DEPOK, Merasa dicurangi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kota Depok, Nirwati Rony, calon anggota legislatif (caleg) nomor 3 untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar) datangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (DPRD) Kota Depok. "Saya mencurigai ada indikasi kecurangan struktural yang telah dirancang untuk menggolkan caleg nomor urut 1, Irvan. Saya yakin kalau dilakukan penghitungan ulang Irvan tidak akan menang," katanya di Gedung KPUD Kota Depok, Jalan Raya Kartini, Senin (4/5).
Nirwati datang dengan didampingi suaminya Rony Djunaedi yang memasih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar dari Fraksi PD. Menurut Nirwati, indikasi kecurangan terlihat kala Ketua DPC PD Kota Depok Agung Witjaksono dan Sekretaris DPC Rintis Yanto menempatkan saksi partai. "Mereka menempatkan orang mereka semua, sedangkan saksi kita tak boleh masuk," katanya.
Selain itu, terang Nirwati, saksi sengaja diarahkan untuk memenangkan Irvan. "Kami menduga adanya indikasi kecurangan saat penghitungan. Hal itu terjadi ketika menduga dua saksi dari Partai Demokrat diberi uang agar suara saya dipindahkan ke caleg Partai Demokrat yang lain," ucapnya ketus.
Dia mencontohkan, di TPS di Pondok Tirta Mandala, Sukmajaya, banyak suara pemilihnya yang hilang. "Sehabis pencontrengan dan penghitungan suara di TPS itu suara saya cuma satu. Padahal warga yang memilihnya banyak. Sewaktu saya cek ke para pendukung saya, ternyata ada satu keluarga berjumlah 10 orang mereka memiliki hak memilih dan memilih saya ternyata hasilnya saya hanya dapat satu suara," kata Nirwati.
Mirwati menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan kecurangan itu ke Panwaslu Kota Depok. Sebelum melaporkan kecurangan itu ia juga telah meminta rekomendasi ke DPC Partai Demokrat Kota Depok, Polres Depok, dan Panwaslu untuk menghitung ulang surat suara di PPK. Rekomendasi itu sudah keluar. Namun hal tersebut tidak diperdulikan PPK.
Roni Djunaedi meminta pemilu ulang di Depok dilakukan kembali. Sebab banyak terjadi kecurangan.
"Memang untuk pemilu ulang itu dibutuhkan dana yang besar dan tidak mungkin. Tapi jika Depok dijadikan percontohan pemilu ulang saya kira bisa. Dananya dari Pemerintah Provinsi dan Pusat," tandas Rony.
Rony mengatakan, banyak caleg titipan di DPP Partai Demokrat. Karena itu caleg titipan itu lah yang diutamakan, meskipun caleg lain bekerja keras dan berkorban banyak, namun caleg titipan itu lah yang diutamakan. "Kalau caranya seperti ini terus PD akan hancur digerogoti orang-orangnya sendiri," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok Agung Witjaksono dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Rintis Yanto tak bisa dihubungi.
Senin, 04 Mei 2009
Caleg PD Merasa Dicurangi DPC PD
Pecat Ketua KPUD Kota Depok
DEPOK, Ratusan aktivis pro demokrasi datangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok di Jalan Kartini guna meminta Ketua KPUD Muhammad Hasan dipecat atau mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela. Pasalnya, Hasan diduga terlibat dalam jual beli suara. "Pecat Hasan dan usir Hasan dari Kota Depok karena kehadirannya hanya merusak tatanan demokrasi di Kota Depok," kata koordinator Aliansi 12 LSM Se-Kota Depok, Ahmad Fikri, Senin (4/5).
Menurut Fikri, 12 LSM Kota Depok mencatat beberapa point penting yang patut dijadikan landasan oleh KPUD Jawa Barat (Jabar) untuk memecat Hasan dari jabatannya. Pertama, kata dia, daftar pemilih tetap (DPT) yang dijadikan acuan dalam pemilihan legislatif (pileg) kemarin cacat hukum karena tidak ditanda tangani. Kedua, Hasan diindikasikan melakukan penyalahgunaan anggaran. Ketiga, panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang digunakan dalam pileg kemarin adalah PPK pemilihan gubernur beberapa tahun lalu. "Yang paling penting status tersangka Hasan sampai hari ini belum jelas," tuturnya.
Fikri mengaku saat ini 12 LSM tengah mengumpulkan bukti-bukti lainnya. "Kalau ada masyarakat yang memiliki bukti lainnya silakan hubungi kami," kata dia.
Dia mengancam akan mengerahkan 1000 massa untuk menduduki kantor KPUD Kota Depok jika KPUD Provinsi Jabar tidak memenuhi tuntutan mereka. "Tunggu aksi kami yang lebih besar," kata Fikri.
Sementara Ketua Koalisi 12 LSM, Kasno mengatakan, ia dan beberapa perwakilan 12 LSM lainnya berencana mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri guna bertanya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri tentang kasus perkara pidana sumpah palsu yang dilakukan Muhammad Hasan. "Sudah empat tahun kasus ini membeku, kami ingin kasus ini segera dituntaskan," katanya.
Kasno berharap, Kapolri beserta jajarannya mau merespons permohonan masyarakat Depok sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban dan kridibilitas lembaga kepolisian. "Jika dalam waktu lima hari permintaan kami tidak direspons, dalam artian kasus ini tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan kami akan mengerahkan ribuan massa ke Mabes Polri," ancamnya.
Hal serupa juga diutarakan Ketua Humanika Kota Depok Ade Adriansyah Utama. Menurut Ade, tidak hanya Muhammad Hasan yang layak untuk diberhentikan, dua anggota KPUD lainnya Yoyo Effendi dan Udi bin Muslih juga patut dipecat. "Mereka semua seharinya dipecat," katanya.
Ade menuturkan, sewaktu menjadi caleg ia pernah ditawari duduk di DPRD asalkan membayarkan sejumlah uang. "Orang-orang seperti mereka tak layak duduk di KPUD," tuturnya seraya berkata tidak etis menyembut nama anggota KPUD yang mengiming-imingi dirinya bangku tersebut.
Sementara Ketua KPUD Muhammad Hasan menanggapi dingin kehendak para pendemo. Kepada Jurnal Nasional ia menuturkan, dalam proses berdemokrasi ada yang puas dan ada yang tidak puas. Itu sudah lumarah. "Kita harus menghargai dinamika demokrasi," katanya.
Dia pun mempersilakan para pendemo untuk melakukan aksinya. Asalkan, kata Hasan, mengikuti segala prosedural yang berlaku di negara ini. "Jangan juga ada pemaksaan kehendak," ujar Hasan.
Minggu, 03 Mei 2009
Wali Kota Menjamin Kebebasan Beragama

DEPOK, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjamin kebebasan beragama serta kebebasan mendirikan rumah ibadah selama memenuhi persyaratan administratif dan teknis. "Saya tak pernah menghalangi atau melarang pembangunan rumah ibadah," katanya, kepada wartawan di Rumah Makan Pondok Laras, Minggu (3/5).
Wali Kota mengatakan, dalam kasus pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) Gedung Serbaguna Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cinere, di Jalan Puri Pesangrahan, Kavling NT-24, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo. Ia sama sekali tak berpihak pada salah satu agama. "Semua ummat beragama di Depok bebas menjalankan ibadahnya," kata Nur Mahmudi.
Menurut Wali Kota, saat ini Pemkot Depok tengah memproses dua rumah ibadah, yakni rumah ibadah ummat Konghucu dan Pure. "Sejak tahun 2006, saya telah menandatangani pendirian enam gereja yang kesemuanya tersebar di Kota Depok," tuturnya.
Mantan Presiden Partai Keadilan ini menjelaskan, menjamin warga non muslim untuk membangun tempat ibadah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau memang persyaratan lengkap. Maka tidak akan keberatan memberikan izin pembangunan gereja tersebut," kata Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi berkata, sepanjang pendirian rumah ibadah tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri soal pendirian rumah ibadah yang mengacu pada tata urutan perundang-undangan dan konstitusi dan peraturan daerah No.9/2006 serta No.8/2008. "Disitu ditegaskan secara jelas pemkot memfasilitasi keberadaan perizinan," ujarnya.
Mantan Menteri Kehutanan era Gus Dur ini mengatakan, bila ada pihak-pihak yang menginginkan pemkot membuat solusi dengan merelokasi Gereja HKBP Cinere dirasa tidak tepat. Sebab, masalah relokasi diserahkan kepada panitia HKBP sendiri. "Silahkan saja dicari sepanjang tak menimbulkan resistensi dari warga sekitar," kata Nur Mahmudi.
Dia menegaskan sekali lagi bahwa pencabutan IMB Gedung Serbaguna HKBP Cinere dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan Pemkot Depok. Sebelum membuat keputusan, kata dia, dirinya mendengarkan saran dari Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB). "Keputusannya, 2 Juni 2008 lalu, FKUB membuat rekomendasi menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Wali Kota untuk mengambil keputusan final," kata Nur Mahmudi.
Lantas, ia pun meminta masukkan dari Kepala Kantor Urusan Agama (Kandepag) Kota Depok serta para Muspida hasilnya adalah mencabut IMB HKBP. "Keputusan tidak dibuat saya sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Pengurus PGI Pusat Gomar Gultom menilai keputusan Wali Kota jelas signal ancaman bagi semua gereja di Indonesia, khususnya Depok. Soalnya jika pencabutan IMB ini berhasil, pasti akan disusul dengan pencabutan IMB tempat ibadah lain. Apalagi alasannya hanya karena ada penolakan. "Bisa-bisa semua gereja dihabisi, IMB-nya dicabut hanya karena ada penolakan," ujarnya.
Dengan kata lain, ujar Gultom, keputusan Nur Mahmudi ini sangat berbahaya bagi kebebasan beribadah setiap warga negara. Soalnya tidak ada lagi kepastian hukum. "Nur Mahmudi sebagai Wali Kota, sebagai pejabat negara, seharusnya juga taat hukum. Bukan seenaknya mengeluarkan keputusan karena tekanan-tekanan kelompok tertentu," kata dia. Iskandar Hadji
Suyitno Landung Dilantik Menjadi Ketua DPC KAI Kota Depok

DEPOK, Mantan Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung dilantik menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Depok masa bahkati 2009-2012. "Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya. Jabatan ini merupakan amanah," katanya, Sabtu (2/5).
Suyitno mengaku akan menegakkan keadilan. "Hukum tanpa keadilan adalah bukan hukum yang sebenar-benarnya," ujarnya.
Sementara Sekretaris DPC KAI Kota Depok, Herman Dionne SH MM mengaku senang dengan dilantiknya Suyitno sebagai Ketua DPC KAI Kota Depok. "Saya yakin DPC Kota Depok akan berkembang pesat," katanya.
Herman berjanji dengan adanya DPC KAI di Depok akan selaras dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dari semua lapisan. Kesadaran ini, kata dia, mutlak dibutuhkan bila masyarakatmenginginkan tegaknya hukum. Selain masyarakat, ujarnya, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok seharusnya juga menghendaki tegaknya hukum. Hal itu setidak-tidaknya tercermin dalam seluruh kebijakan atau keputusan yang akan diambil. "Yang tak kalah pentingnya adalah berorientasi pada kepentingan masyarakat," ucapnya.
Dia menuturkan, kalau hal itu tidak dilakukan hukum hanya diibaratkan sebagai jaring laba-laba yanghanya mampu menjerat kupu-kupu, namun jebol dan tidak mampu menjerat tikus-tikus penggerogot azas keadilan masyarakat. "Rencananya kita akan mengajak kerjasama pemerintah Depok untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat," kata Herman.
Herman berharap pelantikan susunan pengurus DPC KAI Kota Depok berdampak positif terhadap perkembangan hukum di Kota Depok. "Ya, KAI memiliki cita-cita murni, kita wajib mewujudkan itu semua," tandasnya.
Ketua BNK Depok Minta Masyarakat Waspada Bahaya Narkoba

DEPOK, Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Depok Yuyun Wirasaputra yang sekaligus pemangku jabatan Wakil Wali Kota Depok mengaku kaget mendengar adanya pabrik barang haram jenis ektasi di Kota Depok. "Saya kaget mengetahui ada penggerebekan pabrik ektasi di kota Depok," katanya, Minggu (3/5) di Hotel Bumi Wiyata.
Menurut Wakil Wali Kota Depok ini, ia belum mengetahui dan belum memiliki data lengkap jumlah barang haram yang diproduksi pabrik tersebut. "Yang saya tahu baru sedikit, yang pasti penggerebakan tersebut atas kerjasama BNN dan Polda Metro Jaya," kata Yuyun.
Yuyun menghimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan. Artinya, sensitif terhadap suatu hal yang berada diluar kewajaran dan kenormalan. Dia mengatakan, beberapa bulan belakangan ini BNK Depok sedang gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba. "Kita tengah mensosialisasikan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, kampus, dan keluarga inti," katanya.
Dia menambahkan, untuk mencegah menyebarnya pengguna dan pengedar barang haram, BNK Depok tengah fokus memperkenalkan bahaya narkoba kepada para orangtua. Sebab, lingkungan sosial menjadi penyebab berubahnya paradigma dan tingkah laku anak. Tugas kedua orangtua lah, kata dia, yang menjadi sangat penting. "Kalau orangtua telah mengenal bahaya narkoba sudah barang tentu mereka dengan sungguh-sungguh menjaga anak mereka agar tidak tercemar narkoba," tutur Yuyun.
Ia mengingatkan, tugas orangtua bukan sekadar membesarkan anak, menyekolahkan, dan meninggalkan warisan. Namun, kata dia, orangtua juga memiliki kewajiban menjaga anak mereka agar tidak tergoda menggunakan barang haram atau pun menjadi pengedar barang haram. "Apa yang dilakukan BNK Depok saat ini adalah memberi pemahaman dampak fisik dan hukum pengguna narkoba," kata Yuyun.
Yuyun bersyukur Kota Depok telah menjalankan PP 41 yang mengatur pembentukan BNK. Kendati yang dilakukan BNK hanya sebatas tindakan preventif (pencegahan). "kita telah minta ke Bapak Wali Kota untuk diberikan sekretariat BNK dan rumah singgah. Agar warga bisa melakukan konsultasi dampak penggunaan narkoba," ujarnya.
Sementara Humas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Depok Rinaldi Rais menyarankan BNK Depok lebih proaktif mensosialisasikan bahaya narkoba. Baik dari sudut pandang kesehatan, agama, dan hukum. "Kami siap membantu melakukan sosialisasi narkoba dari bingkai hukum jika pemerintah Kota Depok menginginkannya," katanya.
Rinaldi Rais mengakui kenerja yang ditunjukan BNK Depok untuk menghapus narkoba sudah maksimal. Hanya saja, kata dia, perlu dilakukan terobosan-terobosan baru agar sosialisasi dapat ditangkap masyarakat lebih maksimal. "Saya sangat percaya BNK Depok telah bekerja maksimal," tutrnya.
Banyak Pejabat di Indonesia yang Tak Mengusai Bahasa Indonesia

DEPOK, Sejarawan Anhar Gonggong menyayangkan hingga saat ini masih banyak pejabat di Indonesia yang tidak mengusai bahasa Indonesia secara baik dan benar. Padahal, pejabat seharusnya menjadi ujung tombak dalam menjaga serta melestarikan bahasa Indonesia. "Pejabat memiliki peran penting melestarikan bahasa Indonesia dengan baik dan benar," katanya usai menjadi pembicara dalam seminar sehari bertajuk "Nasionalisme dan Bahasa Indonesia" di Fakultas Ilmu Budaya, Sabtu (3/4).
Menurut Anhar Gonggong, kerancuan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dapat disaksikan saat pejabat atau elite politik berpidato dihadapan publik. "Perhatikan saat pemimpin kita berpidato. Banyak dari mereka yang bahasanya aburadul dan bahkan cenderung memalukan," ujar dia.
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini menuturkan, jika kondisi seperti ini dibiarkan maka ditakutkan bahasa Indonesia hilang. Dan itu artinya, kata dia, dengan sendirinya pejabat berperan aktif merusak bahasa Indonesia."Saya berharap agar kedepan para pejabat dapat berbahasa dengan baik dan benar," ujar Ahhar Gonggong.
Pria yang sehari-hari memiliki aktivitas mengajar disejumlah Universitas ini menilai, peranan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan masih sangat dominan. Ia menambahkan, Bahasa Indonesia sebagai sebuah identitas bangsa cukup dibanggakan. "Perkembangan Bahasa Indonesia sejak dikukuhkan semenjak sumpah pemuda sebagai bahasa persatuan, hingga kini masih sangat dominan," tutur Anhar Gonggong.
Anhar Gonggong mengatakan, penggunaan bahasa yang baik dan benar dapat diterapkan dalam bahasa ilmu. Misalnya saja untuk belajar harus berdasarkan pada tata bahasa yang benar. Selayaknya pemahaman bahasa yang baik ditanamkan sejak dini. "Pemahaman bahasa dapat dilakukan dalam rumah tangga. Dalam kasus ini perbaikan bahasa hanya mungkin terjadi pada kalangan terdidik saja," ujar dia.
Fakta bahwa Hari Lahir Bahasa Indonesia bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional tidak banyak diketahui oleh publik. Bahkan keberadaan seorang putera bangsa bernama, M.Tabrani, yang berprofesi sebagai jurnalis, sekaligus pengggas lahirnya Bahasa Indonesia tak diketahui banyak kalangan. Padahal, M Tabrani memiliki jasa besar terhadap republik ini.
Pada 2 Mei 1926 Thabrani mengoreksi usulan Prof. Dr. Moh. Yamin untuk rancangan kalimat ketiga dari Soempah Pemoeda yang berbunyi: "Mendjoenjoeng bahasa persatoean, Bahasa Melajoe" menjadi "Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia".
Jumat, 01 Mei 2009
Polisi Gerebek Pabrik dan Gudang Ektasi di Depok

DEPOK, Satuan Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar satu buah pabrik Methyl Deoxy Methamphetamine (MDMA) atau ektasi yang terletak di Komplek Hankam, Jalan Camar, RT05/RW05, MD 9 , Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis. Serta satu gudang penyimpanan bahan kimia di Jalan Kampung Rumbutan no 8, Rt02/RW09, kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis.
Polisi berhasil mengamankan 500 bal bubuk ektasi, 105 jirigen ukuran 20 liter berisi MDMA golongan 1, 500 botol campuran kimia lainya, 8 drum amoniak, sebuah truk 3/4 warna kuning, dan mengamankan lima orang tersangka. Dalam sehari pabrik tersebut menghasilkan 100 kilogram bubuk ektasi. "Satu kilo bubuk ektasi sama dengan 5000 butir ektasi. Artinya, 5000 butir x100 kilo sama dengan 500 ribu butir ektasi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Arman Depari, Jumat (1/5).
Kombes Arman mengatakan, rumah kediaman Andreas Sompi Roti ini menghasilkan bahan bubuk pembuat pil ekstasi. "Di dalam saja terdapat bahan serbuk 10 ton," jelasnya.
Sementara menurut Ketua RT05/05, Erizal, polisi menggerebek rumah Andreas Sompi Roti pada Kamis (30/4) pukul 17.00 WIB dengan mengerahkan 20 anggota. "Awalnya warga sudah curiga dengan bentuk rumah Andreas yang serba tertutup. Padahal, warga berulang kali meminta untuk dilakukan pembongkaran tembok dan mengganti gerbang plat. Sekarang terjawab semua," katanya. Namun, kata Erizal, Anderas selalu memberi alasan bahwa ini kesalahan tukang. ia tidak mungkin membongkar plat dan tembok yang tinggi ini dengan alasan tak memiliki cost.
Erizal menuturkan, 19 April lalu Enrico kakak ipar Andreas dan Anderas sendiri sempat datang menemuinya untuk minta izin tinggal. Sebab, kata dia, rumah di Jalan Camar sesungguhnya milik Enrico. Anderas hanya ditugasi menjaga dan merawat gedung tersebut. Enrico sendiri mengaku bekerja sebagai pelaut. "Saya sudah sarankan mereka untuk berika fotokopi KTP dan kartu keluarga, tapi sampai saat ini beberapa persyaratan tersebut belum dipenuhi," ujaranya.
Erizal mengatakan, Andreas sebetulnya telah lama tinggal di Komplek Hankam. Sebelum menikah ia bekerja sebagai tukang ojeg. Setelah menikah dengan istrinya sekarang, kata Erizal, yang berasal dari Nias, kehidupan Anderas berubah total. "Bulan April ia beserta ketiga anak dan istrinya mulai menempati rumahnya. Sebelum Andrias menempati rumah tersebut ia sempat melakukan syukuran kebaktian di rumah tersebut dan mengirimkan kotak makanan ke tetangga-tetangga," ujar dia.
Hal senada juga diutarakan Leman (46), warga RT 05/05. Ia mengaku curiga saat melihat bangunan seluas 700 meter tersebut bentuknya sangat besar dan tertutup. Akan tetapi, ia tidak pernah melihat aktivitas yang mencurigakan seperti mobil yang ramai keluar masuk ataupun adanya orang-orang yang mendatangi tempat tersebut. "Dia pun tidak pernah mengikuti pertemuan antarwarga yang diadakan seminggu sekali," ujarnya.
Leman mengaku, ia sempat masuk ke dalam rumah tersebut, ketika BABINSA memeriksa rumah Andreas. Menurutnya, bangunan terdiri dari dua lantai dan ada bunker sedalam tiga meter di dalam nya. Di dalam bunkertersebut terdapat 105 drum berisi bahan kimia cair masing-masing drum berisi 20 liter. "Kondisinya sangat bau," katanya.
Pernyataan Lehman diamini Eman. Menurutnya, keluarga Anderas sangat tertutup. "Mereka sama sekali tak melakukan komunikasi dengan warga," tandasnya.
Sementara secara terpisah Ibu Kardoyo, tetangga di rumah kontrakan Andreas yang terletak di depan rumah tersebut mengatakan bahwa ia tidak terlalu mengenal penghuni rumah tersebut. Menurutnya, penghuni rumah tersebut adalah orang cenderung tertutup, sehingga tidak dikenal warga. "Warga nggak ada yang kenal secara dekat," jelasnya.
Rumah kontrakan tersebut milik Rosi, wanita yang saat ini tinggal di Pasar Minggu. Rumah tersebut sudah dikontrak selama setahun oleh Andreas. "Andrias suka datang pada malam hari dengan menggunakan mobil bak terbuka yang ditutup terpal. Saya juga tidak pernah mengetahuipekerajaan orang itu," ujarnya.
Sayangnya Kopolda Metro Jaya, Irjen Wahyono yang datang ke TKP tidak mau memberikan komentar sedikit pun. Setelah selama satu jam berada di TKP, ia langsung kabur meninggalkan TKP tanpa memberikan keterangan pers.