
Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, sembilan anggota polri yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripada JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Timur usai menghadiri peringatan HUT Brimob ke-65, Depok, Minggu (14/11).
Kesembilan tersangka ditenggarai melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana. Timur menegaskan, kesembilan tersangka tidak hanya dikenakan sanksi disiplin, namun akan diadili di peradilan umum. “Mereka tidak hanya dikenai sanksi disiplin. Melainkan akan di bawa ke peradilan umum,” katanya.
Pengganti Jenderal Bambang Hendarso Danuri itu bahkan berani berjanji membawa kasus kesembilan anak buahnya ke ranah pidana. Dengan menyerahkan perkara-nya ke pengadilan sipil. “Masyarakat dapat mengikuti proses peradilan ke sembilan anggotanya itu sampai akhir di pengadilan,” katanya.
Timur juga berencana melakukan evaluasi internal, terkait mudahnya polisi disuapi penghuni rutan. Bahkan, ia telah menerima informasi dari masyarakat. Hingga kini, dia masih mengembangkan laporan-laporan tersebut. “Kami masih mengembangkan laporan masyarakat,” katanya.
Namun, Timur membantah kalau kasus Gayus terkait dengan Brimob. Ia mengatakan, keputusan menahan terdakwa kasus mafia pajak itu di rutan Brimob bukan lah kewenangan kepolisian, melainkan kewenangan pengadilan. “Gayus tidak terkait brimob. Yang menentukan Gayus di tahan di Rutan Brimob bukan polisi, tapi pengadilan,” kata mantan Kapolda Metro Jaya.
Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) menambahkan, mengenai adanya usulan pemindahan tahanan yang ada di Mako Brimob, ia menyerahkan wacana tersebut ke pengadilan. “Kami serahkan semuanya ke pengadilan. Semua tahanan yang ada di sini merupakan titipan pengadilan,” kata Timur.
Mako Brimob kembali menjadi sorotan masyarakat setelah kedapatan membebaskan Gayus Halamoan Tambunan, terdakwa korupsi untuk melakukan plesiran ke Pulau Dewata, Bali.
Kasus nikmatnya tinggal di Rutan Mako Brimob terkuak setelah fotografer sebuah harian nasional mengabadikan foto orang yang diduga mirip Gayus di Bali. Gayus kemudian dijemput paksa petugas rutan yang ditemukan tengah berada di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Minggu, 14 November 2010
Sembilan Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar