke Kelurahan Tapos dan Kecamatan Cimanggis.
Wali kota mengatakan, lembaga kemasyarakatan kelurahan seperti PKK, LPM, RW, RT, Karang taruna, dan berbagai organisasi lainya dapat diarahkan untuk percepatan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian eksistensi lembaga kemasyarakatan akan memberikan manfaat nyata bagi percepatan keberdayaan masyarakat. "Pemberian bantuan murni untuk Pemberdayaan masyarakat," kata Nur Mahmudi.
Ia menambahkan, bantuan operasional akan didistribusikan kepada 4750 RT, 854 RW, dan 63 LPM di kelurahan. Dengan besaran bantuan operasional RT Rp600-700 ribu, RW dari Rp800-Rp900 ribu, dan LPM Rp 1000000- menjadi Rp2000000. "Bantuan tahun ini mencapai Rp4,7 miliar," kata dia
Di kecamatan Tapos dialokasikan sebesar Rp545.300.000,- untuk 597 RT, 126 RW, dan 7 LPM. Di kecamatan Cimanggis sebesar Rp537.700.000,- untuk 634 RT, 91 RW, dan 6 LPM. Para RT, RW, dan LPM mengaku sangat antusias dengan kenaikan bantuan kali ini. "Saya berharap bantuan ini akan naik setiap tahunnya dengan begitu saya bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mendukung kinerja Pemerintah," kata Neneng Ketua RT8, Kelurahan Jatijajar.

Read More...

Disperindag Kota Depok Kembali Temukan Ayam Berformalin

DEPOK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok kembali melakukan razia di sejumlah pasar tradisional. Dalam razianya di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, petugas Disperindag sebuah jiregen berisi formalin dan jarum suntik. Petugas menduga jarum suntik digunakan untuk menyuntik cairan formalin kedalam tubuh ayam. "Barang bukti berupa ayam, suntikan, dan formalin kami ambil dari tangan pedagang," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Epi Yanti di lokasi, Senin (2/8).
Epi menjelaskan, formalin tersebut sengaja disuntikkan ke dalam ayam agar terlihat segar dan dapat bertahan lama. Kasus seperti ini, kata Epi, juga pernah terajdi sebelumnya. Namun, pelakunya berbeda. "Pada waktu itu pedagangnya kabur. Sekarang ditemukan kembali yang seperti ini. Hanya saja pedagangnya berbeda. Namu, sama-sama kabur," ujarnya.
Dia mengatakan, pedagang ayam berformalin yang barang buktinya ditangan pihak Disperindah, kini melarikan diri, ia adalah pedagang baru. Pelakunya, lanjut Epi, dikenakan sanksi pidana jika terbukti. Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium IPB Bogor. "Barang bukti berupa ayam dari pedagang tersebut tengah diuji di laboratorium. Hasilnya diketahui dua bulan lagi," teragnya.
Epi menegaskan, jika terbukti nanti maka pelaku akan ditindak tegas. "Bahkan bisa dikenakan tindakan pidana karena melanggar UU Perlindungan Konsumen," katanya. Selanjutnya, pihaknya akan menginstruksikan kepada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pasar Kemiri Muka untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. "Pengawasan lebih ketat dilakukan sebagai upaya pengawasan agar konsumen tidak dirugikan," kata dia.
Selain ayam formalin, Disperindag juga kembali menemukan sejumlah telur busuk di pasar modern. Tak hanya itu, sejumlah barang kadaluarsa, tak memiliki label SNI, serta kemasan barang rusak juga masih ditemukan menjelang bulan puasa.

Read More...

Dana Pengamanan Pilkada Belum Cair

DEPOK, Kendati tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok telah berjalan namun hingga kini pihak kepolisian belum mendapatkan dana hibah pengamanan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. "Dana pengamanan belum diterima dan selama ini pengamanan menggunakan dana kesatuan," ujar Kepala Bagian Oprasional (KabagOps) Komisaris Polisi (Kompol) Dramayadi, Senin (2/8).
Menurut Dramayadi, untuk melakukan pengamanan selama proses Pilkada, pihaknya menerapkan beberapa tahapan pengamanan. Hal itu tergantung pada kebutuhan di lapangan. "Kita telah menyiapkan beberapa tahapan pengamanan," kata dia.
Mengenai dana pengamanan Pilkada, kata dia, semuanya diserahkan ke Pemkot Depok. Namun, hingga kini dana hibah tersebut belum cair. "Kita serahkan semuanya ke pemkot. Tugas kita hanya melakukan pengamanan wilayah jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," terang Dramayadi.
Dramayadi menuturkan, di awal kampanye polisi akan mengerahkan 800 personil, pada masa tenang diturunkan 400 personel, sedangkan untuk pelaksanaan pencoblosan kurang lebih 2400 personil. "Untuk pengerahan personil di TPS kita belum dapat memastikan berapa jumlah pesonil yang akan dikerahkan. Kira-kira 2400 personil," kata pria pemurah senyum itu.
Ia menambahkan, tahapan pengamanan tidak sebatas itu saja. Pada saat pelantikan wali kota dan wakil wali kota pun polisi akan dikerahkan sebanyak 800 personil. "Polisi bekerja ekstra dalam melakukan pengamanan Pilkada," tukas Dramayadi.
Dramayadi berharap, di masa kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam mengerahkan massa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dramayadi berpesan kepada anggota masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan kampanye dapat menjaga diri. "Jangan sampai terjadi kecelakaan yang menyebabkan nyawa melayang," kata dia.
Menurut analisinya, saat masa kampanye berlangsung Depok rawan kemacetan. Bahkan, saat itu Depok menjadi wilayah rawan kecelakaan. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada pengguna jalan agar mentaati peraturan lalu lintas. "Saya minta kita saling menjaga," ujar Drmayadi.
Berkaca dari dari proses pileg maupun pilpres, jajarannya selalu siap untuk membuat suasana lebih kondusif. Buktinya, dari tahapan pendaftaran sampai dengan verifikasi data, Kota Depok masih dalam keadaan kondusif. "Mudahan-mudahan keadaan tetap selalu seperti ini," tandasnya.

Read More...