
DEPOK, Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok, Rabu (10/11). Tiga materi gugatan yang diajukan tiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota Depok disidangkan secara bersamaan. Namun tetap dalam tiga materi gugatan berbeda, yakni pasangan Gagah Sunu Sumantri – Derry Drajat (Gagah-Dery), Yuyun Wirasputra – Pradi Supriatna (Yuyun-Pradi), Badrul Kamal – Agus Supriyanto (BK-Pri).
Registrasi gugatan ketiganya terlampir dalam lembaran MK bernomor 201/PHPU.D-VIII/2010 untuk Yuyun-Pradi, nomor 200/PHPU.D-VIII/2010 untuk pasangan BK-Pri dan nomor 199/PHPU.D-VIII/2010 untuk pasangan Gagah-Dery.
Sidang sendiri dipimpin langsung Ketua MK Mahfud
MD. Sidang perdana mengagendakan pembacaan materi gugatan. Yang dibacakan oleh masing-masing kuasa hukum pemohon.
”Kita bacakan semua materi gugatan atas penetapan KPU Depok. Sekaligus sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan calon tertentu,” kata Koordinator tim advokasi BK-Pri, Hendrik Tangkealo.
Hendrik mengatakan, sidang perdana berlangsung cukup baik. Semua materigugatan dari tiga pemohon dibacakan secara bergantian. Dimulai dari pasangan Gagah-Dery. Selanjutnya, tambah dia disusul oleh pasangan Yuyun-Pradi yang juga membacakan gugatannya. Baru kemudian pasnagan BK-Pri yang menyampaikan materi gugatannya. ”Seluruh penggugat membawa bukti-bukti yang dianggap sebagai perkara yang layak disidangkan di MK,” katanya.
Hendrik menuturkan, sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Karena sempat diskor sekitar 4 jam. “MK kedatangan tamu dari luar negeri. Jadi harus diskor sementara. Setelah itu dilanjutkan kembali,” terang ketua DPC PDI-P Kota Depok itu.
Hendrik memastikan materi gugatan dan bukti yang diajukan semua kandidat cukup kuat. Diharapkan dapat memberika peluang bagi majelis hakim MK untuk mempertimbangkan. Sehinga putusannya bisa lebih adil dan memenuhi harapan semua pihak.
Dari catatannya, tegas dia diungkapkan sebanyak 120 pelanggaran KPU Depok. Mulai dari DPT, pelanggaran kode etik, distribusi, logistik, sampai pada pelanggaran sistemik. “Sidang akan dilanjutkan besok. Dengan materi bantahan dari KPU,” kata Hendrik.
Secara terpisah, Ketua Tim Sukses Nur Berkhidmad, Prihandoko mengakui sejumlah gugatan yang diajukan pemohon terhadap KPU Depok dan pasangan Nur Berkhidmad dalam sidang perdana di MK, Rabu (10/11) pagi itu telah diantisipasi pihaknya. “Kita telah mengantisipasi apa saja yang akan menjadi bahan gugatan mereka,” katanya.
Dia mengatakan, salah satu tuduhan pemohon adalah pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, kampanye negatif, dan pemberian intensif kepada guru serta ketua RT dan RW.
Saat ini, terang Pri, pihaknya tengah melakukan pendalaman, serta melakukan analisis terhadap materi gugatan. Kedua pekerjaan itu, dikerjakannya bersama tim kuasa hukumnya yang diperkuat 10 pengacara. “Pihaknya akan memberikan jawabannya terhadap gugatan yang diajukan calon wali kota Depok yang kalah dalam pilkada Depok,” katanya.
Dia menambahkan, pada prinsipnya tim kuasa hukum pasangan Nur Mahmudi-Idrus Abdul Somad siap memberikan jawaba. “Saya melihat tuntutan mereka lemah dan tidak substantif. Kami yakin gugatan mereka tidak dimenangkan dan kami dapat melakukan gugatan balik,” katanya lagi.
Rabu, 10 November 2010
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Depok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar