DEPOK, Aksi protes warga yang meminta Wakil Ketua DPRD Depok, Prihandoko mundur dari jabatannya mulai menguat. Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok itu dinilai telah melakukan pelanggaran serius karena menerbitkan surat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Apalagi Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok telah menyebutkan bahwa tindakan dosen Universitas Gunadarma itu sebagai bentuk pelanggaran tata tertib dan administratib. “Ia sudah melanggar, apa lagi yang bisa dipertahankan. Sebagai Wakil ketua dewan tidak pantas melanggar tata tertibnya sendiri. Pantasnya ya mundur,” kata juru bicara Masyarakat Peduli Parlemen Depok (MP2D), Suraydi Boges, Senin (7/2).
Suryadi mengatakan, putusan BKD DPRD Kota Depok itu merupakan bukti otentik adanya pelanggaran. Secara institusi, terang dia, BKD sudah membuktikan telah terjadi pelangaran. Menurutnya, apapun sanksi yang akan diberikan kepada Prihandoko, sebaiknya sebagai politisi yang mengusung moralitas, ia harus mundur dari jabatannya. Kalau perlu mundur dari keanggotaan dewan. ”Tidak ada alasan bagi wakil rakyat untuk melakukan pelanggara. Kalau mereka sudah melanggaran aturannya, bagaimana rakyatnya bisa patuh,” kata Suryadi ditengah masa pendukungnya.
Dia meminta Kepada Ketua BKD Agung Witjaksono berlaku transparan saat melakukan pemeriksaan. Semua saksi yang terbukti secara meyakinkan melanggar harus dikenai sanksi. Hal itu sebagi sebuah pembelajaran politik kepada para anggota dewan lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran. “BKD harus transparan,” ujar Suryadi.
Suryadi melihat selama ini BKD melakukan pemeriksaan secara tertutup. Sama sekali tidak diketahui masyarakat. Padahal persoalan tersebut merupakan persoalan publik yang harusnya diketahui masyarakat. Terkait pada kewibawaan legislative dan eksekutif. ”Apapun putusan dewan itu berdampak pada pemerintahan daerah. Jika nantinya putusan BKD itu sangat ringan, sudah pasti wibawa dewan dan pemerintah pun semakin buruk,” kata dia.
Ketua BKD DPRD Kota Depok, Agung Witjaksono memastikan proses pengungkapan kasus Prihandoko ini sangat terbuka. Sampai saat ini pun masih berjalan. Belum ada keputusan final terhadap Wakil Ketua DPRD itu.
Rencananya, tegas dia, pemeriksaan terakhir bakal dilakukan pada diri Sekretaris DPRD Kota Depok, Budhi Cherudin. Pemeriksaan ini terkait pada terbitnya surat teresbut. Karena pasti melibatkan sekertaris dewan. ”Mohon dapat bersabar. Prosesnya belum selesai. Apapun sanksinya bakal didasari pada aturan yagn berlaku,” kata dia.
Senin, 07 Februari 2011
Wakil Ketua DPRD Diminta Mundur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar