DEPOK, Tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota Depok akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok ke Mahkamah Konstitusi. Ketia pasangan calon; Gagah Sunu Sumantri-Dery Drajat (gagah-Dery), Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna (Yudistira) dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto (BK-Pri) bersepakat bahwa proses penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tidak dijalankan sesuai perundang-undangan.
Sekretaris umum tim sukses pasangan Yuyun-Pradi Bimo Aryo menuturkan, tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah membuat kesepakatan akan menggugat KPU Depok. KPU dinilai pihak paling betanggungjawab terhadap amburadulnya pelaksanaan pilkada. "Kami mencatat banyak sekali kesalahan KPU. Dari mulai masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berimbas pada banyak warga yang tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sosialisasi KPU Depok terkait penyelenggaraan pilkada sangat kurang. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui proses pemilihan kepala daerah dan berimbas pada rendahnya partisipasi politik. Kita akan bawa permasalahan ini sampai ke Mahkamah Konstitusi," katanya, Rabu (20/10).
Bimo mengatakan, materi gugatan yang akan dibawa ke Mk juga terkait penggunaan fasilitas negara yang dilakukan patahana Nur Mahmudi Ismail. Ia mencontohkan, beberapa waktu yang lalu, masyarakat diramaikan dengan pemberitaan icumbent yang menggunakan mobil dinas saat mengunjungi kader politiknya. Dengan samanya materi gugatan kemungkinan akan dilakukan secara bersama. "Gugatan kita juga terkait pengunaan fasilitas negara," katanya.
Pernyataan sama juga diutarakan calon wali kota dari unsur perseorangan Dery Drajat. Ia mengatakan, pihaknya juga akan menggugat KPU Depok dengan materi yang sama dengan calon lain. Namun, ia menyangkal kalau gugatan tersebut adalah bentuk kekecewaan atas kekalahannya. "Meskipun hari ini adalah pleno penghitungan hasil suara dan dipastikan kalah, namun tetap berusaha selama masih belum ada ketetapan secara resmi dari penyelenggara pemilu. Ini bukan masalah kalah atau menang. Kalau kalah, kita juga siap menerima kekalahannya. Cuma, kita ingin memberikan pembelajaran politik pada masyarakat. Ini loh, buktinya dan itu tidak dibenarkan dalam melakukan proses pemilihan pemimpin Depok," katanya.
Derry mengaku sudah mengkomunikasikan masalah pasangan lain yang akan melakukan gugatan. Hanya saja, mengenai waktu, ia belum dapat membocorkannya. "Kita sudah siapkan itu semua. Kalau untuk komunikasi dengan lainnya sudah kita lakukan, tinggal tunggu waktu saja. Tentu, sesuai dengan aturan mainnya," kata dia.
Sementara itu, anggota tim pemenangan pasangan BK-Pri Muhammad Taufik mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti temuan di lapangan mengenai kinerja KPU yang tidak profesional. Salah satunya, dengan banyaknya warga pemilih yang tidak dapat menyalurkan aspirasinya karena terkendala masalah DPT. "Kalau masalah DPT itu, kita sudah dapatkan bukti di enam kelurahan dan nanti kita akan bawa langsung ke MK," katanya.
Rabu, 20 Oktober 2010
Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gugat KPU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar