Selasa, 12 Oktober 2010

Kepemilikan Akta Lahir di Depok Rendah


DEPOK, Sosialisai setengah hati yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok dalam program dispensasi bagi warga kelahiran di bawah tahun 2006 untuk membuat akta kelahiran tanpa harus melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok membuat banyak masyarakat tidak mengetahui program tersebut. Padahal program dispensasi sudah digulirkan sejak sembilan bulan lalu. Untuk saat ini jumlah warga yang memiliki akta kelahiran hingga akhir tahun 2009 lalu, baru mencapai 189.400 jiwa atau 1,42 persen dari total penduduk mencapai angka 1,5 juta jiwa. "Banyak warga tidak mengetahui kalau ada dispensasi pengurusan akta lahir. Itu semua karena sosialisasi setengah hati yang dilakukan Disdukcapil. Kalau sosialisasinya jor-joran tidak mungkin seperti ini kondisinya," kata anggota DPRD, Fraksi Gerindra Bangsa, Slamet Riyadi, Selasa (12/10).

Menurut Slamet, dari kasus ini seharusnya keberhasilan pemerintahan Depok pimpinan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra tidak berhasil. Seharusnya, mereka memerintahkan Kepala Disdukcapil untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada warga Depok. "Akta kelahiran sangat penting bagi seseorang. Seharusnya pemerintah memahami itu. Jangan hanya menempelkan gambar wajah wali kota di mobil KTP keliling," katanya.

Slamet mengingatkan, klaim keberhasilan seharusnya dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap seluruh program yang digulirkan. Kalau masih banyak program berantakan sebaiknya klaim tidak dilakukan. "Saya kasihan masyarakat. Contohnya akta ini, kalau sosialisasi bagus pasti masyarakat berbondong-bondong membuat akta," katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Depok, Ade Suwarna tidak setuju dengan pandangan lemahnya sosialisasi. Namun, ia juga tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebab dari rendahnya minat masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan itu. "Dispensasi diberlakukan mulai Desember 2009 hingga akhir Desember 2010. Hal itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Saya tidak tahu, apa penyebab kurangnya minat warga Kota Depok untuk membuat akta kelahiran, padahal persyaratannya sangat mudah," katanya.

Menurut Ade, diperkirakan ribuan warga Kota Depok hingga kini belum memiliki akta kelahiran. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Dukcapil.

Dia menilai, rendahnya minat warga Kota Depok mengurus akta lahir disebabkan antara lain banyak warga kota ini yang bekerja di luar Kota Depok. Sementara sosialisasi bagaimana syarat pengurusan akta lahir sudah sering disosialisasikan. Dikatakan, dispensasi bagi warga kelahiran di bawah tahun 2006 hanya membayar denda administrasi sebesar Rp 50 ribu dengan melengkapi syarat KTP, Kartu Keluarga, surat nikah, surat pengantar RT dan RW serta surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. "Pengurusan akta lahir biasanya jumlahnya meningkat pada saat memasuki sekolah tahun ajaran baru. Kegunaan akta lahir bukan hanya ketika memasukkan anaknya mulai sekolah tapi banyak kegunaannya nanti dikemudian hari. Untuk itu, saya mengimbau agar masyarakat Kota Depok dapat memanfaatkan kesempatan dispensasi ini yang sisa tiga bulan lagi," katanya.

Yunah Mariyah (45), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, membenarkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan pengesahan akta kelahiran itu cukup besar. Dia dimintai uang sampai Rp 300.000. Jumlah Itu untuk biaya perkara Rp 141.000 dan sisanya untuk orang pengadilan. Sidang saja sampai beberapa kali dan sidangnya cukup lama. "Pokoknya capek, stres, dan banyak waktu yang terbuang," katanya.

0 komentar: