
DEPOK, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Depok dapat dibatalkan jika terbukti telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Pilkada dapat dibatalkan jika terbukti telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya, usai memberikan kuliah terbuka di Kongres HMI ke 27 dengan tema ‘Korupsi Sebagai Ancaman Besar Bangsa’ di Graha Insan Cita, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (9/11) pagi.
Mahfud MD akan memimpin langsung sidang perdana pilkada Depok 2010. Sidang perdana kasus sengketa Pilkada Depok rencananya digelar pada Rabu (10/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. “Saya akan memimpin langsung sidang pertama Pilkada Depok 2010. sidang tersebut akan memeriksa gugatan yang diajukan ketiga calon wali kota Depok yang kalah,” kata Mahfud.
Mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu mengaku tidak mengetahui materi gugatan yang diajukan para calon wali kota Depok yang kalah. Ia baru akan mengetahui isi materi gugatan saat sidang pemeriksaan berlangsung. “Saya belum mengetahui materi apa yang akan diajukan,” kata Mahfud.
Sidang perdana terkait sengketa pilkada itu sendiri, kata Mahfud, akan dihadiri oleh kuasa-kuasa hukum dari pemohon gugatan. Dia tidak menganjurkan kehadiran para calon wali kota dalam sidang. Namun ia tidak dapat melarang atau memperbolehkan, jika ada calon atau kandidat wali kota hadir. “Para calon yang mengajukan gugatan boleh saja datang. Calon wali kota yang menang pun juga boleh datang. Namun yang pasti sidang akan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon,” kata dia.
Tim Pemenangan pasangan BK-Pri, Poltak Baharianto, mengaku telah menyiapkan berkas-berkas, seperti: berkas pendukung, saksi sebanyak 200 orang, dan enam orang kuasa hukum. Bahkan, lanjutnya, untuk pengacaranya berasal dari Partai Demokrat pusat.
Selain kuasa hukum, pasangan Badrul Kamal dan Agus Supriyanto juga dipastikan akan datang dalam persidangan. Mengenai materi gugatan, ia secara khusus menyoroti kinerja KPU Depok yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, seperti permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi dan penentuan pasangan. “Kita berharap dalam persidangan tidak rame-rame, apalagi dengan kedatangan Obama. Khususnya, bagi pemenang agar tidak menghalang-halangi atau mengganggu. Biarkan fakta persidangan yang mengungkap,” katanya.
Prihandoko, ketua tim sukses pasangan Nur Berkhidmad (Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad), mengetahui adanya sidang perdana yang akan dilangsungkan pada Rabu (10/11) pagi. Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang tersebut untuk mengetahui materi gugatan yang diajukan dari tiga calon wali kota Depok yang kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia tetap optimis jika materi gugatan yang diajukan tiga calon wali kota tidak akan dikabulkan dalam sidang MK. Ia menjelaskan, materi gugatan tersebut sangat kecil dan tidak substantif. Mengenai tuntutan melakukan pilkada ulang, mmasih sangat jauh. Apalagi pilkada ulang akan menghabiskan anggaran pemerintah yang tidak sedikit. “Uang rakyat yang digunakan sedikitnya Rp 10 miliar akan dihabiskan dalam pemilukada ulang. Kasihan rakyat jika uangnya digunakan untuk memenuhi ambisi kelompok tertentu,” kata dia.
Ketua KPU Muhammad Hasan KPU Depok sudah menyiapkan pengacara dalam sidang MK, yakni Memed Ahmad Halim SH. Ia mengaku telah mendapat surat pemberitahuan dari MK untuk hadir dalam Sidang MK, Rabu (10/11).
Ia memaparkan, materi gugatan yang akan diperiksa dalam sidang tersebut yaitu mengenai kinerja KPU Depok dan perilaku incumbent selama pelaksanaan pilkada.
“Dari awal kami sudah siap dengan gugatan pihak-pihak yang tidak puas dengan penyelenggaraan pilkada,” katanya.
Selasa, 09 November 2010
Mahfud MD : Pilkada Depok Dapat Dibatalkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar