Kamis, 03 Februari 2011

Samsat Depok Amankan Motor Bernomor Tak Standar


DEPOK, Petugas cek fisik kendaraan bermotor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Depok berhasil mengamankan satu unit sepada motor yang memiliki mesin tak standar. Bripka Sugiyarto dan Aiptu Suroso berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda NF 100 D tahun 2004 dengan nopol B 6143 EJV warna hitam. “Motor tersebut terpaksa kita harus diamankan untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Karena nomor mesinnya tidak standar,” kata Bripka Sugiyarto, Kamis (3/2).

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Samsat Depok, AKP Argo Wiyono menuturkan, keberhasilan kedua anggotanya mengamankan satu unit sepeda motor bernomor mesin tidak standar tidak terlepas dari ketelitian dan kejelian anggotanya. “Kami menduga nomor mesin diketok sendiri oleh pemiliknya,” kata dia.

Kata Argo, hasil cek fisik yang dilakukan dua anggotanya terhadap motor tersebut didapati perbedaan pada nomor mesin. Berdasarkan data yang dimiliki Samsat Depok, nomor mesin yang tercatat adalah KEVAE-1675130, sedangkan hasil cek fisik ditemukan nomor mesin KEVAL 1675130. “Karena nomornya tidak standar, maka sepeda motor kami sita untuk ditindak lanjuti,” tegas Argo.

Argo mengatakan, selain menyita sepeda motor, pihaknya juga menyita dokumen berupa STNK dan BPKB asli. Sedangkan barang bukti sepeda motor langsung diserahkan ke Polda Metro Jaya. “Kita langsung menyerahkan sepada motor tersebut ke Polda Metro Jaya,” kata dia.

Dengan adanya kasus tersebut, Argo mengimbau kepada masyarakat agar melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat sebelum melakukan transaksi jual beli. Ia mengingatkan warga agar tidak melakukan transaksi di pinggir jalan. Transaksi dilakukan ditempat aman. Semua itu, kata dia, dimaksudkan untuk meyakini tentang keabsahan identitas kendaraan berikut dokumennya. “Sempatkan waktu untuk datang ke Samsat melakukan cek fisik kendaraan, petugas siap melayani dengan baik,” sarannya.
Argo menuturkan, langkah paling bijaksana melakukan transaksi kendaraan bermotor di toko, rumah, dan lokasi lainnya. “Yang pasti jangan dilakukan dipinggir jalan. Karena itu akan berbahaya bagi keaslian surat-surat. Kita bukan mau mencurigai orang per orang. Melainkan kehati-hatian sangat dibutuhkan,” kata dia.

0 komentar: