Jumat, 08 Oktober 2010

Panwaslu Depok Mengecewakan


DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail yang kembali mencalonkan diri menjadi Wali Kota untuk priode 2011-2016 kembali belum memenuhi panggilan Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Depok terkait penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan Apel Siaga Pemenangan Pasangan Nur Mahmudi Ismail – Idris Abdul Somad di Balai Rakyat, Sabtu (18/9) lalu. Calon yang diusung PKS itu menggunakna mobil dinasnya bernomor B 1827 RFQ warna hitam ke lokasi acara. Ditenggarai Nur Mahmudi melanggar UU No. 32 Tahun 2004 dan paraturan pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang Tata Cara pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum. Selain mengatur soal cuti, PP tersebut juga secara tegas melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara. "Kami kecewa dengan Panwaslu. Sampai sekarang Nur belum juga memenuhi panggilan panwaslu. Sedangkan kami sebagai saksi sudah memenuhi panggilan mereka," kata Direktur Gerakan Membangun Masyarakat (Gemmad) Kota Depok Kasno, Jumat (8/10).

Kasno berharap tidak terjadi diskriminasi pemanggilan antara satu calon dengan calon lainnya. Panwaslu harus menindak mereka-mereka yang diindikasikan melanggar. "Saya ditanyai 14 pertanyaan terkait itu semua. Yang menjadi pertanyaan buat apa kesaksian saya kalau Nur Mahmudi sebagai tersangka pelanggaran tidak memenuhi panggilan itu," katanya merajuk.

Sedangkan, Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran, Panwaslu Depok, Sutarno, Jumat (1/10) lalu berujar keterangan incumbent sebagai terlapor sangat penting. Dengan alasan laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan mobil dinas saat ia menghadiri Apel Siaga Pemenangan Pasnagan Nur-Idris beberapa waktu lalu. Sutarno mengatakan, dalam laporan itu disebutkan pengguna mobil adalah Nur Mahmudi Ismail. Padahal, kata dia, Nur Mahmudi datang sebagai calon wali kota yang diusung PKS, PAN, dan Koalisi Kerakyatan. "Panwaslu sebaiknya tidak hanya mencari sensasi," kata dia.


Kasno mengatakan, ia tidak memiliki motif politik dalam hal ini. Dia hanya menginginkan Panwaslu berlaku tegas terhadap para pelanggar. "Siapa pun yang melanggar harus ditindak. Sesuai prosedur yang berlaku.

Hal senada juga diutarakan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang). Menurutnya, sebagai pihak pelapor ia sangat kecewa. "Kita telah melaporkan peristiwa tersebut langsung ke Panwaslu dengan membawa bukti dan kronologis peristiwa. Tapi hingga kini Pak Nur tidak memenuhi panggilan Panwaslu," katanya.

Cahyo mengatakan, acara halal bihalal dan apel siaga pemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail pada Sabtu (18/9) lalu merupakan kegiatan politik karena dalam kegiatan tersebut juga disampaikan visi dan misi pasangan Nur Mahmudi yang tertuang dalam 8 program unggulan. Selain itu, seluruh peserta yang hadir juga membuat pernyataan sikap membela pasangan itu dengan mengucapkan ikrar bersama. "Intinya, kegiatan Nur Mahmudi pada saat itu tidak ada kaitannya dengan jabatan yang diembannya sama sekali," tuturnya.

Sebelumnya, Sutarno menambahkan, kasus penggunaan mobil dinas ini terbilang sangat serius. Panwaslu memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Meski ada pula laporan lainnya mengarah pada pelanggaran. Hanya saja, tambah dia penggunaan mobil dinas atau fasilitas negara sudah tegas diatur dalam UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Secara rinci disebutkan larangan penggunaannya oleh siapa pun terkait dalam agenda politik. "Kita coba kumpulkan bukti. Ini adalah langkah-langkahnya. Seperti memanggil dan meminta keterangan dari semau pihak terkait," kata dia.

0 komentar: