Kamis, 17 Februari 2011

Susno Bebas, Jaksa Lalai


DEPOK, Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji, dikabarkan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Kota Depok. Masa penahanan jenderal bintang tiga itu dipastikan berakhir pada, Kamis (17/2), pukul 00.00 WIB.
Menurut kuasa hukumnya, Zul Armain Aziz, kliennya Komjen Susno Duadji dibebaskan demi hukum. “Insya Allah, klien kami itu bisa menghirup udara segar tepat pada Kamis (17/2) pukul 00:00 WIB. Masa penahanan Pak Susno sudah habis. Ia bebas demi hukum. Sudah sembilan bulan ditahanan,” kata Aziz.

Dikatanya, apabila pengadilan tinggi (PT) tidak mengajukan penahanan terhadap diri kliennya maka mantan kabareskrim itu tetap bebas. Penahanan tersebut, kata Zul, sudah final dan tak bisa lagi diperpanjang oleh pihak polisi. Menurut Zul, sesuai dengan KUHAP, untuk penahanan tahap awal polisi dapat menahan selama 20 hari dan ditambah kembali oleh jaksa selama 40 hari sesuai dengan pasal 24 KUHAP. Namun di dalam KUHAP tidak ada aturan yang spesifik dan tegas mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh polisi mengenai masa waktu dilakukan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, sehingga tidak jarang penyidikan yang dilakukan oleh polisi bisa dilakukan berbulan-bulan. ”Sekalipun kleinnya bebas. Tuntutan jaksa penuntut umum tujuh tahun penjara tidak berpengaruh, dan itu hanya pernyataan jaksa di BAP, tapi masa penahanan sudah habis,” kilahnya.

Pihak kuasa hukum juga memastikan tidak ada penyambutan luar biasa oleh keluarga Susno di rumahnya di Puri Cinere, Kota Depok. Seperti diketahui, Komjen Susno Duadji dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan dinyatakan bersalah terbukti menerima suap dari Syahril Johan senilai Rp 500 juta atas kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menghukum mantan Kabareskrim itu dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta, di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Susno diperkarakan dalam dua kasus sekaligus. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam penanganan mafia Arwana dan menyeret PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan dan diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Menanggapi bebasnya Susno Duadji, pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Depok, Rudi Satrio mengatakan, kendati pun Susno telah habis masa penahanannya namun proses persidangan yang sedang berlangsung tetap harus dijalani. Menurut Rudi, biasanya ketika proses persidangan sedang berlangsung sebelum vonis dijatuhkan, masa penahanan seorang terdakwa harus diperpanjang. ”Saya melihat ada kelalaian dalam kasus ini dari pihak jaksa, kenapa sampai masa penahanan tidak diperpanjang ?,” kata Rudi.

Dikatakan, kasus bebasnya seorang terdakwa dari masa penahanan sebelum vonis dijatuhkan, sangat jarang terjadi di Indonesia. ”Kendati Susno bebas, saya yakin dia tetap menjalani proses persidangan lanjutan dan tak mungkin Pak Susno akan melarikan diri,” tandasnya.

0 komentar: