Kamis, 25 Maret 2010

Rencana Kemendagri Membuat Mekanisme Tata Cara Pemberian Reward dan Punishmen Disambut Baik


DEPOK, Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun mekanisme tata cara pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishmen) bagi bupati dan wali kota disambut baik bakal calon (balon) Wali Kota Depok Pradi Supriatna. Apalagi, penyusunan peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta kedudukan dan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Pasal 4 poin c PP 19 Tahun 2010 menyatakan gubernur sebagai wakil pemerintah berwenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban dan pelanggaran sumpah/janji. "Saya kira peraturan tersebut nantinya akan memperjelas fungsi dan kerja wali kota. Yang perlu dipahami disini ialah pemerintah khususnya Mendagri ingin mengingatkan wali kota bahwa dirinya merupakan wakil pemerintah," kata Pradi Supriatna, Kamis (25/3).
Pradi mengatakan, penghargaan dan sanksi merupakan sebuah keharusan untuk menjaga nilai keseimbangan birokratisasi di Indonesia. Dengan adanya reward dan punishmen setiap wali kota tidak akan melenceng terlalu jauh dalam mengeluarkan kebijakan untuk daerahnya. Artinya, setiap kebijakan pusat harus mampu diselaraskan dan diimplementasikan dalam kebijakan lokal. "Selama ini saya masih melihat banyak kebijakan yang tidak selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata dia.
Menurut Pradi, keselarasan pemerintah pusat dan daerah patut mendapat dukungan penuh dari setiap wali kota. "Keseimbangan menjadi faktor penentu kemajuan sebuah wilayah," katanya.
Pradi mengatakan, bila dirinya dipercaya menjadi pemimpin di Kota Depok, maka ia akan mencotoh gaya kepemimpinan Wali Kota Solo Joko Widodo. Menurutnya, gaya kepempiminan yang komunikatif dibutuhkan untuk menata Depok ke depan. "Saya takjub melihat gaya kepepimpinan Mas Joko. Waktu memindahkan PKL untuk direlokasi saja tanpa ada perlawanan dan konflik sedikit pun. Yang dikedepankannya ialah sosialisasi, komunikasi langsung dengan PKL, dan langsung mengajak PKL melihat lokasi relokasi tersebut," katanya.
Begitu pula, kata dia, dalam melaksanakan pembangunan komunikasi menjadi kata penting. Sebab, dengan komunikasi semua orang dapat informasi penting. "Kalau dalam pembangunan kita banyak kekurangan ya kita perbanyak komunikasi dengan Bapenas," ucapnya.
Hal senada juga diutarakan, Nursi Arsirawati (Uci). Menurut bakal calon Wakil Wali Kota Depok, pemberian sanksi dan penghargaan kepada wali kota merupakan tindakan yang patut diacungkan jempol. Pasalnya, dengan begitu wali kota dan muspida tidak akan membuat program yang melenceng dari program pusat. "Dengan mengikuti kebijakan pusat kita bakal dapat menyerap pundi pembangunan," katanya.
Uci mengatakan, sudah berulang kali dirinya mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk lebih berorientasi kepada kebijakan pusat. Sehingga, pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Depok dapat terlaksanan dengan cepat. "Sudah saatnya kita juga harus memiliki wali kota yang mempunyai visi ke depan. Mas Agung salah satunya," kata dia.

Read More...

Rabu, 24 Maret 2010

Dana Perbaikan Stadion Merpati Depok Diduga Menguap

DEPOK, Dana perbaikan stadion Merpati Depok sebesar Rp13 miliar diduga menguap. Pasalnya, mega proyek perbaikan stadion Merpati Depok yang menjadi basecamp Persikad banyak sekali kejanggalannya. Kejanggalan tersebut diantaranya terlihat pada proyek pemasangan lampu stadion, perbaikan tribun, perbaikan balai KONI, perbaikan gedung KONI, dan perbaikan rumput lapangan sepakbola. Padahal, dana sebanyak Rp13 miliar diambil dari pelbagai sumber yakni APBD 2009, bantuan provinsi, dan sumbangan Menpora. "Banyak sekali kejanggalan yang terjadi pada proyek pembangunan stadion Merpati," kata Ketua seksi pertandingan PSSI Kota Depok, Bachtiar Butarbutar, Rabu (24/3).
Bachtiar mencontohkan, perbaikan rumput stadion Merpati merupakan sumbangan Menpora sebesar Rp1 miliar. Namun kenyataanya, kata dia, rumput di stadion sama sekali tidak layak digunakan. Sepengetahuanya, kata Bachtiar, anggaran perbaikan rumput stadion sudah dikucurkan tahun 2009. Ditambahkan Bachtiar, pengerjaan proyek lainnya pun pantas dikritisi. Sebagian tribun ternyata belum tuntas. Bahkan, nilai pembangunannya tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan. Sebagai contoh, dia menyebutkan proyek tribun utara yang anggaranan dikucurkan dua tahap. Totalnya sebesar Rp4 miliar, tapi kondisinya seperti tribun seharga Rp3,2 miliar. Berarti ada dana sebesar Rp 800 juta yang tidak terserap. Belum lagi lampu stadion yang nilainya Rp.2 miliar, tapi hanya digunakan sebesar Rp1,8 miliar. "Tribun timur dan tribun selatan harusnya sudah dibangun tahun ini, ternyata tidak ada. Silahkan cek saja langsung ke lapangan," kata penggemar sepak bola ini.
Kondisi tersebut, tambah dia tak hanya terjadi di stadion Merpati. Pengerjaan proyek lainnya pun bernasib sama. Perbaikan gedung KONI senilai Rp1 miliar yang baru dikerjakan dua bulan belakangan, sudah bocor dan tak layak digunakan. Padahal, sambung Bachtiar, gedung tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai ekgiatan olah raga indoor. Diantaranya badminton dan lainnya. "Terpaksa hanya digunakan untuk bela diri saja. Karena tak sesuai kondisinya," kata dia.
Pengurus KONI Kota Depok, Bambang mengatakan, gedung KONI yang berada tepat di depan kantor KONI itu tak berfungsi saat hujan. Alasannya atap gedung itu bocor cukup parah. "Kalau hujan deras air mengocor layaknya gedung tanpa atap. Air langsung menerobos masuk ke lapangan. Padahal, bangunan itu baru saja di renovasi," kata dia.
Anggota komisi C, DPRD Kota Depok, Musttaqin mengakui bahwa dirinya telah menerima laporan adanya kejanggalan pengerjaan proyek tersebut. Namun belum sempat melakukan pengecekan ke lokasi. Alasannya masih ada kegiatan lainnya. Meski demikian, Musttqin meminta kontraktor yang terlibat untuk bertanggung jawab. Terutama pada sejumlah kegiatan yang masih dalam masa perbaikan. Sedangkan proyek lainnya harus diteliti kembali. "Saya dengar memang gedung KONI itu bocor. Padahal baru dua bulan diperbaiki. Kontraktornya harus bertanggungjawab terhadap masalah ini," kata Wakil Ketua Fraksi PKS.

Read More...

DPRD Minta Pemkot Tidah Hanya Sibuk Ngurusi Belimbing

DEPOK, DPRD minta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak hanya fokus mengurusi belimbing sebagai ikon Kota Depok melainkan lebih fokus mengatasi masalah pasar tradisional. Sebab, pasar tradisional di Kota Depok hingga kini masih kurang terawat dan terlihat kumuh. Padahal, pasar tradisional sangat dibutuhkan masyarakat. “Jangan hanya belimbing saja yang diurus. Masyarakat tidak butuh belimbing yang dibutuhi masyarakat saat ini adalah bagaimana berbelanja di pasar tradisional dengan nyaman, aman, dan tertib," kata anggota Komisi C, Fraksi Gerindra-Bangsa, Slamet Riyadi, Rabu (24/3).
Menurut Slamet, kebutuhan pasar tradisional yang tertata rapih merupakan kebutuhan mutlak. Apalagi, kata dia, pasar tradisional di Kota Depok kebanyakan tidak tertata secara rapih. Bahkan, banyak diantara pasar tradisional yang masih terlihat kumuh. "Saya berharap pemkot mau lebih fokus membangun pasar ketimbang mengurusi masalah belimbing," katanya.
Anggota PKB itu mengatakan, pemkot terkesan kurang peduli pada perkembangan pasar tradisional. Wajar saja, lanjut dia, banyak warga lebih memilih datang ke pasar modern ketimbang pasar tradisional. "Jangan bilang kalau pasar kotor, tapi bagaimana mencari solusi agar pasar tersebut menjadi pasar tradisional yang bersih. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan pasar tradisional itu," ucap Slamet.
Paling tidak, kata Slamet, pasar tradisional ada diseluruh ke camatan di Kota Depok. Ia mencontohkan, sampai detik ini Kecamatan Sawangan belum memiliki pasar tradisional padahal sudah lama diusulkan untuk dibangun. "Lebih baik lagi jika pasar tradisional berada di seluruh kecamatan," katanya.
Angota komisi C lainnya, Roby Aswan menilai Pemkot Depok belum melakukan pengelolaan pasar tradisional secara professional. Ia menambahkan, pemkot menyadari bahwa aspek keamanan, kebersihan, ketertiban merupakan aspek nilai jual. Hanya saja, kata dia, hal tersebut belum direalisasikan kedalam pengelolaan manajemen pasar tradisional.
Pemkot Depok, kata Roby harus mengingat bahwa pasar tradisonal merupakan tempat pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan sekaligus pemasukan bagi kas daerah. "Kalau hal tersebut diberdayakan secara baik maka yang akan mendapatkan keuntungan adalah warga dan pemerintah juga," kata anggota Fraksi Partai Demokrat.
Roby menambahkan, dari sisi retribusi pemkot sudah mendapatkan keuntungan sendiri. Ia menyebutkan, mulai dari parkir, bongkar muat barang, sewa kios dan lainnya. Secara umum lanjutnya, kegiatan tersebut dapat menambah pemasukan APBD. "Jangan juga pasar tradisional malah dibiarkan mati suri. Diurus tidak di pungut retribusi setiap hari," katanya.
Dikatakannya lebih lanjut, pasar modern merupakan ancaman bagi masyarakat. Pasalnya, letaknya yang strategis dan cenderung memiliki gaya tersendiri. Hal tersebut dapat mematikan pasar yang ada. "Jika ini tidak diantisipasi oleh pemerintah, akibatnya bisa membahayakan bagi ekonomi masyarakat kecil. Harusnya ada batasan yang jelas mengaturnya," kata dia.

Read More...

Delapan Siswa Tuna Grahita Ikuti UN

DEPOK, Sebanyak delapan siswa tuna grahita atau retardasi mental (mental retardation) asal Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Asih terlihat antusias ikuti ujian nasional (UN) setingkat SMA. Kedelapan siswa tersebut terbagi kedalam dua kelas yakni tuna grahita ringan atau kelas C terdiri dari enam siswa, dan tuna grahita sedang atau kelas C1 terdiri atas dua siswa. "Sudah dua hari ini mereka mengikuti UN. Mereka tidak menganggap ujian sebagai sesuatu yang harus ditakuti," kata Kepala Sekolah SMA SLB C Dharma Asih, Nurdin di Jalan Bangau, Kecamatan Beji, Kota Depok, Rabu (23/3).
Menurut Nurdin, mata pelajaran yang diujikan kepada delapan siswa tersebut berbeda dengan soal yang diterima siswa di sekolah umum. Hal itu, kata dia, karena siswa tersebut memiliki kadar IQ berbeda dengan siswa lainnya. Untuk tuna grahita ringan tingkat IQ-nya hanya mencapai 50-75, sedangkan grahita sedang 50 ke bawah. "Karena mereka tuna grahita, jadi soalnya juga bukan dari provinsi yang buat. Tapi tingkat gugus atau kota Depok," katanya.
Ia menambahkan, ujian bagi siswa tuna grahita meliputi mata pelajaran tulis dan mata pelajaran kinerja. Mata pelajaran tulis yakni siswa diwajibkan memberikan jawaban singkat. Sedangkan, mata pelajaran kinerja mereka diperintahkan untuk menghitung sebuah objek secara langsung atau istilah lainya praktik. Jika pada soal UN terdapat sebanyak 50 soal, maka soal untuk siswa tuna grahita hanya sebanyak 20 soal. Jenis soal pun bukan pilihan ganda, tetapi jawaban singkat. Nurdin tidak menampik jika selama proses ujian, pihak guru ikut memberi petunjuk. Akan tetapi, petunjuk tersebut bukanlah dalam bentuk meberikan jawaban yang benar. Tetapi, guru membantu siswa untuk menulis jawaban secara benar. "Siswa kita walaupun dia tahu jawaban soalnya, tapi belum tentu dia bisa nulis jawaban itu secara benar. Jadi kita bantu cara menulis dengan ngasih petunjuk bagaimana menulis huruf tertentu," kata Nurdin.
Meski demikian, Dasih yakin para siswanya mampu melewati ujian dan mencapai nilai di atas standar kelulusan. Pada tahun lalu, dari 12 siswanya yang mengikuti ujian akhir, hanya dua yang tak lulus dan harus mengulang.
Rencananya untuk tanggal 29 Maret mendatng giliran siswa SMP yang menderita tuna rungau yang akan mengikuti ujian nasional. Untuk siswa SMP, soal yang diberikan akan sama dengan soal ujian sekolah umum. “Kalau SMP soalnya dari provinsi sama kaya ujian di sekolah umum,” katanya. Hal tersebut lantaran, para siswa tuna rungu hanya memiliki keterbatas pada kemampuan pendengaran. Tetapi, tingkat kecerdasan mereka normal atau sama dengan anak-anak pada umumnya.

Read More...

Pemkot Depok Diminta Segera Menyelesaikan Kasus Lahan SMK 1

DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diminta segera menyelesaikan status tanah SMK 1, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok yang masih bermasalah. Pasalnya, tanah seluas 4500 meter tersebut masih diklaim pemilik lahan. Bahkan, sang pemilik telah mengajukan gugatan dan berencana menyegel bangunan di atas-nya. "Kita kaget waktu mengetahui adanya masalah ini," kata Wakil Komisi D, DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwatiningsih Sembiring, Rabu (24/3).
Menurut Yayu panggilan akrab Sri Rahayu, permasalahan tanah bukan satu-satunya masalah di SMK 1. Masalah lainnya, adalah renovasi gedung yang seharusnya dilakukan pada tahun ini terbengkalai. Padahal, Pemkot Depok telah mengucurkan dana renovasi gedung tersebut sejak lama. Akibatnya, empat lokal gedung SMK 1 tersebut tidak dapat digunakan karena kondisinya sudah sangat memprihatinkan. "Gedung SMK 1 Depok tersebut sudah berjalan hampir 7 tahun. Tapi sengketa lahannya belum juga tuntas. Pemiliknya tetap mempercayai tanah itu sebagai milik pribadi," ujarnya.
Istri menteri komunikasi dan informasi tersebut menambahkan, bahwa beberapa bulan lalu Pemkot Depok telah membangun pagar mengelilingi area SMK 1 tersebut. Namun, pagar yang telah berdiri dan di bangun menggunakan dana APBD dirobohkan pemilik tanah. "Saya heran kenapa pemerintah diam saja. Harusnya diselesaikan. Jangan berlarut-larut," terang Yayu.
Yayu mengatakan, sengketa lahan kepemilikan dapat diselesaikan. Dengan menguji keabasahan bukti kepemilikan diantara yang bersengketa. Pemerintah daerah pun tak boleh secara illegal mengakui tanahnya, jika tidak ada bukti. Dia meminta dinas terkait segera memberikan jawaban atas kasus tersebut. Persoalan sengketa lahan ini bisa semakin tajam dan memburuk dimasa datang. Pemiliknya dapat segera mengajukan gugatan jika memang ada penyerobotan atas hak milik. "Saya minta masalah ini segera saja dituntaskan. Dinas Pendidikan tak boleh diam dan pasrah. Dewan bakal memonitor terus persoalan ini," katanya.
Sementara itu, kepala sekolah SMK 1 Tapos, Ocim Wijaya mengaku sudah berulang kali mempertanyakan kasus lahan tersebut pada intansi terkait. Tetapi belum juga mendapatkan tanggapan. Tak terkecuali mangkraknya bagunan kelas yang belum terselesaikan. "Saya telah berusaha menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan tapi sampai hari ini belum ada penyelesaiannya," tandasnya.

Read More...

Selasa, 23 Maret 2010

Satpol PP Bongkar Paksa Gedung Penyimpanan Air Hexagonal


DEPOK, Ratusan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar paksa gedung penyimpanan air mineral merk hexagonal milik PT Adhi Dharma Persada Nusantara di Kampung Kalimanggis, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, lantaran gedung tersebut melanggar peraturan derah (Perda) No 18 tahun 2003 tentang garis sepadan sungai, Perda No 3 tahun 2003 tentang izin mendirikan bangunan, dan Perda No 14 tahun 2001 tentang kontruksi bangunan. "Kita terpaksa membongkar gedung penyimpanan air ini karena mereka secara terang-terangan melanggar tiga perda. Pihak Dinas SDA pun telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali, namun mereka tetap membangun," kata Kepala Dinas Satpol PP, Sariyo Sabani, Selasa (23/3).
Namun, saat wawancara tengah berlangsung, Direktur Utama PT Adhi Dharma Persada Nusantara Anton R Hartono datang dengan menumpang sedan Camry warna hitam. Ia pun langsung mencari penanggungjawab pembongkaran. Merasa tengah dicari-cari, Sariyo pun langsung menunjukan kesalahan yang dilakukan Adhi Dharma Persada Nusantara yakni bangunan berdiri diatas Kali Kompeni atau Kali Cimanggis. Konstruksi bangunan pun, kata Sariyo, tidak menempel ke dalam tanah atau sedalam 50 cm-70 cm. Hal itu akan berakibat pada mudahnya bangunan tersebut rubuh. Ia khawatir bangunan tersebut menelan korban jiwa. "Kita tidak ingin melihat ada korban jiwa. Kalau nanti terjadi, pasti yang disalahkan pemerintah kota," kata dia.
Sariyo menegaskan, sebaiknya sebelum membangun sebuah gedung, pemilik bangunan harus mengajukan izin terlebih dahulu. "Saya tanya ke bapak apakah bangunan baru ini sudah sesuai izin. Lagian, bangunan yang disamping juga tidak sesuai siteplan yang diajukan," katanya.
Kendati telah dijelaskan apa kesalahan pihak PT Adhi Dharma, Anton tetap mempertanyakan pembongkaran tersebut. Sebab, pada 25 Maret 2010 ia diundang Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il untuk mengklarifikasi masalah tersebut. "Kalau sudah ada perintah dari atasan untuk di bongkar ya saya bongkar. Ini kan saya baru akan menghadap malah sudah di bongkar," keluhnya.
Anton mengakui kalau dirinya telah bersalah membangun tanpa dilengkapi surat izin. Namun, kata dia, sebenarnya pembangunan gedung ini telah diberitahukan kepada lurah dan camat. Bahkan, mereka berdua telah datang meninjau lokasi. "Saya tidak tahu apakah saya akan mengambil langkah hukum atau tidak. Saya konsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum saya," kata dia.
Ia mengingatkan, langkah seperti ini sebetulnya berdampak pada engganya investor menanamkan modalnya di Kota Depok. "Perusahaan air mineral yang saya dirikan ini merupakan kerjasama antara dirinya dan pihak Korea, Jepang, dan China Taipe. Lagian, air minum ini berfungsi sebagai penyembuh penyakit," kilahnya.
Anton menambahkan, gudang minuman hexagonal ini merupakan gedung pertama di Asia. Kantor pusatnya ada di Jakarta. "Saya membangun gudang ini untuk memperlihatkan kepada konsorsium bahwa produksi air hexagonal itu bisa berjalan di Indonesia. Boleh dikatakan dalam tahap ujicoba. Namun kejadian ini akan membuat para konsorsium bingung. Ini preseden buruk. Saya akan membicarakan dengan teman-teman saya apakah akan membawa masalah ini ke meja hijau," tambahnya.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan antara Sariyo dengan Anton. Karena Anton tetap tidak menerima penjelasan alasan pembongkaran dan mengaku bersalah tak memiliki izin, Sariyo pun meninggalkan lokasi pembongkaran.
Tak lama berselang, datang dua tentara TNI AD, turun dari Avanza biru, langsung marah-marah kepada wartawan. Salah satu tentara yang berpangkat mayor tersebut kemudian mencak-mencak sambil berteriak menanyakan surat izin meliput wartawan. Namun salah seorang karyawan perempuan berusaha menenangkan tentara tersebut. "Siapa yang memperbolehkan wartawan meliput disini, mana surat tugas kalian," teriaknya.

Read More...

TPT Dinilai Sengja Lecehkan DPRD Depok


DEPOK, Tim Pembebasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) dinilai sengaja melecehkan DPRD Kota Depok. Pasalnya, TPT dan P2T dengan sengaja tidak memenuhi undangan anggota Dewan tanpa pemberetahuan sebelumnya. Padahal, pertemuan tersebut diatur untuk membahas permasalahan ganti rugi harga tanah dan bangunan yang sampai saat ini masih dikeluhkan warga. "TPT dan P2T sudah menyanggupi adanya pertemuan ini. Namun, sampai detik terakhir mereka tidak datang. Kami sepertinya dilecehkan mereka," kata anggota DPRD, Komisi A, Acep Saepudin, Selasa (23/3).
Dikatakannya, pembahasan soal ganti rugi tanah dan bangunan jalan tol Cijago antara TPT, P2T, Komisi A, dan masyarakat sengaja diadakan untuk mencari solusi ganti rugi yang menguntungkan kedua belah pihak. Kenyataannya, kata dia, mereka tidak memenuhi undangan Dewan. "Kami kecewa dengan mereka. Mereka sepertinya menganggap remah anggota Dewan," tegas Acep.
Politisi PAN Kota Depok itu menambahkan, dengan tindakan sepihak TPT dan P2T sebetulnya bukan hanya anggota Dewan yang dikecewakan, akan tapi juga masyarakat korban penggusuran. Masyarakat melihat, TPT dan P2T tidak memiliki itikad baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan."Sekali lagi mereka membuat keputusan sepihak, kita akan lakukan upaya lain agar persoalan ganti rugi tol Cijago dapat terselesaikan dengan tidak mengorbankan rasa keadilan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi A lainnya, Yetty Wulandari menegaskan, dengan berprilaku seperti ini, Dewan dapat menarik kesimpulan sementara bahwa pihak TPT dan P2T telah enganggap remeh persoalan warga. Apalagi, kata Yetty, ketidakhadiran mereka di gedung DPRD tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Prilaku mereka sama dengan membohongi warga yang saat ini gelisah akibat ketidakjelasan nilai ganti rugi tanah mereka," ujarnya.
Yetty meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera memberi peringatan keras terhadap tindakan TPT dan P2T kepada Dewan dan masyarakat. Ia mengingatkan, masalah ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Cijago tidak boleh berlatur-larut tanpa ada penyelesaiannya. "Mungkin TPT dan P2T tidak hadir karena merasa diri mereka sudah hebat, sehingga warga yang sudah menanti kejelasan soal nilai ganti rugi tanah di gedung Dewan bisa dengan seenaknya dibatalkan," jelas politisi Partai Gerindra.
Secara terpisah, Anggota P2T Theo Da Silva mengatakan harga bangunan tahun 2010 naik 20-25 persen. Hal itu sesuai Keputusan Wali Kkota Depok Nur Mahmudi Ismail No 903/381/KPTS/Pembangunan/Hkm/2010. Menurut Theo, sesuai dengan Keputusan Walikota Depok untuk kategori hunian kelas tidak sederhana harga bangunan per meter perseginya adalah Rp 2,290.000. Kategori hunian sederhana harganya Rp 2.424.000 per meter persegi. Kategori hunian semi permanen Rp 1.212.000 per meter persegi dan hunian darurat harganya Rp 600.000 per meter persegi. "Pemerintah Kota Depok memastikan tiap tahun harga bangunan terus naik. Harga bangunan itu jauh lebih tinggi dari harga bangunan di DKI Jakarta. Oleh karena itu, masyarakat yang lahannya terkena pembebasan tol Cijago dapat menerimanya. Baik itu di seksi satu dan dua," kata Theo.
Theo mengatakan, selain kenaikan harga bangunan, dalam Keputusan Wali Kota Depok juga menetapkan bahwa komponen utilitas seperti telepon, pemasangan telepon, biaya pemasangan listrik dan PDAM mendapatkan pergantian. Kemudian juga koofisien pengalih bangunan yang susut per tahunnya dua persen dihapus. Namun koofisien konstruksi tetap digunakan sesuai dengan kondisi bangunan. Misalnya, kata dia, konstruksi bangunan satu lantai itu 1.09. Dua lantai 1.2, tiga lantai 1.5, dan lantai empat 1.8. "Saya hanya mengumumkan masalah ini. Tidak mau berbicara masalah lain," kilahnya.
Masalah ganti rugi pembangunan jalan tol Cijago ini sudah beberapa kali dilakukan oleh TPT dan P2T, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan. Hal tersebut lantaran harga yang ditawarkan TPT nilainya sangat jauh bila dibandingkan dengan harga yang diinginkan warga.
Warga menilai TPT belum melakukan kajian secara komprehensif terhadap lahan warga. Sehingga tanah mereka dihargai murah. Padahal, kajian tersebut sangat diperlukan sebelum dilakukan penetapan harga tanah per meter. Dengan mentahnya kembali penawaran dari TPT, dikhawatirkan pembangunan jalan tol Cijago akan terancam gagal.
Sementara itu, Herawati warga RT 04/03, Keluarahan Kemiri Muka yang turut menghadiri pertemuan di Gedung DPRD, terlihat sangat gusar dengan sikap TPT yang terkesan mengulur-ulur waktu dengan ketidakhadiran TPT dan P2T di DPRD. Menurutnya, seharusnya pihak TPT dan P2T menghargai undangan anggota Komisi A DPRD Kota Depok. "Mereka jangan bertindak seenaknya. Di undang DPRD saja mereka tidak hadir bagaimana pula di undang kami," kata dia.

Read More...