DEPOK, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan Handaya Aji yang dijadikan tersangka kasus dugaan penggelapan dana hibah Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) oleh Polres Kabupaten Pacitan tiba-tiba muncul di Kota Depok. Dia mengaku telah menjadi korban rekayasa politik. Makanya, ia berusaha mencari keadilan dan perlindungan hukum di Jakarta dan Depok. Dengan mendatangi Komnas HAM, Kompolnas, Ombusdman, Direktur PAHAM Indonesia, dan para aktivis pro rakyat anti penindasan serta pakar hukum. Dia juga mengaku telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Saya telah mendatangi Komnas HAM, Kompolnas, Ombusdman. Saya berharap dapat menemukan keadilan. Kedatangan saya ke Depok hanya lantaran Depok dikenal sebagai kota pelajar. Saya ingin meminta pendapat dari pakar hukum di Kota Depok," kata Handaya di rumah makan Pondok Ngopi kepada wartawan, Rabu (13/10).
Handaya mengatakan, mengenai tuduhan penggelapan dana hibah LEPMM sewaktu dirinya menjadi Ketua Kelompok Tani Damai (KTD) hanya sebuah rekayasa. Ia menjelaskan, dana hibah LEPMM digelontorkan pada tahun 1999 era Menteri Kopresi dan UKM Adi Sasono. Dimana kelompoknya mendapatkan bantuan sebesar Rp56 juta. Dana tersebut digunakan para petani dikelompoknya untuk mengembangkan usaha. Namun, dalam perjalanannya, ada orang-orang yang usahanya kemudian bangkrut. "Sekarang kok tiba-tiba saya dituduh menggelapkan dana hibah itu. Wong di rekening KTD masih terdapat dana sebanyak Rp23 juta. Toh, dalam aturannya dana tersebut merupakan dana hibah alias habis," katanya.
Ia dapat memahami kenapa kemudian, para elite di Pacita mencoba membungkamnya. Hal itu terjadi karena dia adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang selalu menjalankan petunjuk Presiden SBY soal pembelaan terhadap rakyat kecil dan melawan korupsi. "Saya siap mempertanggungjawabkan masalah LEPMM ke polisi asalkan penangkapan saya tidak bermotif politik dan dicari-cari. Saya datang ke Depok dan Jakarta untuk mencari keadilan dari Presiden SBY," katanya.
Handaya mengaku, sebelum dirinya dipanggil polisi ia banyak membela masyarakat dari mulai kasus pencemaran lingkungan, dugaan korupsi pembebasan lahan milik warga untuk Jalur Lintas Selatan (JLS) yang dilakukan tim sembilan Pemerintah Kabupaten Pacitan. Penyerobotan tanah milik siktar 50 warga Desa Kluwih, advokasi pedagang pasar tradisional dalam menolak kenaikan sewa bedag dan kios, mendampingi pedagang pantai Teleng Ria dan menyuarakan revisi perjanjian sewa pantai Teleng Ria, mendampingi warga desa Sukerejo Kecamatan Sudimoro lokasi di bangunnya PLTU. "Insyaallah perjuangan saya tidak akan terhenti dengan adanya kasus ini. Alhamdulillah anggota DPRRI mendukung niat saya terus berperang melewan ketidak adilan> Saya yakin Presiden SBY pun demikian," kata dia lagi.
Handaya mengaku, juga telah mendatangi Mabes Polri dalam rangka melaporkan sikap arogansi dan tidak independennya penyidik. Penyidik juga berupaya merampas barang bukti dengan mengancam melakukan penggeledahan rumah. "Saya sudah mengatakan kepada penyidik kalau barang bukti dana rekening yang masih ada sama saya akan diserahkan di muka persidangan," katanya.
Ia menambahkan, upaya ancaman yang dilakukan penyidik sudah seringkali dilakukan selama dirinya aktif melakukan advokasi bagi masyarakat kecil yang ingin menuntut hak. "Saya minta Kapolri melakukan penelitian terhadap kasus ini secara seksama. Jangan polisi lebih brpihak pada masyarakat kecil," tutur Handaya.
Handaya menyadari prilaku aktif pemohon dalam membela masyarakat kerap membuat sebagaian orang merasa terganggu. Apalagi, kata dia, para pemegang kekuasaan. Mereka sudah tentu tidak ingin kepentingannya terganggu, sekalipun kepentingan tersebut merugikan orang banyak. "Waktu saya bongkar kecurangan distribusi pupuk bersubsidi banyak petani bersyukur. Bahkan, banyak juga kader partai lain mengadu pada saya setelah mereka tidak didengar partai mereka sendiri," katanya.
Sementara Kapolres Pacitan AKBP Gatot Haribowo, melalui sambungan telepon membantah seluruh tudingan Handaya. "Tidak benar ada rekayasa politik dalam kasus ini. Kasus ini murni pidana karena Handaya melakukan penggelapan," katanya.
Gatot mempersilakan Handaya mengadu kemana pun ia mau mengadu. Namun, ia tetap akan menahan Handaya karena sudah mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur. Dia pun dengan tegas mengatakan, kalau ada anak buahnya melakukan tindakan tidak profesional akan ditindak. "Saya akan minindak mereka yang bekerja tidak profesional," kata dia.
Rabu, 13 Oktober 2010
Wakil Ketua DPRD Pacitan Mengaku Dikriminalisasikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar