Kamis, 30 September 2010

Pengemis Ditemukan Tewas

DEPOK, Sosok mayat pria tua ditemukan pedagang tergeletak di depan kios pedagang sembako di Pasar Agung, Kampung Cipayung, RT009/01, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya. Penemuan mayat tersebut sempat membuat heboh para pedagang pasar. Diketahui mayat tersebut bernama Akik, yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemis. Peristiwa penemuan tersebut berawal saat sejumlah pedagang hendak menutup kios mereka pada pukul 16.30 WIB. Tiba – tiba mereka melihat sosok pria bugil telentang di tengah pasar. Para pedagang terkejut ketika mengetahui Akik telah tewas.

Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Dodo Hermawan mengatakan, tim identifikasi sedang menyelidiki penyebab tewasnya Akik. Dugaan sementara, kata Dodo, Akik tewas karena penyakit lama yang diidapnya. "Laporan pedagang menyatakan ada mayat tidak pakai baju, tim iden semua lagi kesana dan bisa saja penyebabnya karena sakit kan sudah tua, atau bisa jadi kelaparan karena dia gelandangan," katanya, Kamis (30/9).

Dodo memastikan tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan atau kekerasan di tubuh Akik. Selanjutnya, jenazah akan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani otopsi. "Mayat akan kita bawa ke RSCM untuk diautopsi," katanya.

Read More...

KPU Depok Diduga Sengaja Hilangkan Hak Pilih Narapidana

DEPOK, Argumentasi teretorial yang dijadikan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghilangkan hak pilih para tahanan titipan di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) Paledang dan Pondok Rajeg sama sekali tidak masuk akal. Pasalnya, Kepala Lapas Paledang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Suwarso mengaku siap memfasilitasi KPU Depok dalam membuat tempat pemungutan suara (TPS) bagi para tahanan ber kartu penduduk (KTP) Depok. "Kami siap menjadi fasilitator antara KPU Depok dan narapidana," katanya, Kamis (30/9).

Suwarso mengaku, hingga saat ini dirinya sama sekali belum pernah dihubungi anggota KPU Depok. Jika KPU berkenan melakukaan koordinasi dan wilayahnya termasuk dalam area pemilihan, maka Lapas Paledang pasti memberikan kemudahan bagi para tahanan untuk menyalurkan hak pilihnya. "Di Lapas Paledang terdapa kurang lebih 300 tahanan yang berasal dari Depok," kata dia.

Hal senada juga diutarakan Kasubsi Registrasi Lapas Rajeg, Bambang Wijanarko. Menurutnya, pihak lapas pasti tidak memberikan kesulitan pada KPU Depok untuk mengadakan TPS di lapas ini. "Kita tidak akan memberikan kesulitan," katanya. Sedikitnya ada 100 tahanan Depok di Lapas. "Angka pastinya kita cari," kata dia.

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan, tidak diberikan hak suara para narapidana merupakan kesalahan KPU. "Tidak ada yang bisa membatalkan hak seseorang untuk memilih, meski dia narapidana sekalipun atau kondisi apapun," katanya.
Hal senada juga diutarakan pengamat politik lainnya, Mulyana W Kusuma. Menurutnya, keputusan KPU Depok amat gegabah dan merupakan pelanggaran. "Hanya mereka yang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan yang dapat dinyatakan hilang hak pilihnya. Seorang narapidana masih boleh memilih. Apalagi kalau ia sakit," jelasnya.

Peraturan tentang hak pilih warga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam Pasal 68 dikatakan warga Negara Indonesia yang berumur 17 tahun atau lebih dan telah pernah menikah memiliki hak pilih. Aturan serupa juga terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemutahiran Data Pemilih. Dalam Pasal 35 dikatakan pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit dan sejenisnya atau pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara diakomodasi hak pilihnya melalu TPS khusus.

Read More...

Nur – Yuyun Tak Punya Prestasi

DEPOK, Masa kepemimpinan Nur Mahmudi Ismail – Yuyun Wirasaputra sebagai wali kota dan wakil wali kota Depok selama 2006-sekarang terbukti gagal. Keduanya tak banyak memiliki prestasi. Bahkan berbagai persoalan kian meningkat. Ketua Patriot Nasional (Patron), Herdian Hartono membeberkan sejumlah kegagalan itu. Diantaranya kasus 22 CPNS yang dianulir berindikasi adanya kolusi pejabat, korupsi dana bansos, perpanjangan KTP yang lambat, santunan kematian dan lainnya. "Dalam soal pelayanan dasar pemerintahan saja tidak baik. Masa urus KTP, KK dan akta lahir saja ada pungli dan lama. Belum lagi soal kondisi infrastruktur," tutur Herdian, Kamis (30/9).

Buruknya pelayanan itu, sambung dia, juga terlihat dalam pelayanan kesehatan. Banyaknya warga miskin di Kota Depok yang selalu kesulitan mendapatkan pelayanan tersebut. Akibatnya tak sedikit pasien miskin yang tewas, terkait persoalan itu. Menurutnya prestasi yang tidak menarik itu seharusnya menjadi penyadaran bagi Nur- Yuyun. Agar tidak mengajukan diri kembali sebagai kandidat di Pemilukada Depok. TEtapi lebih menempatkan diri sebagai tokoh masyarakat. "Kalau saja Nur-Yuyun itu bisa melihat faktanya. Lebih baik mundur. Jangan mempermalukan diri sebagai kandidat, tetapi tak punya prestasi," kata dia.

Dengan memundurkan diri, Herdian menilai posisi politik dua tokoh itu lebih baik. Masyarkaat bakal menempatkan dua tokoh itu sebagai figure pemimpin. Karena bisa menerima kekeuarngan dan kritikan masyarakat. Sekaligus dorongan untuk tidak mencalonkan diri. Terkait infrastruktur, dia mengungkapkan keberhasilan Nur-Yuyun masih jauh dibawah keberhasilan Badrul Kamal saat menjadi Walikota Depok. Fasilitas jalan yang ada saat ini tidak berbeda jauh dengan pemerintahan sebelumnya. Padahal, kata dia berbagai terobosan dari pemimpin sebelum Nur-Yuyun sudah dipersiapkan. Hanya tinggal sedikit upaya untuk merealisasikan. Namun belum juga dapat dibuktikan. "Terminal Jati Jajar sudah disiapkan sejak Badrul. Sekarang baru mau dilaksanakan. Pembangunan rumah sakit pun sudah sejak dulu. Sekarang belum ada perubahan. Begitu lainnya," ucapnya.

Dengan berbagai bukti itu, dia meamstikan sejumlah elemen yang tergabung dalam Patriot Nasional memberikan dukungan bagi Badrul Kamal-Agus Supriyanto. Untuk memimpin Kota Depok periode 2011-2016.

Read More...

DPRD Bericatatan LKPJ Wali Kota Depok

DEPOK, DPRD bericatatan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok diakhir masa jabatannya, pada Kamis (30/9). Komisi A memberikan rekomendasi tentang mengefektifkan peran Baperjakat dan aset. "Peran Baperjakat harus dimaksimalkan, yang terjadi adalah pengoplosan jabatan fungsional dan struktual. Belum lagi, nasib 22 CPNS yang belum jelas nasibnya," kata juru bicara Komisi A Karno, Kamis (30/9).

Karno menuturkan, pihaknya menyayangkan adanya mutasi yang dilakukan pemerintah tanpa sepengetahuan komisi A. Terlebih lagi, imbuhnya, terjadinya tumpang tindih dalam jabatan fungsional dan structural. Bahkan, lanjutnya, di tingkat Kelurahan terdapat kekosongan jabatan. Ia menambahkan, informasi pendaftaran untuk CPNS tidak diketahui secara pasti. Jangan sampai, lanjutnya, peristiwa 22 guru CPN terulang kembali. "Kita minta, agar jangan sampai terulang kembali masalah 22 CPNS. Kita juga berharap, agar mereka diprioritaskan," ucap anggota Fraksi Partai Demokrat. Dikatakannya, banyaknya aset daerah seperti fasos dan fasum yang hilang. Terlebih lagi, imbuhya, sudah banyak asset yang berpindah kepemilikannya menjadi milik pribadi. "Jangan sampai, banyak asset daerah atau fasum yang berpindah tangan seperti Taman Dahlia dan lainnya," tuturnya.

Anggota Komisi B Fahmi Sobri merekomendasikan penyusunan data base koperasi dan UKM di Depok. Menurutnya, keduanya sebagai pilar pengembagan ekonomi masyarakat Depok. Dia juga meminta agar pembinaan untuk pasar tradisional lebih diutamakan. Pasalnya, dengan banyaknya pasar modern menyebabkan keberadaan pasar tradisional dtinggalkan.

Sementara itu, Anggota komisi C Nur Hasyim menekankan agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan baik. Dia mencontohkan, pembangunan turap yang baru saja dibangun sudah ambrol. Belum lagi, sambungnya, kali krukut yang berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah. Hasyim menuturkan, pembangunan perbaikan jalan diberbagai tempat yang dilaksanakan secara serempak. Bahkan, lanjutnya, sampai ada 3 bulan berhenti pengerjaannya. Selain menimbulakan kemacetan, juga mengganggu aktifitas masyarakat. "Kita minta dalam perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan baik dan terarah. Yang terpenting adalah koordinasi dengan pejabat setempat seperti lurah," paparnya.

Dikatakannya, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) diberbagai tempat sudah tidak layak. Dirinya menyebutkan, di dekat terminal Depok dan Detos, JPO akan goyang saat dilewati. Bahkan, lanjutnya, menyeberang pada malam hari di Jalan Margonda terasa sangat membahayakan diri. Nur Mahmudi menuturkan, menerima semua masukan dan akan memperbaiki kesalahannya. Dirinya menanggapi masalah mutasi disebabkan karena kurangnya tenaga di tingkat OPD. Penyebabnya, banyaknya pegawai yang pensiun dan sedikitnya SDM yang ada. Sedikitnya, diperlukan sebanyak 3000 orang lebih untuk mengisi OPD. "Kuota proporsional itu 200 orang. Tapi, di Depok ini kekurangan tenaga guru dan teknis. Banyaknya guru pensiun, Depok juga membutuhkan penambahanan tenaga pengajar," pungkasnya.

Read More...

Warga Depok Kembali Gugat UPS

DEPOK, Keberadaan Unit Pengolahan Sampah (UPS) kembali digugat. Kali ini warga perumahan Taman Cipayung, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, mengeluhkan UPS Sukmajaya. Pasalnya, UPS tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sampah dari 15 RW di dua kelurahan dibiarkan begitu saja di lokasi tersebut. Padahal, seharusnya sampah disortir dan dikelola. Setiap harinya UPS menampung 6 kubik sampah dari Kelurahan Abadi Jaya dan Mekar Jaya. Namun, sampah tersebut hanya dibiarkan hingga diangkut kembali dan dibuang ke TPA Cipayung. Sampah yang menumpuk hingga berhari-hari dikeluhkan warga Perumahan Taman Cipayung lantaran bau busuk menyengat. Letak perumahan tersebut tepat di belakang UPS Sukmajaya.

Ahmad Fajri, warga Perumahan Taman Cipayung mengaku sangat terganggu dengan bau tumpukan sampah. Kondisi tersebut mulai dirasakan Fajri dan keluarga sejak UPS berdiri. Bahkan pembangunan UPS sempat ditentang warga. "Sampai sekarang juga tidak berfungsi sebagaiman mestinya. Sampah tidak dikelola,melainkan hanya ditampung sementara. Kalau tidak diangkut setiap hari maka kami yang mencium bau busuk sampah," kata Fajri, Kamis (30/9).

Lebih lanjut dituturkan ayah dua anak ini, keluarganya sering kali mengeluh jika bau sudah sangat menyengat. Untuk itu dia meminta agar UPS tersebut ditutup. "Lebih baik ditutup saja. Daripada seperti sekarang malah bikin bau. Polusi udara," ucapnya.
Demikian halnya dengan penuturan Sukarno yang menilai keberadaan UPS tepat di belakang komplek rumahnya sangat tidak ideal. Selain menimbulkan bau tidak enak, dia menilai UPS Sukmajaya diduga menjadi tempat tinggal warga luar perumahan. Untuk itu dirinya juga sepakat UPS ditutup saja. "Kalau tidak ditutup, kami khawatir nantinya dijadikan tempat tinggal," kata Karno.

Menurut dia, penutupan UPS telah disepakati warga komplek Perumahan Taman Cipayung. Bahkan warga meminta calon wali kota mendatang dapat merealisasikan hal tersebut. Aspirasi warga ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara warga dan Badrul Kamal. "Kami mendukung calon wali kota yang dengan tegas berani menutup UPS ini," tegasnya.

Pengawas UPS Sukmajaya, Madih menuturkan UPS Sukmajaya hanya menjadi penampungan sementara saja sebelum akhirnya diangkut ke TPA Cipayung. "Ini hanya TPS, bukan UPS," tandasnya. Dia menambahkan, belum berfungsinya UPS disebabkan keterbatasan anggaran. Padahal, mesin penggiling dan pengayak sudah ada sejak lama. Bahkan 14 orang pekerja juga sudah tersedia. "Memang belum berjalan. Mungkin bulan depan sudah mulai," aku Madih.

Ditemui terpisah, Badrul Kamal menyatakan kesiapan untuk merealisasikan permintaan warga. Bahkan dirinya telah menandatangani kontrak politik dengan warga Perumahan Taman Cipayung. "Saya siap mencabut UPS Sukmajaya karena sudah tidak berfungsi," kata Badrul. Dia sangat mengerti keluhan warga yang merasa terganggu dengan bau menyengat setiap hari. Terlebih, lanjut Badrul, warga melapor lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat tinggal warga luar perumahan. "Saya mengerti apa yang menjadi kehendak warga. Saya pun ingin Depok menjadi perumahan yang asri, tertata dan hijau," pungkasnya.

Read More...

Wali Kota Nur Mahmudi Ismail Gagal Amankan Aset Depok

DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dinilai gagal mengamankan aset yang menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Bahkan, dikabarkan banyak aset beralih menjadi milik perseorangan seperti; kantor Kecamatan Sawangan, kantor Kelurahan Sukamaju Baru, lapangan olahraga di Taman Dahlia, dan beberapa sekolah negeri di Kota Depok. Bila hal itu dibiarkan terus menerus maka Pemkot Depok bakal kehilangan seluruh aset-nya. "Selama empat tahun menjadi orang nomor satu di Kota Depok, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail tidak mampu mengamankan aset milik Pemkot Depok. Kalau dibiarkan terus menerus Pemkot Depok bakal kehilangan banyak aset," kata anggota DPRD Kota Depok, Jean Novline, Kamis (30/9).

Jean mengatakan, Komisi A DPRD Depok telah berulang-ulang menyurati Pemkot Depok untuk melakukan inventarisasi seluruh aset Pemkot Depok. Termasuk juga aset fasilitas umum dan fasilitas sosial milik perumahan yang diberikan ke pemerintah. "Tadinya kita berharap surat kita langsung direalisasikan, nyatanya sangat mengecewakan. Sampai saat ini kami belum mendapat progres laporan berapa aset milik Pemkot Depok," tuturnya.

Jean menyadari sepenuhnya kesulitan yang dialami Pemkot Depok. Sebab, pada saat peralihan aset dari Pemerintahan Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok tidak dilakukan dengan tuntas. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan data keseluruah yang diberikan ke Pemkot Depok. Namun, kata dia, itu juga bukan tidak dapat dijadikan alasan. Karana selama empat tahun memimpin Nur Mahmudi Ismail seharusnya memahami hal itu. "Kehilangan aset bukan baru sekarang kita alami. Sejak tahun pertama Pak Nur memimpin pun sudah ada masalah aset ini. Harusnya, dia dapat belajar dari pengalaman," ucapnya.

Selain itu, kata wanita berjilbab itu, Nur Mahmudi juga tidak dapat menyelesaikan persoalan kemasyarakatan belum selesainya pembangunan Jalan Tol Cinere Jagorawi (Cijago), KTP online, pembuatan izin, santuna kematian, dan UPS. "Semua itu diklaim sebagai sebuah keberhasilan nyatanya nol besar," kata dia.

Ia mencontohkan, kepengurusan izin di BPPT tidak lah satu pintu seperti yang dibanggakan selama ini. Pengurusan izin tetap harus mendapat rekomendasi dari dinas lain. "Kalau satu pintu tidak perlu lagi ada rekomendasi dari dinas lain," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Qurtifa Wijaya menyayangkan kalau sampai adanya asumsi hilangnya aset milik Pemkot Depok menjadi kesalan wali kota. Justru, kata dia, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail telah bekerja maksimal. "Saya melihat banyak pengembang tidak mau memberikan fasos fasum-nya ke pemkot. Makanya kita dari komisi A menyarankan agar Pemkot Depok melakukan inventarisasi asetaset milik pemerintah," ujarnya.

Ia mengatakan, sekarang ini juga masih ada aset yang masih disengketakan antara Pemkot Depok dan pihak-pihak yang mengkliam menjadi pemilik lahan. "Kita berharap fasos-asum perumahan sudah disertifikasi sehingga kedepannya tidak menjadi masalah. lapangan olahraga Taman Dahlia harus menjadi contoh," kata dia.

Menyikapi permasalahan sengketa lapangan sepakbola Taman Dahlia, Nur Mahmudi Ismail mengatakan, Pemkot Depok telah mempelajarinya rekomendasi Komisi A. "Pemkot Depok b ersedia menjadi mediator antara warga dan pihak yang memiliki sertifikat," katanya.

Read More...

Rabu, 29 September 2010

Sebanyak 500 Narapidana Terancam Kehilangan Hak Pilih

DEPOK, Sebanyak 500 warga binaan atau narapidana asal Kota Depok yang ditutipkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Paledang dan rumah tahanan (rutan) Pondok Rajeg terancam kehilangan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 16 Oktober mendatang. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok belum memasukan narapidana dalam kategori pemilih. "Seharusnya, selagi tidak ada vonis tetap yang melarang mereka menggunakan hak pilih, para narapidana berhak dan punya hak pilih dalam pilkada," kata Direktur Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Cahyo Purwanto, Rabu (29/9).

Seharusnya, kata Cahyo, KPU sebagai penyelenggara pilkada melakukan pengkajian aturan penyelenggaraan pilkada di Indonesia. Sehingga tidak ada satu suara pun warga Depok yang kehilangan hak pilih. KPU juga diindikasikan melanggar paraturan KPU sendiri No.67 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Pemilih. "Di dalam peraturan tersebut jelas-jelas diatur kalau yang tidak memiliki hak pilih adalah mereka-mereka yang hilang ingatan alias gila dan orang yang ditetapkan majelis hakim tidak diperkenaankan memilih," ucapnya.

Selain masalah narapidana, kata Cahyo, masalah ada masalah lain yang juga harus dijadikan catatan oleh masyarakat Depok yakni soal 1872 calon jemaah haji asal Kota Depok yang menunaikan panggilan haji berangkat ke kota suci Mekah. "Mereka secara otomatis dan secara sadar tidak menggunakan hak pilih. Sedangkan nama mereka tercantum dalam DPT. Jika di kemudian hari jumlah pemilih mencapai angka yang terdapat dalam DPT maka 1872 suara itu harus dipertanyakan," kata dia.

Cahyo mengingatkan, kelengahan masyarakat dalam memperhatikan hal-hal kecil akan menyebabkan kerugian bagi para calon yang berkompetisi dalam pilkada. "Jumlah jamaah haji harus menjadi catatan sendiri, jangan sampai 1872 suara itu masuk ke kantong-kantong salah satu calon. KPU harus jujur menjalankan pilkada," katanya.

Sementara itu, penanggungjawab koordinator kerja (Pokja) Hukum KPU, Yoyo Effendi mengatakan, mereka masih melakukan kajian terhadap hak pilih bagi narapidana di Lapas Pondok Rajeg dan Paledang. KPU juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pengadilan Negeri Depok untuk mengetahui jumlah tahanan yang dititipkan. "Saya minta waktu dua hari. Kita akan menyikapi seluruh masukkan dari LSM," katanya.

Namun Yoyo mengingatkan, dalam melakukan pengkajian KPU juga melihat pada dua aspek yakni aspek yuridis dan aspek terotorial. Sebab, kedua lapas tersebut tidak berada di wilayah yuridiksi Depok melainkan Kabupaten Bogor. "Saya belum mengetahui apakah teretorial dapat dijadikan alasan atau tidak," katanya.

Terkait dengan suara jemaah haji, Yoyo berkata, suara tersebut hilang dengan sendirinya. Sebab,mereka secara sadar memberi pilihan untuk tidak memilih. "Suara merka pun tidak dapat diwakilkan," tutupnya.

Hal senada juga diutarakan anggota KPU Depok, Raden Salamun. Menurutnya, KPU tidak sedikitpun berniat menghilangkan hak suara warga Depok. "Tidak mungkin kita menghilangkan suar warga Depok. Apalagi mereka dilindungi Undang-Undang," ucapnya.
Raden mengatakan, tudingan lembaga swadaya masyarakat yang menyatakan KPU tidak jeli dalam memasukan narapidana dalam daftar pemilih tetap (DPT) merupakan masukkan berarti buat KPU. "KPU akan secara serius melakukan kajian," tuturnya.

Read More...

Dana Santunan Kematian Dicurigai Jadi Dana Politik

DEPOK, Belum dibayarkannya dana santunan kematian hampir selama tiga bulan milik 1000 warga yang berhak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tanpa alasan jelas membuat warga curiga. Apalagi, pemkot selalu mengatakan banyak keluarga almarhum tidak dapat melengkapi berkas administrasi. Padahal sejumlah keluarga korban mengaku sudah melengkapi berkas tersebut. Karena secara administrasi berkas yang dibutuhkan tidak terlalu rumit. Hanya butuh surat keterangna dari RT/RW, ahli waris, dan identitas jenazah. "Saratnya mudah kok kita di bilang tidak melengkapi administrasi. Itu mah cari-cari alasan," tutur pengurus RW14, Kelurhan Sukmajaya, Agus Rabu (29/9).

Semua berkas itu, menurut dia tidak bakal sulit didapat. Semua pengurus RT/RW dipastiskan dapat memberikan. Karena setiap pengurus RT/RW dipastikan mengetahui adanya kematian di lingkungannya masing-masing. Ternyata, sambung dia banyak warga dilingkungannya yang belum mendapatkan haknya.

Padahal keluarga almarhum sudah berkali-kali menanyakan status santunan itu. Ada yang sampai tiga

bulan belum diterima. "Ini tetangga saya yang dekat, sudah satu bulan belum terima. Nggak tahu apa lagi alasan dari pemerintah daerah," katanya penuh emosi.

Agus mengkhawatirkan dana santunan yang terbilang cukup besar itu bisa menjadi sumber dana politik. Terlebih tindakna itu semakin menguat saat mendekati pilkada. "Kalau saja satu ahli waris itu Rp2 juta, jika dikalikan 1000 saja sudah Rp2 miliar. Itu baru uang cash. Belum bunga uang dari hasil deposit di Bank," katanya curiga.

Wakil ketua komisi A, DPRD Kota Depok, Karno meminta pengelola asuransi kematian yang menjadi mitra pemerintah Kota Depok dapat menunaikan kewajibannya. Semua itu tercantum dalam kontrak perjanjian antara pemerintah daerah dan pengelola. Dia memastiakn bakal mendesak Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk menyelesaikan perkara ini. Apalagi santunan itu merupakan hak yang sudah tertuang dalam program pemerintah. "Wajar kalau ada kecurigaan deposit uang sebesar itu bisa menjadi dana politik. Saya juga sangat mencurigai peluang itu," tuturnya.

Berdasarkan data yang ada, Karno meneybutkan ada sekitar 1000 warga Kota Depok yang belum mendapatkan santuann itu. Mereka adalah keluarga almarhum yang wafat sejak tiga bulan lalu.

Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail membenarkan adanya tunggakan pengcuran dana itu. Tetapi bukan berada di pemerintah Kota Depok. Melainkan di pengelola dana santunan kematian. "Nanti coba saya peringati lagi. Dalam clausul kerjasama ada penerapan sanksi terkait persoalan ini," tandasnya.

Read More...

PNS dan Panwaslu Diminta Tidak Berpihak

DEPOK, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu) Kota Depok diminta berlaku netral dan tidak berpihak pada calon wali kota dan wakil wali kota. " Saya meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam salah satu tim sukses calon wali kota dan wakil wali kota. Begitu juga dengan Panwaslu Depok. Panwaslu harus berani menindak mereka-mereka yang malanggar. jangan tebang pilih," tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Rintis Yanto, dalam sidang paripurna istimewa penyampaian visi-misi para calon wali kota, Rabu (29/9).

Rintis meminta pelaksana tugas Wali Kota Depok yang juga Sekretaris Daerah Ety Suryahati untuk menindak tegas para PNS yang tertangkap menjadi tim sukses dari salah satu calon. Bekerjalah sebagai abdi negara yang baik. "Tindak tegas PNS yang melanggar atau terlibat dalam tim sukses pasangan calon," tuturnya.

Rintis meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu masyarakat dalam menghindari adanya bentrokan antarsesama pendukung pasangana calon. "Pilihlah calon wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan hati nurani karena dengan begitu kita yakin bahwa pemimpin yang kita pilih dapat membawa Depok menjadi maju dan lebih baik," tuturnya.

Bagi panwaslu, kata dia, sikap tegas dan tidak tebang pilih merupakan kunci sukses pilkada. Bila tim sukses dan pasangan calon ada yang melakukan pelanggaran sebaiknya ditindak tegas. Jangan pilah pilih. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apalagi sampai terjadi konflik antarmasyarakat," tutupnya.

Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno menyambut positif teguran Ketua DPRD. Ia berjanji tidak melakukan tebang pilih terhadap para pelanggar. "Itu masukkan yang baik dari Ketua DPRD Depok. Kita sambut positif," ujarnya.

Ia mencontohkan, sebelum datang ke gedung DPRD Depok, ia bersama KPU dan Satpol PP menurunkan baliho sepanjang Jalan Margonda. Baliho yang diturunkan tidak hanya baliho yang di pasang secara gratis akan tetapi baliho komersil milik para calon pun di turunkan. "Tadi sudah kita turunkan baliho milik Yuyun-Pradi, Nur Mahmudi-Idrus, dan Badrul Kamal-Agus Suprianto," katanya.

Baliho yang diturunkan, kata dia, tidak hanya yang terpampang di jalan raya. Baliho di kantor tim sukses pun diturunkan. "Tadi kita sudah meminta tim Nur Mahmudi menurunkan baliho mereka. Mereka minta waktu satu hari. Bila besok belum juga diturunkan maka kita turunkan paksa," tutupnya.

Read More...

Selasa, 28 September 2010

Soal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Diminta Bersabar

DEPOK, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Farah Mulyati meminta para guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi) untuk bersabar. Tunjangan profesi diberikan kepada guru pegawai negeri sekolah dasar (PNSD) dan guru swasta yang telah mendapatkan sertifikat pendidikan tahun 2006 sampai 2009. Jumlah total guru yang telah sertifikasi tahun 2006 sampai 2008 sebanyak 987 orang. Sedangkan guru PNSD yang disertifikasi tahun 2009 dan guru swasta bersertifikasi tahun 2007 sampai 2009 sebanyak 1136. "Kita minta semuanya bersabar. Keseluruhan dana yang menjadi hak para guru itu akan ditransfer ke rekening masing-masing guru," katanya, Selasa (28/9).

Farah menuturkan, pembayaran guru PNSD tahun 2006 sampai 2008 sebanyak 987 orang melalui kas daerah Kota Depok. Sedangkan guru PNSD yang disertifikasi tahun 2009 dan guru swasta bersertifikasi tahun 2007 sampai 2009 sebanyak 1136 dicairkan melalui Dana Dekon Provinsi Jawa Barat (Jabar). Ia menerangkan, bagi guru PNSD dana yang akan diterima menggunakan besaran gaji pokok bulan Januari 2010 sesuai PP Nomor 8 tahun 2009, sedangkan bagi guru swasta sebesar Rp1.500.000 kecuali yang sudah memiliki SK inpasing. "Dana yang diterima disesuaikan dengan gaji pokok PNS," tuturnya.

Ia mengatakan, alokasi dana tunjangan profesi untuk tahun 2010 sebanyak Rp29,23 miliar. Berdasarkan perhitungan yang ada, dana tersebut hanya cukup untuk 11 bulan. Pencairan tunjangan sertifikasi PNSD melalui dana transfer daerah Kota Depok melalui dua tahap. "Tahap pertama direncanakan akan masuk ke rekening para penerima pada wal bulan Oktober," kata Farah.

Farah menambahkan, pembayaran bulan Januari sampai dengan Mei 2010 (lima bulan). Hal itu dikarenakan dana yang sudah ada di kas daerah untuk semester pertama sebesar Rp14,6 miliar. "Hanya cukup untuk lima bulan," kata dia.

Tahap kedua direncanakan bakal dicairkan pada bulan Desember 2010 untuk pembayaran bulan Juni-November 2010. Untuk kekurangan pembayaran Desember akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2011. Besaran dana yang akan diterima rekening masing-masing guru sudah dipotong pajak (PPh 21) sebesar Rp15%. "Sekali lagi saya minta bersabar, di bulan Oktober dana tersebut akan dicairkan," ujarnya.

Bagi para guru yang belum memiliki sertifikasi, kata Farah, Dinas Pendidikan akan memberikan tunjangan non sertifikasi atau tambahan penghasilan. Bagi guru PNSD yang belum sertifikasi diberikan Rp250 ribu per orang. Berdasarkan data jumlah guru PNSD yang belum sertifikasi tahun 2010 sebanyak 2345 orang. "Alokasi dana tahun 2010 sebesar Rp7,2 miliar. Penyaluran dana tambahan tersebut melalui 2 tahap. Tahap pertama dananya sudah ada di kas daerah Kota Depok sebesar Rp3,6 miliar direncanakan pada Oktober," kata dia.

Ia mengatakan, rencananya Oktober disalurkan melalui masing-masing sekolah dan UPT Pendidikan TK dan SD di tiap kecamatan. Untuk tahap II direncanakan pencairannya pada bulan Desember 2010. "Besaran dana yang akan diterima direkening masing-masing guru sudah dipotong pajak," tandas Farah.

Sementara itu, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail juga meminta para guru untuk bersabar. "Uang tersebut pasti-nya akan dibagikan langsung kepada para guru. Tidak akan ditahan oleh pemerintah kota," tandasnya.

Read More...

Enam Situ Depok Rawan Jebol

DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai ketar-ketir menghadapi musim penghujan. Hasil kajian dan tinjauan langsung ke lapangan dipastikan sejumlah situ di Kota Belimbing ini dalam kondisi memprihatinkan alias kritis. Sedikitnya ada enam situ yang mendapat perhatian serius dari Pemkot Depok. "Kita agak sedikit khawatir dengan keberadaan enam situ. Kondisinya boleh dibilang memprihatinkan," kata Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, Selasa (28/9).

Menurutnya, keenam situ tersebut akan semakin parah jika dalam jangka waktu panjang belum dilakukan perbaikan. Karena itu, kata Nur Mahmudi, pihaknya sudah mengajukan usulan anggaran kepada pemerintah pusat maupun Provinsi Jawa Barat. "Kalau bicara situ, ada enam yang tanggulnya rawan jebol secara long term. Dan keenam wilayah situ sudah dipadati pemukiman," kata Nur Mahmudi.

Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Yayan Arianto mengatakan, keenam situ yang rawan tersebut adalah Situ Bojongsari, Situ Pengarengan, Situ Gadog, Situ Cilangkap, Situ Rawa Kalong, Situ Sido Mukti. "Seluruhnya perlu dilakukan penurapan dan normalisasi. Harus segera dinormalisasi, karena itu kami harap setelah diajukan, akan diperbaiki tahun depan," kata Yayan.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air saat ini, kata Yayan, tengah melakukan proses lelang untuk memperbaiki Situ Tipar dan Situ Pedongkelan. Situ tersebut merupakan perbatasan dengan ibukota Jakarta dan anggaran perbaikan pun berasal dari bantuan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp3 miliar. "Kita upayakan keempat situ lainnya akan segera diperbaiki," ucapnya.

Read More...

Polres Depok Perketat Pengamanan Mapolsek

DEPOK, Guna mengantisipasi penyerangan ke Markas Polisi Sektor (Polsek) dan Markas Polisi Resor (Polres) Metro Depok, seperti yang terjadi di markas Polsek Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kapolresta Depok Komisaris Polisi (Kombes) Fery Abraham meningkatkan pengamanan polsek dan polres. Dengan cara menambah jumlah personil disetiap pintu penjagaan. "Saat ini kita meningkatkan pengamanan dengan menambah personel disetiap pintu-pintu penjagaan setiap Polsek. Apalagi hal ini merupakan perintah dari pimpinan Polri," kata Fery Abraham, seusai menghadiri apel siaga pengamanan Pilkada Kota Depok, Selasa (28/9) sore.

Berkaitan dengan peningkatan pengamanan itu, tambah Abraham, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Timur Pradopo, pada Senin (27/9) malam, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke markas Polres Kota Depok. Kunjungan itu, kata dia, gua melihat secara langsung kesiapan anggota Polres dan jajarannya guna mengantisipasi serangan pelaku bersenjata api.

Pengganti, Kombes Pol Saidal Mursalin itu menerangkan, peningkatan pengamanan disetiap Mapolsek karena Kota Depok merupakan salah satu daerah rawan atau menjadi sasaran pelaku kejahatan bersenjata api. "Polisi tetap memprediksi agar hal-hal yang sudah terjadi di Polsek Hamparan perak, jangan kembali terjadi di Kota Depok," katanya.

Sementara itu, untuk mengamankan sebanyak 2.480 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Depok pada 16 Oktober mendatang, Polres Kota Depok akan menurunkan sebanyak 1.239 anggota. Jumlah itu, akan dibantu dengan anggota Linmas dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Dikatakan, dari 2.480 TPS sebanyak 78 TPS diantaranya memiliki rawan keamanan. Artinya, lokasi TPS rawan itu jauh dari markas pos polisi apalagi masyarakat pendukung empat kandidat wali kota dan wakil wali kota jumlahnya berimbang. "Hasil pantauan kami, Kecamatan Cimanggis dan Tapos adalah merupakan daerah rawan bila dibandingkan dengan sembilan kecamatan lainnya," tambah Kapolres Fery Abraham.

Read More...

Besok, 4 Kandidat Wali Kota Depok Paparkan Visi Misi

DEPOK, Empat pasang calon wali kota dan wakil wali kota Depok; Gagah Sunu Sumantri dan Derry Drajat,pasangan Yuyun Wirasaputra dan Pradi Supriatna, Nur Mahmudi Isma’il dan Muhammad Idris Abdul Somad,serta pasangan Badrul Kamal dan Agus Supriyanto, Rabu (29/9), diberi kesempatan menyampaikan visidan misi selama satu jam, mulai pukul 11.00-12.00 WIB di depan 50 anggota Dewan dan tamu undangan. "Setiap kandidat akan menyampaikan visi misi di depan anggota dewan. Tepatnya dalam rapat paripurna," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok Muhammad Hasan, Selasa (28/9).

Menurut Hasan, seusai penyampaian visi misi, masing-masing pasangan calon melanjutkan deklarasi kampanye damai dan kampanye bersama. Deklarasi kampanye damai dimulai pukul 13.00 WIB. Sementara kampanye bersama dilaksanakan setelah seluruh pasangan calon menyampaikan deklarasi kampanye damai dalam bentuk pawai kendaraan yang akan melintasi jalan-jalan utama di Kota Depok.

Ia mengatakan, penyampaian visi dan misi di depan anggota dewan oleh pasangan calon karena mereka merupakan representasi wakil rakyat Kota Depok. "Sebagai calon pemimpin Kota Depok, setiap pasangan calon harus menyampaikan visi dan misi masing-masing, sebagai satu traktat yang kelak diwujudkan bila salah satu di antara pasangan calon itu terpilih, dihadapan rakyat Kota Depok yang diwakili oleh 50 anggota DPRD Kota Depok," kata Hasan.

Deklarasi kampanye damai dimaksudkan agar semua pasangan calon yang mejadi peserta dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) memiliki komitmen mewujudkan kebersamaan dan suasana yang damai selama pilkada. "Semua pasangan calon harus mempunyai komitmen untuk mensukseskan pilkada secara damai," ujarnya.

Agar penyampaian visi-misi berjalan dengan damai, para pendukung setiap pasangan calon yang akan mengikuti sidang paripurna istimewa, dibatasi maksimal 15 orang. Dengan demikian bangku yang disediakan bagi para pendukung semua pasangan calon seluruhnya 60 kursi. Selain di dalam gedung, juga disediakan bangku untuk para pendukung masing-masing pasangan calon sebanyak 50 orang di luar gedung. Dengan demikian bangku yang disediakan bagi para pendukung calon seluruhnya 200 kursi.
Kampanye bersama, yang dilaksanakan seusai deklarasi kampanye damai melintasi jalan-jalan utama di Kota Depok. Setiap pasangan calon yang mengikuti kampanye bersama hanya diperbolehkan mengerahkan lima (5) kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda dua. "KPU Kota Depok telah menetapkan rute yang dilalui saat kampanye bersama dimulai dari gedung DPRD Kota Depok," kata Hasan.

Selanjutnya, kata dia, setiap kendaraan konvoi melewati Jalan Kartini, Jalan Margonda Raya, Jalan Akses Universitas Indonesia, Jalan Raya Bogor hingga pertigaan simpang Depok berbelok ke Jalan Tole Iskandar, kemudian berbelok di Jalan Bahagia, masuk ke Jalan Proklamasi, kemudian melintas di Jalan Kemakmuran Raya, selanjutnya berbelok ke arah KSU dan berakhir di depan gedung DPRD Kota Depok, Kota Kembang.

Kampanye bersama ini, jelas Hasan, akan berakhir pada pukul 16.00. "Kami minta maaf kepada masyarakat bila saat kampanye bersama terganggu kelancaran lalu lintas," kata dia.

Hasan mengingatkan, bagi kantor-kantor partai di Jalan Margonda diperbolehkan memasang alat peraga hanya sebatas di halaman kantor partai. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan mengimbau agar seluruh pasangan calon segera menyampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye terbuka, yang dimulai tanggal 30 September hingga 11 Oktober 2010 ke Polres Metro Kota Depok, yang tembusannya disampaikan ke KPU dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Kota Depok.

Read More...

Senin, 27 September 2010

APPSI Kecewa Terhadap Pemkot Depok

DEPOK, Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Depok kecewa terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang mengeluarkan keputusan sepihak terkait ditolaknya izin penggunaan lokasi aula Pemkot Depok sebagai tempat acara seminar dengan tema "Prospektif Pasar Tradisional di Era Modernisasi", pada Minggu (26/9). Padahal, APPSI telah menyebarkan undangan sebanyak 1000 undangan ke pelbagai elemen pasar dan mitra APSSI. "Kami sangat kecewa dengan Pemkot Depok. Khusunya Wali Kota Nur Mahmudi Ismail. Kita baru tahu izin penggunaan aula yang kita ajukandua hari sebelum hari "H". Itu pun baru kita ketahui pada waktu kita berniat menanyakan soal sound system. Mereka dengan enaknya bicara kalau aula tidak dapat digunakan," kata Ketua DPD APPSI Kota Depok, H Sukirno, Senin (27/9).

Atas peristiwa tersebut, Sukirno meminta maaf secara terbuka kepada para pembicara seperti Wali Kota Surakarta Ir Joko Widodo, pengamat ekonomi kerakyatan Ichsanudin Noersy, dan Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto karena acara tidak dapat dilangsungkan. Namun, ia berjanji akan tetap mengadakan acara seminar setelah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok selesai. "Yang paling membuat kami kecewa, pada tanggal (26/9) itu, aula tidak digunakan. Mereka bilang aula akan digunakan bagian umum. Nyatanya kami tongkrongin dari pagi sampai sore tidak satupun acara dilangsungkan disana," kata dia.

Sukirno melihat penolakan Pemkot Depok terhadap acara APPSI tidak lepas dari sikap para pengurus APPSI yang kritis dan terlalu vokal menolak pembangunan Pasar Segar. "Kita sebetulnya tidak menolak pembangunan Pasar Segar kalau memang pasar tersebut tidak merugikan pedagang pasar tradisional," katanya.

Sekretaris DPD APPSI Depok M Ghufron berkata, penolakan Pemkot Depok menjadi bukti bobroknya administrasi ditubuh Pemkot Depok. "Kami melihat rezim sekarang merupakan rezim kapitalis. Sama sekali tidak berpihak pada pedagang kecil," tuturnya.

Ia mengintruksikan kepada seluruh elemen-elemen pasar tradisional dan 10 ribu pedagang pasar tradisional se-Kota Depok untuk menentukan sikap bersama dengan tidak memilih pempimpin yang tidak pro pedagang kecil. "Apalagi mereka yang sudah berkhianat," tegas Ghufron.

Ghufron menyerukan kepada para pedagang kecil supaya melakukan boikot apabila mereka menjadikan pasar tradisional sebagai lokasi kampanye. Menjual janji-janji manis. "Sudah cukup kita dibohongi selama ini," katanya.

Ghufron mengatakan, seminar yang dilakukan APPSI bertujuan mengakaji secara kritis mengapa pasar tradisional selama lima tahun belakangan ini tidak mengalami sentuhan berarti. Sedangkan di wilayah lain seperti di Solo retribusi pasar tradisional menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedua setiap tahunnya. "Kebetulan Wali Kota Surakarta berkenan hadir dan mau shering ke kita mengenai itu," tutupnya.

Read More...

Berharap OSN-PTI Seperti Indonesia Idol

DEPOK, Direktur SDM PT Pertamina, Rukmi Hadihartini memiliki impian Olimpiade Sains Nasional Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (OSN-PTI) 2010 layaknya ajang pencarian bakat Indonesia Idol. Dimana para generasi muda rela mengantri hingga berjam-jam untuk menjadi idola Indonesia. "Dari ajang tersebut saya berfikir mengapa mereka tidak melakukan hal sama di bidang ilmu pengetahuan. Harapan saya nantinya anak muda dapat concern di bidang sains. Kami ingin generasi muda yang berprestasi. Dan kami tahu mengciptakan generasi muda berprestasi itu tidak mudah," katanya, Senin (27/9).

Dalam kegiatan OSN-PTI ke-3 ini diikuti sebanyak 13.500 mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi seluruh Indonesia. Tahun ini jumlah peserta bertambah hingga 5.500 peserta. Menurut Rukmi, OSN-PTI sudah tiga kali digelar PT Pertamina dengan menggandeng Universitas Indonesia (UI). OSN-PTI 2010 dilaksanakan serentak 33 universitas se-Indonesia. Bidang yang diperlombakan yaitu Matematika, Fisika dan Kimia. Sedangkan Biologi tidak dilombakan untuk tahun ini. Ratusan mahasiswa kemarin
mengikuti seleksi babak penyisihan di Balairung Universitas Indonesia, Depok. setelah lulus, mereka akan mengikuti penyisihan babak final tingkat propinsi pada 7 Oktober. Nantinya hanya 132 peserta saja yang akan mengikuti babak final di Jakarta pada 1-4 November 2010. "Kegiatan ini sudah tiga kali diadakan. Tujuannya untuk mencari bibit-bibit unggul di Indonesia," katanya.

Rektor UI, Gumilar R Somantri mengatakan, bertambahnya peserta OSN-PTI merupakan indikasi tingginya minat generasi muda di bidang sains. Pasalnya, lanjut rektor, sains merupakan ilmu dasar yang penting dalam perguruan tinggi. Dari 83 PTN semua memiliki fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA). Namun, tidak semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memilikinya. "Sains merupakan ilmu dasar teknologi. Ajang ini bisa menjadi promosi bagi Indonesia di dunia internasional. Generasi muda
perlu menggeluti sains," ucap Gumilar saat membuka OSN-PTI 2010 di Balairung UI. Dijelaskan Gumilar, sains hatus dikembangkan dengan mengedepankan pola masyarakat industrial. Artinya, lanjut Gumilar, masyarakat yang mengedepankan inonasi. Saat ini, perkembangan dunia pendidikan Indonesia mengalami peningkatan. Indonesia, ujar Gumilar, kini menduduki posisi 44 dari sebelumnya berada di urutan 54 dunia. "Ini menjadi promosi bagi negara. Masa depan sebuah peradaban tergantung pada bidang ilmu pengetahuan," tegas Gumilar.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan nasional, Djoko Santoso menuturkan, diperlukan perubahan paradigma dalam membangun perguruan tinggi. Menurut Djoko,membangun perguruan tinggi sama saja dengan membangun lembaga riset. Dengan adanya kompetisi di bidang sains, lanjutnya, dapat terlihat daya saing mahasiswa. "Kita juga dapat melihat kualitas mereka. Ini yang akan memajukan perguruan tinggi," ujar Djoko.

Rukmi menambahkan, Pertamina memberikan 60 miliar untuk dunia pendidikan melalui berbagai program. Rukmi menjelaskan, melalui OSN-PTI, mahasiswa dapat mengukur kemampuan mereka sehingga dapat tercipta generasi muda berprestasi. "Mahasiswa harus berlomba-loma untuk terus berprestasi mengingat tantangan bangsa Indonesia di masa depan makin besar. Melalui OSN-PTI diharap dapat mencetak generasi muda yang cerdas dan berprestasi dalam menghadapi era globalisasai di masa mendatang,” tandasnya.

Read More...

Wali Kota Depok Minta Penambahan Anggaran Sebesar Rp1,2 Triliun

DEPOK, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, Senin (27/9), sampaikan nota keuangan anggaran pendapatan belanja (APBD) perubahan tahun 2010 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Wali kota mengusulkan perubahan anggaran dari Rp1,1 triliun menjadi Rp1,2 triliun. Terjadi kenaikan sebanyak Rp164,7 miliar atau 14,90 persen. "Perubahan APBD Tahun 2010 merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan rencana tahunan daerah guna mengevaluasi dan merumuskan kembali rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disusun dan ditetapkan pada APBD Kota Depok Tahun 2010," katanya.

Nur Mahmudi mengatakan, pelbagai dasar dijadikan patokan penyusunan perubahan APBD itu, yakni APBN, pertumbuhan ekonomi, target indikator makro dan asumsi lainnya antara lain: berupa pelampauan proyeksi pendapatan daerah, serta perubahan alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan dari yang semula ditetapkan. Selain itu, kata dia, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar kegiatan, dan antar jenis belanja. "Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2010. Pertama, rencana pos Anggaran Pendapatan Perubahan APBD Tahun 2010 diusulkan sebesar Rp 1, 1 triliun dari pendapatan semula Rp920,7 miliar. Kebutuhan pos Anggaran Belanja Daerah diusulkan sebesar Rp1,270 triliun yang berarti terjadi kenaikan sebesar Rp. 164.7 miliar, atau meningkat 14,90 %, dari anggaran Belanja sebelum Perubahan APBD Tahun 2010 Rp 1,105 triliun," katanya.

Uang tersebut, kata dia, akan digunakan untuk tujuh skala prioritas;1). peningkatan pelayanan. 2). peningkatan sarana dan prasarana. 3). permulaan pembangunan terminal Jati Jajar (land clearing) termasuk manajemen kontruksi, ANDALALIN, dan AMDAL. 4). pembenahan Fly Over UI membuat tiga jalur. 5). Pembangunan jalan terusan ke Jalan Arif Rahman Hakim. 6). Optimalisasi fungsi UPS.7). studi kelayakan instalasi pengelolaan air minur Depok Barat atau Kali Angke. 8). Pembangunan Kantor Kecamatan.9). Penyempurnaan PDAM Tirta Kahuripan. 10). Pembangunan sarana pendidikan. "Pemerintah fokus pada tujuh hal, dibagi berdasarkan kebutuhan yakni pembangunan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik. Contoh-contoh tadi hanya lah sebagian dari rencana pemerintah," tuturnya.

Nur Mahmudi menambahkan, dengan memperhatikan posisi perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan berarti total defisit belanja dapat ditutupi, sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 menjadi tetap seimbang. "Azas keseimbangan anggaran dapat tetap dijaga dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2010. Nota keuangan selengkapnya akan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan agar dapat digunakan sebagai bahan pembahasan bersama Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran pemerintah Daerah, sehingga nantinya perubahan anggaran dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Kota Depok," tandasnya.

Read More...

BK-Gagah Penuhi Tantangan BEM FIB UI

DEPOK, Dua kandidat wali kota yakni Badrul Kamal dan Gagah Sunu Sumantri rupanya memiliki nyali besar. Pasalnya, keduanya berani memenuhi undangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan debat publik soal persiapan mereka membangun Depok. Sekalipun dalam pemaparannya tidak didukung data-data empirik. "Kedua tidak menyinggung masalah interpreneurship dan UMKM. Mungkin karena mau Pilkada. Semuanya berusaha untuk memberikan yang terbaik. Padahal, kenyataannya kan tidak seperti itu," ujar DR Ir Nining I Sesilo MA salah satu panelis debat kandidat calon Wali Kota Depok, Senin (27/9).

Nining melontarkan pertanyaan kepada calon Wali Kota Badrul Kamal mengenai program pengentasan kemiskinan. Belum lama ini, pihaknya melalui UKM Center FEUI membuat Grameen Bank di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Depok. Di wilayah itu, terdapat 65 debitur Grameen yang dibiayai dan telah mengeluarkan dana Rp 32,5 juta. Belum lagi, kata dia, masih banyak jumlah pengangguran di Depok.

Menghadapi pertanyaan itu, Badrul Kamal (BK) dengan tegas menyatakan ia siap menjadikan Depok sebagai kota pendidikan dan kota usaha. Menurutnya, dalam pengembangan UKM perlu adanya beberapa unsur seperti: modal, manajemen, dan pemasaran. Ia menambahkan, peran vital pemerintah memberikan pendampingan bagi pelaku usaha dan memberikan akses seluas-luasnya. Pengentasan kemiskinan, lanjutnya, perlu adanya pemetaan secara terukur pada wilayah tertentu. "Kita sadari, saat ini banyak warga miskin di Depok. Untuk itu, kita harus melakukan pemetaan dimana saja kantong-kantong kemiskinan itu sendiri. Pendekatannya, melalui lintas sektoral," kata dia.

Ia menambahkan, perlu juga adanya reformasi birokrasi berdasarkan kemampuan. Sebagai contoh, pembuatan KTP yang lama seperti ini patut dievaluasi. Ia akan mengembalikan pembuatan KTP ke kelurahan. Baginya, birokrasi merupakan motor penggerak pemerintahan yang harus diubah menjadi melayani masyarakat secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok dari unsur perseorangan Dery Drajat menekankan, visi-misinya pada pemerataan pendidikan dan menjadikan Depok sebagai Kota pemukiman. Menurutnya, reformasi birokrasi merupakan suatu keharusan dalam menjalankan roda pemerintahan. "Reformasi birokrasi itu memang harus dilakukan dan diserahkan kepada orang ahlinya. Ibaratnya, reformasi birokrasi hanya bisa dilakukan orang setengah gila," katanya.

Gagah Sunu Sumantri, selama ini pengembangan UKM di Depok masih lemah. "Pengembangan UKM di Depok masih sangat lemah," tuturnya. Sementara itu, dua pasangan lainnya Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra tidak menghadiri acara tersebut karena memiliki tugas dalam birokrasi.

Read More...

Minggu, 26 September 2010

Elektabilitas Bukan Jaminan

DEPOK, Menurut pengamat politik Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Ikhsan Darmawan, elektabilitas yang ditentukan melalui hasil survey bukan jaminan kemenangan. Ia meminta sebaiknya keempat calon wali kota dan wakil wali kota tidak berlaku jumawa ketika hasil survey-nya berada di atas angin. "Elektabilitas bukan jaminan. Sekalipun hasil survey tinggi tetap saja tidak mengantarkan para calon pada gerbang kemenangan. Sebab, di Depok masih banyak suara mengambang. Tidak jelas mau kemana mereka berlabuh," katanya.

Ia mengatakan, sekalipun hasil survey Lembaga Survey Indonesia (LSI) mencatat Nur Mahmudi mencapai angka 21 persen dan Badrul Kamal 18 persen, tetap saja ini bukan lah hasil akhir. Banyak indikator-indikator lain yang tidak tersentuh hasil survey seperti massa mengambang dan pemilih pemula. Saya melihat masih banyak pemilih yang belum menentukan pilihan. Medekati hari H baru lah mereka akan menentukan pilihan," tuturnya.

Ikhasan mengatakan, salah satu kesuksesan meraup suara dan memenangkan pemilihan umum kepada daerah (Pilkada) Depok ialah dengan cara terjun langsung alias bertatap muka dengan masyarakat. Ia melihat dalam waktu 1,5 bulan akan terjadi perubahan trand dalam masyarakat. Artinya, masyarakat masih belum menentukan pilihan final terhadap salah satu calon. "Siapa yang sering terjun langsung ke warga, bisa dipastikan dia yang menang. Biasanya, trend masyarakat bawah itu terkadang berubah-ubah. Sekarang A, nanti saat pemilihan bisa saja berubah menjadi B atau C," ujarnya.

Ia menambahkan, peluang lebih besar juga bisa diraih bagi mereka yang memberikan pemahaman kepada warga dengan komitmen secara tertulis. Dengan kata lain, lanjutnya, adanya kejelasan kontrak politik dengan masyarakat secara langsung. Sampai saat ini, upaya tersebut masih cukup efektif. "Kontrak politik masih efektif," terang Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan, penggunaan konsultan politik dinilai cukup efektif. Salah satu perannya, memberikan saran dalam menjalankan program maupun strategi. Dari keempat calon yang ada, menurutnya, hanya tiga pasangan yang masuk dalam peringkat tiga besar. Mereka itu, adalah: BK-Pri, Nur-Berkhidmat dan Yudistira. Karena penerapan dari beberapa unsure diatas ada padanya. "Dengan kenyataan ini, dari empat calon hanya 3 yang masuk peringkat besar. Hanya pasangan Gagah-Dery saja yang tidak masuk dalam peringkat itu," tandasnya.

Read More...

Ditinggal Mudik, Rumah Dibobol Maling

DEPOK, Ditinggal mudik, sebuah rumah di Jalan Kedondong Dua Nomor 39 RT 1 RW 15, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok dibobol maling. Pelaku beraksi saat mengetahui rumah tersebut kosong selama libur lebaran. Pemiliknya, Bambang Erie (44) baru mengetahui kediamannya disatroni komplotan pembobol rumah kosong pada Selasa pagi (14/9). Pencuri berhasil mengambil emas, TV, radio, komputer, dan gitar listrik.

Kejadian ini diketahui Bambang dan keluarganya, Selasa pagi (14/9). Saat itu, anak Bambang yang bernama Dimas (16), pulang ke rumah sehabis berlebaran beberapa hari di rumah sang nenek di wilayah Cipinang, Jakarta Timur. Ketika membuka pintu rimah, ia kaget bukan kepalang saat melihat ruang tamu berantakan. Tak hanya itu, ketiga kamar yang ada pin dalam kondisi pintu terbuka dan acak-acakkan. "lantaran takut akhirnya anak saya menghubungi saya dan istri yang sedang bekerja. Akhirnya setengah jam kemudian kita datang dan langsung lapor polisi," ujar Bambang.

Kejadian ini kini ditangani aparat kepolisian dari Polsek Beji. Dari olah tempat kejadian perkara (tkp) yang dilakukan, ditemukan sebuah obeng. Benda tersebut diperkirakan digunakan pelaku untuk membuka mur teralis jendela salah satu kamar agar bisa masuk ke dalam rumah. Polisi memperkirakan pelaku tidak sendirian melainkan komplotan. Sebab, ada banyak sidik jari yang ditemukan.

Read More...

Wali Kota Dituding Langgar PP

DEPOK, Rencana DPRD Kota Depok menggelar paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok, dianggap kadaluarsa. Paripurna itu tidak perlu lagi dilakukan. Karena sudah melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 3 TAhun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Direktur Forum Riset Ekonomi dan Humanika (Fresh), Murthada Sinuraya menuturkan aturan penyampaian LKPJ Walikota atau Bupati itu sangat jelas. Tertuang dalam pasal 17 ayat 1 dan 2, yang mengatur waktu pelaporan yang dilakukan. “LKPJ itu terbagi dua yakni LKPJ tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan. Keduanya memiliki beda waktu yang ditetapkan,” kata Murthada, Minggu (26/9)


Terkait LKPJ akhir masa jabatan, lanjut dia sudah ditetapkan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan akhir masa jabatan Walikota atau Bupati kepada DPRD setempat. Itu berarti paling lama satu bulan setelah pemberitahuan. Disebutkannya pemberitahuan akhir masa jabatan itu dilakukan Walikota atau Bupati sebelum enam bulan akhir masa jabatan. Sedangkan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail sudah melaporkan akhir masa jabatan itu pada Juni 2010 lalu. “Kan berarti paling lambat Juli kemarin. Atau paling tidak Agustus. Tidak pada Oktober saat ini,” ucapnya.

Dengan keterlambatan ini, menurut dia sudah menunjukan pelanggaran terhadap PP No.3 Tahun 2007. Sedangkan amanat memberikan LKPJ itu tertuang dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Murthada meminta Walikota dan DPRD Kota Depok membatalkan agendan tersebut. Karena paripurna itu sudah tidak perlu. Apalagi terbukti melakukan pelanggaran peraturan pemerintah. “Namanya pemborosan, kalau tetap dipaksakan. Tidak perlu lagi. Yang penting sekarang pelanggaran itu mau diapakan,” tegasnya.

Selain keterlambatan tersebut, Murthada meminta DPRD melakukan uji ulang terkiat anggaran Walikota Depok periode 2006-2009. Terutama pada sejumlah kegiatan berkaitan dengan pembangunan. Antara lain Rumah Potong Hewan, UPS, anggaran turap Kalilaya dan pembanguan perbatasan Jawa Barat – Tangerang. Totalnya mencapai Rp 25 miliar.

Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto membantah keterlambatan itu. Karena secara procedural masih memenuhi batas waktu yang diatur. Apalagi masa jabatan Waliktao Depok berakhir pada 26 Januari 2011. Berarti masih ada waktu sediki untuk menyerahkan. “Memang mepet dari waktu yang diatur. Tapi bukan berarti melanggar. Hanya bisa berdampak pada evaluasi yagn dilakukan DPRD,” kelitnya.

Menurutnya keterlambatan LKPJ Walikota ini menunjukan fakta yang disampaikan Walikota Depok tidak lengkap. Karena disampaikan secara mepet. Tidak memeiliki celah bagi DPRD melakukan evaluasi itu.

Read More...

Ratusan Warga Perumahan Dukung BK-Pri

DEPOK, Sebanyak ratusan perwakilan warga yang berasal dari 35 perumahan di Kota Depok menyatakan kesiapannya mendukung pasangan calon Wali Kota Badrul Kamal dan Wakil Wali Kota Agus Suprianto untuk menduduki kursi orang nomor satu di Kota Depok periode 2011-2016. Perwakilan warga tersebut menilai kepemimpinan Badrul sudah teruji, dan lebih mementingkan kepentingan orang banyak ketimbang kelompoknya sendiri. "Di Depok banyak pengembang nakal dan tidak bertanggung jawab, namun tidak ada tindakan dari pemerintah," tegas Andini warga perumahan Laguna Cimanggis, Depok, saat acara Halal Bihalal di Puri Agung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (24/9) malam.
Andini menilai kepemimpinan Badrul Kamal banyak memperhatikan berbagai masalah yang dialami warga perumahan. Seperti masalah infrastruktur, drainase, penerangan jalan, sampah, dan masalah tempat pemakaman. "Kita yakin masalah yang sekarang dirasakan warga perumahan dapat terselesaikan jika BK menang," katanya.

Ia mengatakan, saat ini infrastruktur dan drainase di lingkungan perumahannya sudah rusak berat. Namun, tidak pernah sekalipun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyentuh permasalahan ini. Padahal, banjir sering terjadi waktu hujan datang. Selain itu, kata dia, warga yang sudah melunasi kredit rumah merasa kesulitan untuk mendapatkan sertifikatnya, karena pengembangnya sudah tidak jelas. "Kemana lagi kami menyampaikan aspirasi kalau pemerintah diam saja. Seharusnya Pemkot Depok tidak memberikan izin usaha bagi pengembang nakal," katanya.

Hal sama dikatakan Sudibyo warga perumahan Reni Jaya, Kecamatan Bojong Sari, Depok. Ia mengatakan, di lingkungan perumahannya yang berbatasan dengan wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) sangat kurang sarana dan fasilitas pendidikan, perdagangan, dan kesehatan. Akibatnya, lanjut dia, banyak warga di perumahan Reni Jaya melakukan aktivitas di wilayah Tangsel. "Ini merupakan citra buruk bagi Depok, Untuk itu saya berharap wilayah perbatasan dapat dilengkapi dengan berbagai sarana yang dibutuhkan warga. Termasuk masalah banjir yang tidak pernah diperhatikan," katanya.

Menanggapi aspirasi pendukungnya, Badrul Kamal menyatakan semuanya akan di jadikan pekerjaan rumah (PR) bila terpilih menjadi wali kota. Namun demikian Badrul menegaskan perlu adanya tindakan tegas kepada pengembang perumahan yang tidak melakukan ketentuan seperti pengadaan fasos dan fasum. "Tindak tegas pengembang nakal, kalau perlu di blacklist," tandasnya.

Read More...

Pemkot Dinilai Kurang Peduli Warga Miskin

DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai kurang peduli terhadap warga Depok yang berasal dari kalangan menengah kebawah yang membutuhkan tempat tinggal atau dengan kata lain MBR (masyarakat berbasis rendah). Sebab, Pemkot Depok belum juga mengoprasikan rumah susun sederhana (Rusunawa) yang berlokasi di Kampung Banjaran Pucung RT004/RW 05 Kelurah Cilangkap, Kecamatan Tapos. "Rusunawa sudah dapat digunakan sejak empat tahun lalu, namun hingga kini belum juga digunakan. Seharusnya, Pemkot Depok lebih peduli dengan warga kelas menengah bawah," kata anggota DPRD, Sutopo, Minggu (26/9).

Berdasarkan data dari Direktorat Permukiman dan Perumahan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bangunan rusunawa yang terdiri dari tiga blok itu terdiri dari lima lantai berukuran luas setiap rumahnya 24 meter. Total luas arealnya mencapai 9.036 meter persegi dan dibangun dengan biaya sebesar Rp 22,979 miliar."Menurut data sebanyak 288 unit rusunawa itu sudah selesai pembangunan fisik dan kelengkapannya sejak 2009. Saya kok heran hingga kini rusunawa tersebut belum bisa dipasarkan ke publik," ucapnya.

Sutopo mengingatkan, rusunawa diperuntukan bagi mereka tergolong MBR dibawah UMR. Karena mereka masih banyak yang memerlukan tempat tinggal namun tidak mampu membayar uang kontrakan. "Sebaiknya wali kota fokus memperhatikan masyarakat seperti mereka. Mereka jelas membutuhkan bantuan," tegasnya.

Hal senada diutarakan anggota DPRD lainnya, Slamet Efendi. Menurutnya tidak ada masalah dalam pembangunan Rusunawa tersebut. Hanya saja, katanya, Pemkot Depok belum menetapkan harga sewa Rusunawa. Makanya pemkot Depok harus segera melakukan survei di sekitar lokasi Rusunawa serta daya beli masyarakat agar secepatnya bisa menentukan harga sewa yang sesuai. Dia menilai, dalam izin penempatan Rusunawa tersebut tidak harus menunggu Perda, tapi cukup dengan Peraturan Wali Kota yang pengkajiannya tidak lama. "Tak perlu menunggu perda, bisa saja wali kota menggunakan Peraturan Wali Kota, paling lama dua minggu untuk melakukan survei. Dengan Peraturan Wali Kota, Rusunawa bisa dipasarkan karena sasarannya masyarakat ekonomi berpenghasilan rendah," katanya.

anggota Komisi C itu menyayangkan lamanya penempatan Rusunawa tersebut. Padahal, pembahasan dan pembangunannya sudah dari tiga tahun lalu. “Sejak tiga yang lalu pembangunannya sudah selesai, waktu itu tinggal pengadaan pompa air saja dan sepertinya juga selesai. Saya mohon goodwill dari Pak Wali saja," pintanya.
Dia berpendapat Rusunawa tersebut sangat penting untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat membeli rumah. "Rusunawa tersebut dapat membantu masyarat sekitar yang berpenghasilan rendah untuk mendapat tempat tinggal yang layak," ujar kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Read More...

Guru TK dan TPA Depok Ingin Pemerataan Uang Intensif

DEPOK, Direktur Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al Quran (LPPTKA) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indinesia (BKPRMI) Depok, Addy Kurnia Komara mengaku senang dengan adanya dana intensif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bagi para guru taman kanak-kanak (TK) dan guru taman pendidikan Al-Qur'an (TPA). "Namun, kita ingin ada pemerataan intensif bagi para guru agar seluruh guru mendapatkan hal yang sama," katanya, Minggu (26/9).

Menurut Addy, total guru TK dan TPA di Kota Depok yang seharusnya mendapatkan uang intensif mencapai angka 1041. Namun, Pemkot Depok telah berhasil memberikan dana intensif tersebut kepada 70 persen guru atau setara dengan 747 guru. Hanya saja, masih tersisa guru yang belum mendapatkan dana tersebut. "Disana lah letak pemerataan tersebut. Kita ingin semua guru merasakan uang intensif dari pemkot," kata dia.

Addy mengatakan, pembagian uang intensif kepada para guru dilakukan langsung Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Depok. Setiap guru mendapatkan dana intensif sebesar Rp300 ribu. "Kita berterima kasih dengan dana ini. Teknisnya, pembagiannya kita pukul rata 70 %. Dalam satu TPA terdapat 10 guru maka yang dapat hanya tujuh orang. Pembagiannya, diserahkan langsung ke pengelolanya," kata dia lagi.

Dikatakannya, jumlah TK/TPA di Depok terdapat 163 unit dengan total murid mencapai angka 10 ribu siswa. Untuk itu, Addy berharap 294 guru yang belum mendapatkan dana intensif layak mendapatkan juga . Terlebih lagi, pemberian dari pemda tersebut bisa cair sebanyak dua kali setiap tahun-nya. Namun, ia menyayangak sampai saat ini, dana untuk pendidikan seperti sarana dan prasarana belum pernah didapatkan sekolah TK dan TPA. Padahal, menurutnya, lembaga yang dipimpinnya memilik peran vital dalam membentuk mental dan spiritual generasi muda di masa depan. "Masa anak-anak merupakan masa emas untuk pembelajaran Al-Qur’an dan untuk membentuk karakter maupun prilaku mereka," ujar Addy.

Addy meminta kepada semua guru agar menerima insentif tersebut dengan hati ikhlas. Jangan intensif tersebut dijadikan sebagai tujuan. Ia menyarankan, uang intensif cukup dijadikan sebagai motivasi untuk bekerja mencerdaskan anak agar lebih baik lagi. "Jangan jadikan uang intensif sebagai tujuan. Tujuan para guru sekalian adalah mendidik genarasi muda menjadi generasi berahlak," tuturnya.

Rahman, salah satu guru penerima insentif mengaku senang mendapatkan dana intensif dari Pemkot Depok walaupun jumlahnya tidak seberapa. Hanya saja, ia menyayangkan pencairan dana tersebut dilakukan setelah lebaran. "Kalau di tempat saya ada 6 guru. Tapi yang dapat 4 orang. jumlah tersebut sangat berarti bagi mereka, apalagi jika semua kebagian dan tidak ada potongan lagi," kata dia.

Rahman berpendapat uang tersebut merupakan uang masyarakat Depok. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Itu artinya, para guru dibebaskan berpihak pada siapa pun. "Di Depok ada 4 calon, kita berhak memilih satu diantara empat itu. Belum tentu kami para guru memilih incumbent," katanya.

Read More...

Jumat, 24 September 2010

Satpol PP Depok Ngamuk, Dua Pimpinannya Melakukan Perbuatan Mesum

DEPOK, Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jumat (24/9) pagi, ngamuk dan mengacak-ngacak ruang Kepala Seksi (Kasie) Sumber Daya Satpol PP Pribadi Iqbal serta Kepala Bidang Keuangan Dwijanti Jusniar karena dinilai telah mempermalukan Dinas Satpol PP dengan berbuat asusila alias mesum. "Mereka telah mencoren nama baik Satpol PP. Kedapatan melakukan mesum di parkiran rumah sakit swasta di Kota Depok," ucap anggota Satpol PP Edi.

Edi meminta Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra, dan Sekretaris Daerah (Sekada) Etty memberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan ketentuan pegawaian. Apalagi, kata dia, yang lelaki merupakan pejabat eselon 3 dan perempuan pejabat eselon 4. "Pak wali kota harus segera mengambil langkah tegas," pintanya.

Edi menuturkan, pencorengan korps Satpol PP yang dilakukan keduanya diketahui masyarakat pada 16 Agustus 2010 tepatnya di bulan puasa. Mereka berdua melakukan tindakan asusila di tempat parkir kendaraan roda empat rumah sakit swasta, Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas. "Petugas keamanan dan masyarakat menjadi saksi mata perbuatan mereka. Bahkan, mereka masih menahan KTP milik si lelaki sebagai bukti bahwa mereka melakukan perbuatan yang tidak boleh terulang kembali," ujarnya.

Ia menambahkan, sesungguhnya perbuatan yang dilakukan keduanya merupakan sebuah rangkaian perbuatan yang sudah sering kali diperingatkan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah sering memperingati. "Kami merasa dipermalukan dengan perbuatan mereka. Sebab, selama ini kegiatan yang dilakukan Satpol PP selalu mendapat apresiasi dari masyarakat. Dengan adanya oknum Satpol PP tersebut, perbuatan kita hilang seketika," kata Edi.

Para anggota Satpol PP ini memberi waktu kepada pihak Pemkot Depok untuk memberi keputusan dalam waktu dua kali 24 jam. Mereka berjanji, bila pemerintah belum memberikan sanksi tegas pada keduanya, para anggota akan kembali menggelar aksi. Meski tak tegas menyebutkan sanksi yang akan diterima, Asisten Tata Praja Pemkot Depok, Sayid Kholid, mengatakan segera membentuk inspektorat yang terdiri daribagian kepegawaian dan dinas terkait lain guna membahas ini. "Keduanya akan segera kami panggil untuk diminta keterangan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Depok, Sariyo Sabani membantah lemahnya pengawasan yang dilakukan pimpinan di Pemkot Depok terhadap PNS-nya. Ia mengatakan apa yang dilakukan keduanya merupakan tindakan yang dilakukan di luar jam kantor. "Mereka kan melakukannya sore, di luar kantor, dan ketika sudah pulang," ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Sayid. Menurutnya, pembinaan terhadap perilaku PNS kerap dilakukan melalui pengajian dan ceramah. Sesuai instruksi Wali Kota Nur Mahmudi Ismail. Dengan diberikan pencerahan melalui siraman rohani diharapkan tidak ada perilaku menyimpang dari PNS. "Ini kan dikembalikan kepada manusia itu sendiri. Bagimana pembinaan ini bisa ia terapkan di individu masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Tapos H Muhtar dan tokoh masyarakat Kecamatan Cimanggis H.Hilal, yang mendengar peristiwa tersebut mengutuk keras perilaku mesum dua oknum PNS itu. Mereka menilai perbuatan oknum tersebut telah merusak citra baik masyarakat Depok . "Perbuatan mesum yang dilakukan dua PNS itu harus segera ditindak lanjuti dan diberikan sangsi sangat keras dan harus mengarah ke pemecatan tidak perlu menunggu,penundaan gaji atau penurunan pangkat, jika memang terbukti," tegas Muhtar.

H Hilal menyayangkan atas lemahnya pembinaan moral yang dilakukan pemerintah Kota Depok terhadap para PNS di lingkup pemda Depok. Apalagi kejadian ini untuk yang kedua kalinya, setelah Sekretaris Dinas Perhubungan diketemukan tewas di kamar Hotel beberapa bulan lalu dengan seorang perempuan yang ternyata juga PNS. "Terulangnya perbuatan itu tidak lepas dari lemahnya pembinaan yang dilakukan wali kota terhadap kabinetnya, dan faktanya memang seperti itu,bahkan mungkin tidak ada pembinmaan sama sekali. Konsekwensinya adalah kedua oknum itu harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, termasuk pemecatan. Wali Kota pun harus bertanggungjawab," tuturnya.

Hingga berita diturunkan, PI dan DY belum bisa dikonfirmasi. Awalnya di pagi hari, menurut beberapa anggota Satpol PP, keduanya sempat datang ke kantor untuk bertugas. Namun sekitar pukul 09.00 WIB, mereka tiba-tiba menghilang. Jika terbukti bersalah keduanya bisa dijerat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian merupakan sanksi terberat yang bisa mereka terima.
Kejadian ini merupakan tamparan kedua bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi Mei 2010 lalu. Dua PNS yang berselingkuh menemui ajal usai indehoy di Hotel Parun’k Transit di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor. Mereka bernama Supayat (48), Sekretaris Dinas Perhubungan Depok, dan seorang guru SD bernama Iney Yuliana (41). Keduanya meninggal, diduga karena over dosis obat kuat.

Read More...

Rabu, 22 September 2010

Puluhan Toko di Depok Belum Memiliki AMDAL

DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memberlakukan peraturan daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2010. Dalam perda tersebut dijelaskan pula mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk itu, mulai tahun depan seluruh tempat usaha harus memiliki AMDAL. Sayangnya, belum semua tempat usaha di Kota Depok mengantongi AMDAL. Dari data yang dimiliki Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, ratusan tempat usaha di Depok saat ini belum memiliki AMDAL. Padahal AMDAL harus dikantongi pemiliki usaha untuk mengetahui dampak usaha terhadap lingkungan. "Banyak toko dan tempat usaha di Depok yang belum memiliki AMDAL. Jumlahnya mencapai ratusan," kata Kepala BLH Kota Depok, Rahmat Subagyo, Rabu (22/9).

Rahmat menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanski kepada toko dan tempat usaha yang belum juga memiliki AMDAL hingga akhir tahun ini. Namun, sebelumnya BLH Kota Depok akan memberikan peringatan terlebih dahulu. "Kami akan tegur ratusan toko dan tempat usaha yang hingga kini belum memiliki AMDAL," tegasnya.

Dia mengatakan, jika hingga tahun 2011 tempat usaha dan toko yang telah ditegur masih tetap bandel maka akan ada sanksi tersendiri. "Mereka akan dikenakan sanksi jika belum juga mengantongi AMDAL," ungkap Rahmat. Dia menuturkan, AMDAL diperlukan guna mengetahui dampak suatu proyek terhadap lingkungan di sekitarnya. "AMDAL dapat membantu mengetahui kelaikan lingkungan hidup dari suatu proyek usaha," tandasnya.
Rahmat menjelaskan, tempat usaha yang tidak mengantongi AMDAL didominasi bangunan lama. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha agar mengurusnya. "Semua diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009," imbuh Rahmat.

Dia menekankan, setiap tempat usaha diwajibkan memiliki AMDAL. "Jangankan gedung, bikin toko saja harus ada AMDAL," ungkap Rahmat. Jika perda tersebut sudah jadi dan diberlakukan, lanjut Rahmat, maka tempat usaha yang melanggar akan ditindak tegas.

Read More...

Kasus Dugaan Markup Betonisasi Jalan Kebembem Terancam Tak Dilanjutkan

DEPOK, Kasus Markup proyek betonisasi Jalam Kebembem di Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) terancam dihentikan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan alasan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus tersebut sangat kecil. Para pelaku pun memiliki itikat baik mengembalikan dana negara yang hilang. "Kerugian negara-nya sangat kecil. Kemungkinan besar tidak kita lanjutkan," kata Kepala Kejari Depok, Zulkifli Lubis, Rabu (22/9).

Zulkifli menuturkan, besaran kerugian negara kurang dari Rp100 juta. Lebih tepatnya, kata dia, kurang dari Rp15 juta. "Kita tidak ingin dikatakan mencari-cari kasus. Kita tidak ingin melanggara hukum, seolah-olah mencari kesalahan orang lain," ujarnya.

Ia menambahkan, rencana penghentian kasus ini dilakukan setelah kejaksaan memanggil para saksi yang diduga terlibat. Baik saksi dari pihak swasta maupun pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khusunya pejabat Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air (BMSDA). Apalagi, terangnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar yang diminta pihak kejaksaan melakukan audit investigasi terhadap kasus Jalan Kebembem telah membuat laporannya bahwa kerugian negara atas kasus tersebut sangat kecil. "Kerugian negara yang disebabkan kasus itu ada, hanya saja para pelaku memiliki inisiatif mengembalikan kerugiaan negara," ujar Zulkifli.

Sementara itu aktivis Gerakan Membangun Masyarakat (Gemmad) Kota Depok Kasno menyayangkan pernyataan Kejari Depok. Sebab, kata dia, berapa rupiah pun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Jalan Kebembem harus dipertanggungjawabkan oleh para pelaku. Baik itu, pihak swasta maupun pejabat Pemkot Depok. "Kejari harus melanjutkan kasus Kebembem. Mereka yang menggunakan uang negara harus bertanggungjawab," ujarnya.

Kasno mengatakan, berapa pun rupiah yang dikorupsi sebaiknya dipertanggungjawabkan pula secara hukum. "Yang menjadi pertanyaan saya, kalau kerugian negara kurang dari Rp15 juta dan itu tidak diketahui kejaksaan maka tidak ada inisiatif dari pihak tersangka untuk mengembalikan. Tapi karena mereka ketawan melakukan markup uang negara maka mereka memiliki inisiatif mengembalikan," tuturnya.

Ia menambahkan, kejaksaan sebaiknya menjerat para tersangka karena prilaku mereka. "Prilaku melawan hukum harus tetap dipertanggungjawabkan," tegas Kasno.
Sebelumnya, mantan Kejari Depok, Triyono Haryanto mengatakan, soal hitung menghitung kerugian negara diserahkan sepenuhnya ke BPKP. Dana proyek betonisasi Jalan Kebem-bem menghabiskan anggaran negara ratusan juta rupiah. Namun, kata kejari, ia tidak mengetahui angka pastinya. Kira-kira Rp100 juta sampai Rp120 jutaan. "Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah," tandasnya.

Read More...

Nur Mahmudi Ismail Terancam di Pidana

DEPOK, Menggunakan kendaraan dinas dan fasilitas dinas, calon wali kota Nur Mahmudi Ismail yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBK), dan Partai Pelopor terancam dipidana. Sebab, penggunaan mobil dinas saat halal bihalal dan apel siaga pemenangan Nur Mahmudi-Idrus Abdul Somad telah dilaporkan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok. "Kita telah melaporkan peristiwa tersebut langsung ke Panwaslu dengan membawa bukti dan kronologis peristiwa," kata Direktur Gelombang Cahyo Putranto, Rabu (22/9).

Cahyo mengatakan, acara halal bihalal dan apel siaga pemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail pada Sabtu (18/9) lalu merupakan kegiatan politik karena dalam kegiatan tersebut juga disampaikan visi dan misi pasangan Nur Mahmudi yang tertuang dalam 8 program unggulan. Selain itu, seluruh peserta yang hadir juga membuat pernyataan sikap membela pasangan itu dengan mengucapkan ikrar bersama. "Intinya, kegiatan Nur Mahmudi pada saat itu tidak ada kaitannya dengan jabatan yang diembannya sama sekali," tuturnya.

Ia menganggap, penggunaan fasilitas Negara yang dilakukan incumbent dalam hal itu adalah mobil dinas Wali Kota Depok bernomor polisi B 1827 RFQ warna hitam serta kehadiran dirinya dengan mengenakan seragam tim sukses, serta menggunakan kendaraan pengawalan wali kota (forraider) adalah perbuatan nakal, sembrono, arogan, dan terindikasi disengaja . "Sudah barang tentu wajib dikenakan sanksi keras oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Depok sesuai aturan yang berlaku," ujar Cahyo.

Cahyo mengatakan, pelaporan adanya dugaan pelanggaran itu ke panwaslu adalah salah satu upaya agar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2010 dapat berlangsung fair play dan terhindar dari tindakan ataupun upaya kecurangan khususnya yang berasal dari calon incumbent terkait penggunaan fasilitas Negara. "Semuanya dilakukan untuk tegaknya demokrasi di Kota Depok," tandasnya.

Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno membenarkan telah menerima laporan dari Direktur Gelombang Cahyo Putranto terkait penggunaan fasilitas negara. Ia mengaku, panwaslu telah menerima laporan serupa dari panwas kecamatan Sukmajaya. "Kita akan pelajari dulu, mudah-mudahan bukti-buktinya cukup mendukung. Kita bukan berarti diam, tapi memang ada permasalahan yang tidak diatur dalam Undang-Undang. Setelah 7 hari, sudah bisa kita simpulkan hasilnya," ujarnya.

Tarno mengungkapkan, dalam waktu 7 hari proses pengkajian baru dapat diketahui. Meski begitu, pihaknya akan memberikan tambahan waktu guna pelengkapan data termasuk pemanggilan. Panwaslu akan memanggil tim sukses dan Nur Mahmudi Ismail "Dalam waktu 7 sudah ada jawaban, mengenai waktu 7 hari itu sudah ketentuan dari Bawaslu," kilahnya.

Menurutnya, pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara ataupun memanfaatkan jabatannya dalam berkampanye. Ketentuan itu, kata Tarno, berdasarkan pasal 78, 79, 80 UU NO 32 tahun 2004. Hanya saja, imbuhnya, permasalahan secara spesifik seperti ini tidak semuanya tertuang dalam Undang-undang. Bahkan, kata dia, ada ancaman pidana bagi pelaku yang dengan sengaja menggunakan fasilitas negara "Hati-hati, ini yang menjadi perhatian Panwaslu Depok. Penyalah gunaan jabatan, politik uang, penggunaan fasilitas negara ataupun tempat ibadah. Pelakunya bisa terancam hukuman pidana," tukasnya.

Read More...

Senin, 20 September 2010

Kepala Kejaksaan Depok Diminta Menjerat Pelaku Bansos Lainnya

DEPOK, Kejaksaan Negeri Depok kembali disatroni puluhan aktivis Depok. Mereka menuntut agar Kepala Kejaksaan Zulkifli Lubis mengkrangkeng seluruh saksi yang dipastikan menerima dana suap kasus alat kesehatan (alkes) yang merugikan negara hingga Rp800 juta. "Kejari harus menjerat mereka-mereka yang disebutkan dalam persidangan. Apalagi mereka secara sadar membantu terjadinya proses korupsi," kata koordinator aksi, Kasno, Senin (20/9).
Seperti terungkap di pengadilan bahwa ada seorang mantan anggota dewan periode 2004-2009 yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam fakta pengadilan terungkap bahwa anggota dewan tersebut menerima dana bansos senilai Rp 125 juta dari Direktur CV Dwi Alma Medika selaku penyedia alat kesehatan. "Dia sudah jelas menerima dana bansos di pengadilan, seharusnya di jerat hukum. Diduga kuat, beberapa oknum kejari Depok menyelamatkan beberapa orang yang seharusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Kasno membeberkan, dalam fakta pengadilan terungkap pula bahwa Mansur selaku Direktur CV. Dwi Almamedika mengaku ada anggota DPRD provinsi yang kut berperan dalam kasus ini. Fakta tersebut terungkap pada persidangan Senin (5/7). "Fakta persidangan itu suatu hal yang sudah pasti. Kenapa mereka hingga kini belum menjerat para korputor," katanya.
Lebih lanjut, ujar Kasno, anggota dewan tersebut bahkan telah mengaku menerima aliran dana tersebut. Bahkan, ujar Kasno, yeng bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang. "Ini fakta persidangan," ulangnya lagi.
Namun dia sangat menyayangkan mengapa hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan. Padahal, dari fakta persidangan sudah jelas terungkap. "Kenapa tidak ditahan padahal sudah jelas telah mengakui menggunakan aliran dana bansos," tutur Kasno heran.
Kasno juga membeberkan sejumlah dugaan kasus korupsi lainnya. "Saat ini kan baru kasus bansos alat kesehatan saja senilai Rp 800 juta. Masih ada lagi kasus lain yang terkait dengannya," bebernya. Dia mengingatkan, jangan sampai kasus ini terbengkalai. "Coba diadakan audit terhadap Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM&SDA)," pintanya.
Sebelum menyambangi kantor kejaksaan, para demonstran mengadakan aksi longmarch dari Jalan Siliwangi menuju Akses UI. Bersama elemen pendukung seperti GEMMAD , Gelombang Depok, Barisan Corong Rakyat, Pemuda Tani, Garda Pena, Hotler Situmorang GEMPAR, Depok Government Watch akan membentangkan spanduk sepanjang 7 meter di Jalan Margonda dan menyebarkan selebaran berisi tentang tuntutan agar kasus bansosgate diusut secara tuntas. "Ini bukan kasus politik. Kasus ini sudah ada sejak Pilkada Depok belum dimulai. Tolong jangan bawa kasus ini ke ranah politik," tandasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang tuntutan kasus bansos yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mien Hartati dan rekanannya Yusuf Effendi. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menuntut keduannya 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Sayangnya, jaksa menuntut keduanya dengan Undang-Undang No.20 tahun 2010 pasal 3.

Read More...

Calon Wali Kota Belum Serahkan Dana Kampanye

DEPOK, Empat pasangan calon wali kota Depok yakni Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat, Yuyun Wirasaputra-Pradisupriatna, Nur Mahmudi Ismail-Idrus Abdul Somad, dan Badrul Kamal-Agus Suprianto dipastikan belum melaporkan besaran dana kampanye yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. Padahal, kampanye akan berlangsung 29 September sampai 12 Oktober. "Kita belum menerima laporan soal dana kampanye dari tim kampanye calon wali kota dan wakil wali kota. Kita menunggu hingga beberapa hari kedepan," kata Ketua KPU Muhammad Hasan, Senin (20/9).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengatur batasan maksimal soal sumbangan dana kampanye, dan diperkuat Peraturan KPU pasal 5 tahun 2010. Untuk itu, KPU telah memberlakukan batasan sumbangan dana kampanye. Untuk sumbangan perseorangan, maksimal hanya Rp50 juta. Untuk perusahaan dibatasi Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Ia menambahkan, KPU juga akan menunjuk langsung akuntan publik untuk mengaudit seluruh laporan tim kampanye. "Kita akan menunjuk akuntan publik yang profesional," terang Hasan.
Hasan membantah kalau KPU dituding sebagi pihak yang dianggap tidak melakukan sosialisasi dengan baik. Ia menegaskan, apa yang dilakukan KPU telah sesuai tahapan kampanye dan dilakukan secara profesional serta proporsional. "Lagi pula tugas sosialisasi bukan hanya tugas KPU semata. Ini juga tugas yang lain seperti media dan pihak yang berkepentingan," terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Reserarch Economy Social & Humanity (Fresh), Murtada
Sinuraya mengingatkan agar seluruh kandidat mematuhi aturan perundang-undangan seperti ; laporan dana kampanye mencakup laporan dana kampanye, laporan rekening dan saldo awal paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum dimulai, laporan audit dana kampanye diserahkan paling lambat seminggu setelah pemungutan suara, laporan diserahkan langsung ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU, kantor akuntan publik menyerahkan laporan ke KPU paling lambat dua minggu setelah pemungutan suara, penyumbang dana Rp 20 juta ke atas harus menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Semua calon wali kota harus membuat catatan arus masuk dan keluar kampanye, lalu laporkan ke KPU," kata dia.
Ia mengatakan, sanksi terberat bagi pelanggaran peraturan adalah dinyatakan tidak sah sebagai peserta Pemilu. "Saya meyakini kalau dana kampanye wali kota lebih banyak," ujar Murtada.
Murtada mengingatkan seharusnya Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakil Wali Kota Yuyun Wirasaputra menjadi pelopor pelaporan dana kampanye. "Mereka merupakan orang-orang yang patut memberi contoh langsung ke warga. Mereka kan birokrat," tandasnya.

Read More...

Depok Dibangun Dengan Nilai-Nilai Keindonesiaan

DEPOK, Anggota Komisi VI DPR RI Sukur Nababan mengingatkan masyarakat Depok untuk membangun rasa kesatuan dan kesatuan. Dengan landasan dasar ke ke-indonesiaan. Bahkan dia mengingatkan, jangan ada unsur sara dalam membangun Depok ke depan. "Jangan membangun Depok dengan nilai-nilai suku, ras, agama. Tapi bangun Depok dengan ke Indonesiaan," kata Sukur Nababan kepada wartawan di Depok, Senin (20/9).
Sukur menuturkan, rasa Indonesia yang kuat ada pada sosok Badrul Kamal. Sebagai mantan wali kota yang kini dipercaya rakyatnya untuk maju kembali menandakan sosok Badrul memang sangat dicintai warganya. "Rasa Indonesia itu ada pada diri Badrul Kamal," kata dia.
Lebih lanjut dijelaskan Sukur, jika ingin Depok menjadi kota maju dalam hal perekonomian maka harus dibangun dengan perencanaan yang tepat. Dia sangat menyayangkan kondisi ekonomi Depok saat ini. Dibeberkan Sukur, bisnis properti di Depok saat ini sudah mati. "Kini bergeser ke wilayah penyanga Jakarta lainnya seperti Tangerang," ujarnya.
Sebagai kader PDIP, Sukur sangat mendukung Badrul untuk kembali mempimpin Depok sehingga dapat menghidupkan kembali roda perekonomian Depok. "Lihat saja sekarang. Bagaimana ekonomi Depok bisa maju kalau infrastruktur bisnis dibantai," tanyanya heran.
Sebagai kota penyangga ibu kota, lanjut Sukur, Depok memiliki nilai potensial untuk maju dalam pembangunan. Kalau infrastruktur Depok dapat dikembangkan dan dimajukan dipastikan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Depok. "Untuk itu perlu perencanaan yang matang untuk membangun Depok," terangnya.
Anggota DPR RI yang juga pengusaha ini membeberkan, jika pemerintah kota memberikan kelonggaran terhadap perizinan dunia bisnis maka secara otomatis investor akan datang dengan sendirinya. "Yang perlu saya tekankan kepada pemerintah adalah beri kemudahan perizinan bagi investor," tegas Sukur.
Sebelumnya, pengusaha asal Depok, Nursi Arsyirawati mengungkapkan, dirinya pernah mengalami kendala dalam mengurus perizinan usahanya. Menurut dia, seharusnya ada reformasi birokrasi sehingga para pengusaha tidak harus berbelit-belit mengurus izin. "Sistem satu pintu seharusnya cukup sehingga tidak lagi lama dalam mengurus izin," ungkapnya.
Sebagai warga asli Depok Nursi meminta ke depan pengusaha dapat diberikan kemudahan. Pasalnya, jika harus berkali-kali mengurus dinilai sangat menyita waktu. "Kemudahan perizinan sangat kami perlukan. Saya pikir investor juga akan datang sendiri kalau perizinan mudah," tandasnya.

Read More...

Jumat, 17 September 2010

RSUD Diduga Tak Serius Pasien Gizi Buruk

DEPOK, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok diduga tidak serius menangani kasus pasien gizi buruk yang diderita bocah bernama Farhan Adisaputra (1,2 bulan), warga Jalan Studio Alam TVRI, RT01/RW09, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukmajaya, sehingga menyebabkan sang bocah meninggal dunia. Menurut cerita Warsiati (40), ibunda Farhan, sebelum meninggal, Farhan sempat mendapat penanganan selama tiga hari di RSUD Depok. Dengan alasan peralatan tidak lengkap, RSUD kemudian merujuknya ke RS Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan perawatan intensif. "Sebelum dirujuk, tiba-tiba pihak RSUD bilang kamar di RSCM penuh. Akhirnya anak saya disuruh dirawat ke rumah," katanya, Jumat (17/9).
Warsiati mengatakan, Farhan juga pernah ditawari untuk di bawa ke Puskesmas Sukmajaya. Sebab, puskesmas tersebut terdapat program khusus untuk pemyembuhkan balita penderita gizi buruk. Tapi, kembali dengan alasan belum dapat persetujuan dokter RSCM akhirnya pihak Puskesmas Sukmajaya tak mengizinkan Farhan dirawat. "Saya tidak tahu kenapa mereka terus menolak merawat anak saya. Saya tidak menyalahkan mereka soal kematian anak saya," katanya lirih.
Saat meninggal, terang Warsiati, berat Farhan hanya mencapai tujuh kilogram. Padahal, kata dia, idealnya bobot balita seusainya mencapai 14 hingga 15 Kg. "Setelah sampai rumah, anak saya mengalami buang air besar terus menerus. Sejak sakit beberapa tahun lalu, bobot badannya terus menurun," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Depok Novarita, menolak anggapan Farhan meninggal karena gizi buruk. Pasalnya Dinkes melalui Puskesmas telah melakukan beragam upaya untuk menolong Farhan. "Kemungkinan tersebsar farhan meninggal bukan karena gizi buruk tapi karena karena penyakit penyertanya," kata dia melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, " Kalau tidak salah anak itu memiliki penyakit leukemia atau ginjal. "
Novrita mengatakan, gizi buruk merupakan keadaan kurang gizi yang disebabkan kurangnya asupan
energi dan protein juga mikronutrien dalam jangka waktu lama. Anak disebut menderita gizi
buruk apabila berat badan dibanding umur tidak sesuai dimana selama 3 bulan berturut-turut tidak naik. Penyebab terjadinya gizi buruk bisa langsung ataupun tidak langsung. Penyebab langsungnya antara lain kurangnya sumber energi dalam makanan serta beberapa penyakit bawaan yang diderita sang anak. Selain ada pula penyebab tak langsung yakni daya beli dan tingkat ekonomi warga yang rendah serta lingkungan rumah yang kurang baik.
Adatiga tipe gizi buruk. Maramus merupakan tipe dimana anak sangat kurus, wajah seperti orang tua, cengeng dan rewel, rambut tipis, jarang, kusam, berubah warna, kulit keriput karena lemak di bawah kulit berkurang, perut cekung dan wajah bulat sembab.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok, sekitar 203 Balita di Depok, terindikasi menderita gizi buruk. Mereka tersebar di enam kecamatan yakni Pancoran Mas, Beji, Sukmajaya, Cimanggis, Sawangan dan Limo. Dari enam kecamatan tersebut, angka penderita gizi buruk terbesar terdapat di
Kecamatan Cimanggis yakni 77 penderita, disusul dengan Sawangan sebesar 47 penderita dan Pancoran Mas dengan 50 penderita.

Read More...

Panitia Pembangunan Gereja HKBP Tunggu Pernyataan Wali Kota

DEPOK, Panitia Pembangunan Gereja (PPG) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Bandung, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat, menunggu pernyataan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail terkait rencana pembangunan kembali gereja HKBP. Panitia berharap, wali kota berkenan memberi pengarahan dan pemahaman hukum kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dengan pendirian gereja. "Kita minta wali kota memberi pengarahan. Panitia pembangunan gereja tetap melakukan pembangunan sekalipun mendapatkan ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Wakil Ketua Pembangunan Gereja HKBP Cinere Ny Betty Sitorus, Jumat (17/9).
Betty mengatakan, beberapa waktu belakangan ia kerap mendapatkan pesan pendek melalui telepon genggamnya bernada provokasi seperti; awas! puluhan sampai ratusan massa siap mengepung HKBP. Siang Ibu Betty, saya ajudan wali kota..mohon angkat telepon wali kota ingin bicara. "Saya sudah meminta bantuan teman-teman di Depok untuk mengecek sms tersebut. Ternyata banyak orang-orang mencoba mengail keuntungan," kata dia.
Dia mengatakan, PPG HKBP Cinere berisikan orang-orang taat aturan, tunduk terhadap keinginan pemerintah daerah. Buktinya, kata dia, sewaktu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menginginkan pembangunan gereja dihentikan, panitia pun langsung menghentikan. "Sudah sejak 1999 kita menghentikan pembangunan, semuanya atas instruksi Pemkot Depok. Waktu wali kota mencabut IMB gereja pun kami taat aturan. Kita melawan melalui jalur hukum. Sekarang kami sudah memiliki kekuataan hukum tetap, tolong juga pemerintah daerah mendukung kegiatan kami," kata Betty.
Betty mengingatkan, peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negara NO. 9 tahun 2006 dan NO. 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Ia mengatakan, pasal 21 ; 1). Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. 2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/wali kota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.3). Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak, dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat. "Kita telah menang dipengadilan, kami ingin wali kota menjadi wali kota bersama," kata dia.
Sementara itu, sekalipun sudah didesak banyak pihak untuk memberi pernyataan, hingga saat ini Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail masih enggan berkomentar menanggapi penolakan pembangunan gereja HKBP. Kasubag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Depok Deriko Widodo mengatakan, Sekalipun belum mau berkomentar namun wali kota berusaha mencari solusi dan titik temu untuk meredam suasana menjadi lebih kondusif. "Soal HKBP, Pak wali masih belum mau berkomentar, nantilah tunggu dulu bagaimana perkembangan selanjutnya. Beliau masih terus berdiskusi dengan pihak kecamatan, walaupun belum berkomentar, bukan berarti pak wali diam saja, hari ini buktinya akan ada pertemuan dengan DPRD bahas soal HKBP," ujarnya.
Lokasi berbeda, Front Pembela Islam (FPI) Depok mendesak wali kota memberikan sikap terhadap HKBP. "Kita sudah berkordinasi dengan Kapolres Depok agar dapat membantu dalam menyelesaikan kasus ini, hingga saat ini kami juga sudah berusaha menghubungi wali kota namun belum ditangapi. Seharusnya wali kota bertindak cepat, dan berikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.
Idrus mengatakan, ia tidak menginginkan suasana kondusif di Depok, terusik hanya karena masalah sengketa lahan. Permasalahan HKBP, kata Idrus, seharusnya dapat dimulai dengan cara berdialog. "Jangan sampe terusik dengan adanya permasalahan sengketa lahan, dan khawatir kejadian ciketing terulang di Depok, hingga saat ini kota Depok tetap kondisif dan komunikasi antara umat Islam dengan pihak Nasrani berjalan dengan baik," kata dia.

Read More...

Kamis, 16 September 2010

Wali Kota Depok Diminta Mendukung Pembangunan Gereja HKBP Cinere

DEPOK, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Rintis Yanto meminta Wali Kota Nur Mahmudi Ismail mendukung rencana panitia pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Pesanggrahan, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melanjutkan kembali pembangunan gereja tersebut. Hal itu penting untuk meredam dan menetralisir riak-riak di dalam masyarakat. "Sebagai seorang pemimpin beliau seharusnya dapat bersikap bijak. Toh, secara hukum mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pernyataan wali kota setidaknya dapat meredam riak-riak kecil di tengah masyarakat," katanya, Kamis (16/9).
Rintis berharap, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dapat menjalankan keputusan PTUN Bandung No.23/G/2009/PTUN-BDG, keputusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 21/B/2010/PT.TUN, dan Keputusan Mahkamah Agung (MA). "Keputusan tersebut sudah final dan mengikat. Sebagai penguasa daerah wali kota harus dapat mengayomi seluruh kepentingan warga Depok. Artinya, seluruh warga Depok bukan sebagian warga Depok," tuturnya.
Rintis mengatakan, selama ini dirinya belum medengar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau Wali Kota Nur Mahmudi Ismail menyampaikan kalimat apapun terkait pembangunan HKBP. Padahal, pernyataan wali kota sangat ditunggu masyarakat. "Wali kota juga harus menjelaskan secara detail kepada pihak-pihak yang pro pembangunan dan yang tidak pro pembangunan. Pokoknya, jangan sampai kejadian Bekasi berimbas ke Depok," kata dia.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Depok menuturkan, penjelasan soal keputusan hukum sangat penting guna membantu masyarakat memiliki kesadaran soal hukum. Dimata hukum semua warga memiliki hak sama, tidak ada perbedaan. Perlu diingat, kata dia, masyarakat memerlukan jaminan keselamatan mereka dari pemerintah. "Kalau kita sudah kalah secara hukum ya taati keputusan tersebut. Lagian, buat apa kita memiliki FKUB kalau pendirian rumah ibadah dilarang. Sekali lagi saya katakan, HKBP Cinere sudah berhak melanjutkan pembangunan karena mereka telah mengantongi ketetapan hukum," tutup Rintis.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Depok Yuyun Wirasaputra mengatakan, Pemkot Depok tidak dapat menunda ataupun melarang panitia meneruskan rencananya melakukan pembangunan yang tertunda. Untuk itu, kata dia, pihak pemkot berharap pihak kepolisian mengamankan lokasi pembangunan. "Kita sangat bergangtung pada pihak kepolisian," ujarnya.
Yuyun melanjutkan, ia tengah mengatur pertemuan antara ummat Islam di Cinere dangan jemaat HKBP. Dia berdoa semoga pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan dan menghindari terjadinya konflik. "Pemerintah sudah barang tentu menginginkan yang terbaik bagi seluruh warganya. Kita akan berusaha mensosialisasikan keputusan hukum ini kepada seluruh warga Depok. Saya yakin mereka menghormati seluruh putusan hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KabagOps) Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Suratno menegaskan bahwa polisi bertugas menjaga ketertiban di wilayah hukum Kota Depok. "Kalau pun ada upaya-upaya lainnya itu hanya sebuah usaha menjaga tali silaturahmi antara ummat beragama di Kota Depok. Menjaga kerukunan itu sangat penting," kata dia.

Read More...

Santunan Kematian Kembali Disoal

DEPOK, Program santunan kematian yang digulirkan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail sebesar Rp 17 miliar yang digelontorkan pemerintah Kota Depok sepertinya tidak pernah luput dari persoalan. Bukan hanya mekanisme pengelolaannya bermasalah dan tidak efektif, tapi juga adanya dugaan kesengajaan menahan uang tersebut untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Protes santunan kematian itu dilontarkan sejumlah warga di kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Sebab, pengucuran dananya sangat terlambat. Hampir tiga bulan baru dapat diterima warga. Padahal, dalam aturan main hanya 14 hari. "Di RW 14 tempat saya ini ada keluarga almarhum yang belum terima
santunan itu. Padahal janjinya dana itu mengucur kurang dari 14 hari," ujar pengurus RW 14, Bhakti Jaya, Agus Taslim, Kamis (16/9).
Agus mengatakan, keluhan terlambatnya pengucuran santunan kematian itu sudah berulang kali disampaikan. Tetapi pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kota Depok tidak menggubris. Mereka selalu meminta warga menunggu. Menurutnya sikap ini menimbulkan kecurigaan warga. Karena anggaran
santunan kematian itu sudah disiapkan pemerintah daerah melalui APBD. Besarnya mencapai Rp 17 miliar yang dikelola lembaga asuransi. "Secara financial tidak ada hambatan. Berkas persyaratan
pengajuan juga lengkap. Tapi kenapa tidak turun," kata dia.
Lebih menariknya lagi, sambung dia, ada kelompok masyarakat lain yang mendapatkan dana santunan lebih cepat. Tak perlu menunggu sampai tiga bulan dananya sudah turun. Dengan besar santunan mencapai Rp2 juta. Menurutnya ketidak jelasan pemerintah ini menimbulkan berbagai kecurigaan. Sepertinya ada diskriminatif pelayanan yang dilakukan petugasnya. "Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Apalagi sampai ada indikasi menikmati bunga bank dari uang santunan itu," kata dia.
Dilokasi berbeda, anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Jeanne Noveline mengatakan santunan kematian merupakan program unggulan wali kota, digagas dan diimplementasikan sejak tahun 2007, 2008, dan 2009. "Ada beberapa kejanggalan dalam implementasi program Santunan Kematian, hal ini harus menjadi perhatian seluruh anggota Dewan, eksekutif, mau pun yudikatif," katanya.
Menurut Jeanne, program Santunan Kematian merupakan penjabaran dari salah satu misi wali kota yakni : meningkatkan kualitas keluarga, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat berlandaskan nilai-nilai agama, seperti yang dijabarkan dalam RPJMD 2006-2011. Sayangnya, kata Jeanne, pemkot selaku perumus kebijakan menempatkan kegiatan pengelolaan dan pemberian santunan kematian sebagai jaminan sosial, namun konsep jaminan sosial tidak berdasar pada teori yang ada. "Yang menjadi pertanyaan adalah apakah program tersebut sebagai asuransi sosial atau bantuan sosial," katanya.
Anggota Komisi A itu mengatakan, system jaminan sosial secara garis besar mengikuti dua metode yakni: asuransi sosial (social insurance) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada peserta asuransi berdasarkan premi yang dibayarkannya. Kedua, bantuan sosial (social assistance) merupakan jaminan sosial yang umumnya diberikan kepada kelompok lemah dalam masyarakat yang meskipun tidak membayar premi, tetapi dapat memperoleh tunjangan pendapatan atau pelayanan sosial. Masalahnya, terang Jeanne, dalam dokumen pelaksanaan anggaran Disnakersos tahun 2007,2008, dan 2009 di dalamnya tertulis alokasi anggaran belanja premi asuransi kematian. Sedangkan kata belanja secara etimologi memiliki makna segala bentuk pembayaran yang dikeluarkan dengan memperoleh imbalan balik dari apa yang dibelanjakannya. Sedangkan kata bantuan merupakan sesuatu yang diberikan kepada seseorang tanpa mengharapkan imbalan balik dari apa yang dikeluarkannya. Belanja dapat diartikan sebagai
sesuatu yang bersifat rutin atau berkesinambungan, sedangkan bantuan bersifat temporer atau sewaktu-waktu. "Mengapa terjadi kontradiktif antara Judul kegiatan dalam DPA dengan rincian yang ada di dalamnya. Dalam judul tertulis pengelolaan dan pemberian Santunan Kematian, sedangkan dalam rincian tertulis belanja premi asuransi kematian?. Alangkah borosnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Depok apabila hanya digunakan untuk membayar belanja premi asuransi kematian sebesar jumlah penduduk Kota Depok per tahun. Padahal alangkah lebih baik jika jiwa mereka tidak usah diasuransikan. Cukup dengan memberikan uang duka sejumlah penduduk yang meninggal pertahun. Itu lebih efisien dan tidak membuang anggaran yang besar," ujarnya.

Read More...

FPI Minta Calon Wali Kota Berani Tolok Ahmmadiyah

DEPOK, Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok siap sukseskan pemilihan umuk kepala daerah (pemilukada) Depok. Mereka bahkan menentukan sejumlah criteria terhadap calon wali kota dan wakil wali kota Depok. Mereka meminta kepada pasangan calon untuk dengan tegas melarang kegiatan jemaat Ahmadiyah. "Kami mendukung calon wali kota dan wakilnya yang berani dengan tegas mengeluarkan surat keputusan yang isinya melarang kegiatan, ajaran dan organisasi Ahmadiyah serta aliran sesat lainnya di seluruh Kota Depok," kata Ketua FPI Kota Depok Idrus Al Gadri, Kamis (16/9).
Lebih lanjut dijelaskan Idrus, dengan adanya SK pelarangan kegiatan Ahmadiyah di Depok, dipastikan tidak ada lagi kegiatan aliran tersebut. Hingga saat ini, ujar Idrus, pihaknya telah mendatangi beberapa pasangan calon. Diantaranya, Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat dan Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad. Dari kedua pasangan tersebut, lanjut Idrus, pasangan Nur Mahmudi-Idris Abdul Somad menyatakan ketidaksiapan terhadap persyaratan yang diajukan FPI Kota Depok. "Pak Nur bilang menunggu kebijakan pusat sehingga tidak dapat mengeluarkan kebijakan sendiri," ujar Idrus.
Dibeberkan Idrus, sejumlah tim sukses pasangan calon telah menyatakan kesiapan untuk mengeluarkan SK tersebut nantinya. "Cuma tim Pak Nur saja yang tidak berani menentukan sikap," ujarnya.
FPI Kota Depok telah mengeluarkan nota kesepakatan tersebut kepada empat pasangan calon. Perjanjian tersebut dilayangkan FPI Kota Depok pada Senin (13/9). "Kami memberi waktu selama satu minggu terhitung surat kesepakatan tersebut dikeluarkan," kata dia.
Idrus mengatakan, jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada pasangan calon yang memberikan ketegasan jawaban atas permintaan mereka, maka FPI Kota Depok akan bersikap netral. "Kami tidak akan memberikan dukungan kepada siapapun" tutur dia.
Idrus menegaskan, penentuan sikap tersebut didasarkan atas rasa keislamannya dilecehkan dengan tidak dikeluarkan SK tersebut. "Umat Islam yang merasa akidahnya dihina akan golput," tegasnya. Sebagaimana diketahui pengikut FPI Kota Depok berjumlah ribuan orang.
Selain persyaratan SK, FPI Kota Depok juga mengajukan sejumlah syarat lain. Diantaranya, calon wali kota dan wakil wali kota Depok harus memiliki kesholehan yang nyata. "Ditengah masyarakat Depok yang luas, calon wali kota dan wakilnya harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat atas dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," ujarnya.
FPI Kota Depok juga meminta nantinya Depok memiliki fasilitas dan tempat karantina bagi pelaku asusila. Pasalnya, dia ingin ke depan Depok menjadi kota yang indah, asri, tertib dan steril dari tempat-tempat maksiat. "Kami ingin calon walikota nanti menyediakan fasilitas pembinaan karantina bagi pelaku prostituĂ­s dan para mucikarinya serta waria sebagai hukuman sosial selama 6 bulan – 1 tahun," pungkasnya.

Read More...