Senin, 10 Januari 2011

Empat Fraksi DPRD Depok Minta Penundaan Pelantikan


DEPOK, Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok meminta dilakukan penundaan pelantikan Nur Mahmudi Ismail-Idrus Abdul Somad sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih sampai ada kepastian hukum. Keempat fraksi yang meminta penundaan, Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demorasi Indonesia Perjuangan (FPDI Perjuangan), dan Fraksi Gerindra-Bangsa (FGB). “Kami tidak menolak pelantikan, kami hanya meminta pelantikkan ditunda sampai ada kepastian hukum,” kata Ketua FPG Babai Suhaemi, Senin (10/1).

Babai mengatakan, pada hakekatnya fraksi-fraksi di DPRD Depok siap melantik Nur Mahmudi Ismail-Idrus Abdul Somad jika polemik dua putusan lembaga hukum yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) selesai. Artinya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terhadap perkara pilkada di Depok. “Saya minta PKS dan tim sukses Nur-Idris bersabar. Toh kalau MA sudah mengeluarkan putusan, kita pasti menerima,” kata dia.

Kader partai berlambang beringin itu lebih jauh mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok tidak dapat mengabaikan putusan PTUN. Artinya, KPU secara hukum masih memiliki kesalahan terhadap polemik hukum yang terjadi dalam pilkada Depok. “Mereka harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pilkada di Depok. Mereka tidak dapat lepas tangan terhadap kejadian masalah yang ada sekarang,” tutur Babai.
Sementara itu, Ketua FPD Agung Witjaksono mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan putusan resmi terhadap masalah ini. Hanya saja, ia meminta kader partai untuk melihat masalah ini dari dua sudut pandang, yakni normatif politik dan normatif yuridis. “Kita belum mengeluarkan putusan resmi. Namun, silakan saja anggotanya mengutarakan pandangan,” kata dia.

Namun, Agung memiliki pandangan sendiri soal masalah ini. Ia menolak tegas kalau para politisi menggunakan logika normatif politik. Dia lebih menyetujui kalau penundaan berpijak pada pandangan hukum. “Kita serahkan saja ke MA putusan mana yang nanti akan diputuskan. Kita tunggu saja,” kata dia.

Agung mengaku belum melihat SK Mendagri terkait pelantikan Nur-Idris. Namun, ia mengingatkan, jika DPRD meminta penundaan, gubernur dapat memindahkan lokasi pelantikkan. “DPRD ini hanya sebagai tempat,” kata dia.

Di tempat sama Ketua OPP DPC Partai Demorat Kota Depok, Edy Sitorus meminta kepastian hukum terkait hasil pilkada. “DPRD bukan menghambat rencana pelantikan wali kota terpilih. Tapi, kita hanya minta kepastian hukum hasil pilkada,” kata dia.
Ia menegaskan, DPRD tidak pernah menolak pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Hanya saja, imbuhnya, pihaknya memiliki kewajiban untuk meluruskan KPUD Depok yang telah berbuat salah. Ia menambahkan, sebelum ditetapkan empat pasangan calon, seharusnya KPUD menunggu keputusan PTUN. Karena proses awal bermasalah. “Kita hanya tidak ingin, kalau pelantikan itu cacat hukum. Ini juga sebagai media pembelajaran politik, jangan sampai nanti masyarakat menganggap wali kota cacat hukum dan bermasalah,” kata Edy.

Edy mengatakan, hasil PTUN merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan. Tidak boleh sebuah produk hukum diabaikan hukum begitu saja. Dirinya meminta agar Mendagi melakukan kajian ulang dan melihat produk hukum lainnya. “Kita minta agar pusat dapat menyelesaikan permasalahan ini. Masa hasil produk hukum kok diabaikan begitu saja dan tidak ditaati,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua fraksi PKS Muttaqin menilai bahwa secara individu anggota dewan sepakat dengan pelantikan. Hanya saja, imbuhnya, pandangan dari fraksi maupun partai belum satu suara. Ia melihat anggota dewan lebih mendapat tekanan dari internal partai mereka. “Mau tidak mau, mereka itu terpaksa mengikuti suara partai. Untuk itu, kita akan melakukan pendekatan baik secara individu maupun kepartaian. Kalau dilihat, separuhnya secara individu sudah sepakat mendukung pelantikan,” kata dia.

Ia mengingatkan, DPRD hanya sebagai ketempat penyelenggara pelantikan wali kota dan wakil wali kota. Anggota dewan tidak dapat menghambat ataupun menunda pelantikan. “Pelantikan akan tetap jalan. Sekalipun dalam rapat paripurna hanya dihadiri satu orang. Dalam rapat paripurna istimewa tidak harus memenuhi quorum,” kata Mutaqin.

0 komentar: