DEPOK, Menurut Kasubag TU Kepegawaian kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Kadar Solihat, sekalipun Kota Depok telah melakukan pemekaran kecamatan sejak 2009. Dari enam kecamatan menjadi sebelas kecamatan. Namun, belum berimplikasi pada penambahan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Depok. “Sampai saat ini, jumlah KUA yang ada di Depok masih berjumlah enam kantor. Enam kantor tersebut harus melayani 11 kecamatan,” katanya, Selasa (3/1).
Kadar mengatakan, pihaknya sudah mengajukan ke kantor Kemenag pusat untuk melakukan pemekaran KUA. Hal itu dilakukan karena surat izin maupun keputusan ada di Kemenag pusat.“Ya, kita berharap, agar dalam pembentukan KUA di wilayah pemekaran segera terwujud. Sebenarnya, masyarakat sendiri yang direpotkan saat melakukan pengurusan,” katanya.
Ia menambahkan, alasan belum terbentuknya KUA di kecamatan baru karena pihaknya belum mengantongi izin tertulis dari Kemenag pusat. Dia menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan agar wilyah pemekaran seperti: Cipayung, Tapos, Cilodong, Bojongsari, dan Cinere memiliki KUA sendiri. Menurutnya, pemekaran wilayah kecamatan merupakan implementasi dari Perda Kota Depok Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan di Kota Depok. “Saya berharap pemekaran dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Kadar.
Kadar menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat, dari Biro Perencanaan Kemenag Pusat mencatat di tahun 2010 sebanyak 500 pengajuan pembentukan KUA seluruh Indonesia. Namun, dari seluruh pengajuan hanya 50 persen yang dikabulkan. “Kita masih menunggu keputusan dari pusat. Mungkin tahun 2010 belum ada jawaban, semoga di tahun ini bisa terjawab dan terealisasi. Jadi pembentukan KUA bukan keputusan wali kota, tapi dari pusat langsung,” kata dia.
Meski begitu, dirinya akan terus memantau dan melakukan koordinasi terbentuknya KUA di wilayah pemekaran. Bahkan, kata kadar, pihaknya yakin masih bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Intinya kita ingin memberi kemudahan kepada masyarakat,” kata dia.
Pernyataan itu dibenarkan Kepala KUA Kecamatan Pancoran Mas Yayat Ruchyat. Ia mengaku, tidak terlalu berpengaruh dengan adanya pemekaran. Menurutnya, saat ini pihaknya tidak menemui kendala dalam memberikan pelayanan masyarakat. Hanya saja, kata dia, warga Cipayung masih harus mendatangi KUA Kecamatan Pancoran Mas untuk membuat surat-surat.“Kecamatan Cipayung belum terbentuk. Orang Cipayung harus mendatangi KUA Pancoran Mas saat mengurusi keperluannya. Semuan masih bisa tertangani,” kata dia.
Yayat mengungkapkan, pihaknya selama ini telah bekerja secara maksimal dan cukup membuahkan hasil. Sebagai contoh, KUA Pancoran Mas mendapatkan peringkat ke-10 di tingkat Jawa Barat. “Mau ada pemekaran atau tidak, itu tidak terlalu buat saya. Yang penting, bagaimana bisa memberikan yang terbaik buat masyarakat,” kata dia.
Senin, 03 Januari 2011
Pemekaran KUA di Depok Tunggu Instruksi Pusat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar