DEPOK, Empat pejabat Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dipolisikan lantaran ketawan memalsukan tanda tangan dalam kwitansi surat perintah jalan (SPJ) bawahannya. Keempat pejabat itu adalah Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Tuti Ruhyati, Kepala Seksi Pengarus Utamaan Gender Yuyun Yuliana, Bendahara Siti Juleha, dan mantan Bendahara Haryati. Ditenggarai pemalsuan SPJ sudah berlangsung sejak 2009 hingga Oktober 2010. "Kasus ini sudah saya laporkan Polres Metro Depok. Laporan saya bernomor:STPLP/2266/K/IX/2010/PMJ/Restro Depok," kata staff BPPKB Muh Yusuf, Rabu (13/10).
Menurut Yusuf, laporan pemalsuan tanda tangan itu tidak hanya dilaporkan ke pihak bewajib melainkan Direktorat Pemkot Depok, Kepala Kepegawaian, Sekretaris Daerah Pemkot Depok, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra. Pelaporan prilaku keempat pejabat itu dilakukan secara tertulis. Sayangnya, keempat pejabat tersebut belum sekalipun dipanggil untuk dimintai keterangan. "Seharusnya keempat orang itu dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," katanya.
Ia meyakini pemalsuan tanda tangan tidak saja dialami dirinya melainkan juga rekan-rekannya di BPPKB. Hanya saja mereka takut berbicara. Ia mencontohkan, salah satu rekannya Dede Hudaya SH terpaksa bungkam karena tidak ada satupun pegawai BPPKB mau membuka aib ini. "Saya orang baru di BPPKB tapi diberlakukan semena-mena. Makanya, saya berani membuka kebobrokan ini," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, penemuan bukti tanda tangan palsu di dalam kwitansi SPJ didapati secara tidak sengaja. Waktu itu, kata dia, terdapat tumpukan berkas di atas meja arsip. Sewaktu dirinya memeriksa satu persatu berkas tersebut, ditemukan lah kwitansi SPJ rekan-rekannya. "Waktu saya periksa secara detail, ternyata dalam tumpukan berkas itu juga ada kwitansi atas nama saya. Saya sangat kecewa. Sedangkan saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas," katanya.
Dia berharap pemalsuan tanda tangan tersebut dapat disikapi Direktorat Pemkot Depok dengan tegas. Keempat pejabat itu sudah secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia juga berharap Kepala Kantor BPPKB tidak dilibatkan dalam peristiwa ini. "Kepala kantor baru dua bulan menjabat, tidak mungkin beliau terlibat," kata Yusuf.
Sekalipun Yusuf telah mengirimkan surat ke Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra. Dengan dilengkapi bukti pemalsuan tanda tangan yang tertera di kwitansi SPJ dan surat pernyataan dari keempat pejabat tersebut diatas materai 600, namun belum juga ada tindak lanjut.
Sementara itu Kasat Rerkrim Polrestro Depok, Kompol Ade Rahmat Idnal mengakui adanya laporan atas tindak pemasluan kwitansi SPJ Dinas. Atas laporan tersebut empat pejabat bersangkutan dapat dijerat pasal 263 KUHP. Namun dapat pula dijerat tindakan pidana korupsi. "Kita masih kumpulkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi. Kalau semuanya sudah final akan kita kabari," katanya.
Rabu, 13 Oktober 2010
Empat Pejabat Kantor BPPKB Depok Dipolisikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar