DEPOK, Malang benar nasib tiga anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok. Setelah Pilkada Kota Depok selesai. Selesai juga upah bulanan yang mereka dapat. Selama dua bulan belum menerima honor. Terhitung dari bulan Oktober sampai dengan Nopember.
Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno mengaku, dana honorarium untuk anggota Panwaslu dan Panwascam sudah habis. Menurutnya, anggaran dana tersebut habis sejak bulan Oktober. “Kita menunut agar honor segera cair. Dari DPRD sudah mengesahkan dana tambahan, tinggal di pemkotnya saja,” kata Tarno, Rabu (2/12).
Tarno mengatakan, ia mendapatkan desakan dari Panwascam mengenai honor agar segera dibayarkan. Menurutnya, dana panwaslu sebesar Rp1 miliar yang berasal dari provinsi dan APBD Depok telah habis di bulan Oktober. Meski begitu, dirinya masih memiliki kesempatan dalam menutut haknya. “Kita telah mengajukan di ABT. Tinggal pencairannya di Pemkat Kota Depok saja,” kata dia.
Ia menambahkan, anggaran honor mereka sudah ada dibagian keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Karena ABT telah disyahkan anggota dewan. Tarno merasa, telah bekerja keras dalam mensukseskan pilkada. Terlebih lagi, kata dia, pilkada berlangsung dengan baik dan lancar. “Kita sudah bekerja dengan baik,” kata dia.
Tarno mengingatkan pemerintah kota bahwa sudah sepantasnya anggota panwaslu mendapatkan hak, tanpa harus ditunda lagi. Sungguh ironi, kata dia, kalau melihat dana KPU Depok. “Ironi sekali di Depok ini, KPU berniat mengembalikan uang. Sementara kita, Panwaslu honor dua bulan belum dibayarkan. Padahal, di hadapan hukum posisinya sama dan tidak ada perbedaan,” kata dia.
Sayangnya saat ditanya mengenai peringkat pelanggaran calon wali kota Depok saat pilkada, ia beralasan masih belum dapat menjelaskan. Dikatakannya, laporan secara umum sedang dalam penyusunan dan pada saatnya akan dipublikasikan. “Saya belum bisa menjelaskannya, nanti pada saatnya akan diumumkan ke publik. Sekarang lagi dalam tahap penyusunan. Kita bukannya tidak berani memberikan sikap tegas kepada calon. Tapi, dalam menentukan kebijakan harus berdasarkan pijakan hukum,” kata dia.
Kamis, 02 Desember 2010
Dua Bulan Panwaslu Depok Tak Bergaji
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar